Upaya penghindaran pajak telah banyak dipraktikkan di Indonesia. Sebetulnya, penghindaran pajak atau tax avoidance adalah sebuah cara legal yang membantu Wajib Pajak untuk meringankan kewajiban perpajakannya. Namun, usut punya usut, pemerintah melalui PP 55 Tahun 2022 berusaha mencegah praktik tax avoidance. Penasaran? Simak pembahasan lebih lengkapnya dalam artikel ini!

an image

 

Apa itu Tax Avoidance atau Penghindaran Pajak

Praktik penghindaran pajak atau tax avoidance adalah upaya meminimalisasi beban pajak dengan cara melakukan rekayasa tertentu yang masih berada dalam bingkai peraturan perpajakan yang berlaku. Banyak perusahaan melakukan praktik tersebut sebagai salah satu bentuk perlawanan terhadap pajak.

 

Bagi perusahaan, pajak dipandang sebagai sesuatu yang tidak memberi keuntungan. Pandangan tersebut pun memberi dorongan bagi suatu perusahaan untuk melakukan penghindaran atau perlawanan pajak.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Dampak positif yang didapat suatu perusahaan dalam melakukan penghindaran pajak adalah dapat meraup laba yang lebih besar. Ketika perusahaan melakukan tax avoidance, maka perusahaan akan berusaha "melarikan diri" dari kewajiban perpajakan atau bahkan mengurangi kewajiban tersebut. Dengan memperkecil atau menghilangkan beban pajak yang seharusnya dibayarkan, perusahaan dapat menambah keuntungan bagi usahanya.

 

Meskipun dapat dilakukan dalam bingkai ketentuan perpajakan yang tidak menyalahi aturan, tax avoidance nyatanya membawa dampak kurang baik bagi perekonomian Indonesia. Rekayasa yang dilakukan perusahaan tersebut justru membuat pendapatan negara dari sektor pajak berkurang. Padahal, seperti yang kita tahu, pajak merupakan sumber pendanaan yang penting bagi perekonomian Indonesia.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Dalam usaha optimalisasi penerimaan pajak tersebut, saat ini pemerintah pun berupaya untuk menghilangkan celah agar perusahaan tidak lagi dapat melakukan tax avoidance.

 

6 Faktor Terjadinya Tax Avoidance

Dalam praktik penghindaran pajak, ada beberapa faktor tertentu yang memengaruhi suatu perusahaan melakukan hal tersebut. Berikut selengkapnya.

 

1. Return on Assets (ROA)

Return of Assets (ROA) merupakan suatu indikator yang mencerminkan performa keuangan perusahaan. Semakin tinggi nilai ROA yang dicapai oleh perusahaan, maka semakin baik pula performa keuangan perusahaan tersebut. Tingkat profitabilitas perusahaan yang semakin tinggi berbanding lurus dengan tingginya tax avoidance dalam perusahaan. Hal ini dikarenakan besarnya profit yang didapat akan berdampak pada besarnya beban pajak yang harus dibayar.

 

2. Leverage

Leverage adalah rasio pengukur seberapa jauh perusahaan menggunakan utang dalam membiayai investasi. Perusahaan yang menggunakan utang pada komposisi pembiayaan akan memunculkan beban bunga yang harus dibayar. Beban bunga merupakan biaya yang dapat dikurangi (deductible expense) dari penghasilan kena pajak. Hal ini akan berdampak pada pengurangan laba kena pajak perusahaan dan pada akhirnya mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.

 

3. Ukuran Perusahaan

Ukuran perusahaan merupakan suatu skala yang menggambarkan besar kecilnya suatu perusahaan yang dapat dilihat dari total aktiva, jumlah penjualan, rata-rata total penjualan, dan rata-rata total aktiva.

 

Besar kecilnya suatu perusahaan akan berpengaruh terhadap struktur modal. Hal tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa semakin besar suatu perusahaan, semakin tinggi pula tingkat pertumbuhan penjualannya. Perusahaan tersebut pun akan lebih berani mengeluarkan saham baru dan memiliki kecenderungan penggunaan pinjaman yang lebih besar.

 

Penggunaan pinjaman yang besar tentu akan berpengaruh pada tingkat leverage suatu perusahaan. Dengan demikian, perusahaan besar kemungkinan memiliki tingkat leverage yang lebih tinggi dari perusahaan kecil.

 

4. Intensitas Modal

Intensitas modal menggambarkan seberapa besar modal yang dibutuhkan perusahaan untuk menghasilkan pendapatan yang diperoleh dari peningkatan aktiva tetap dan penurunan aktiva tetap. Penghindaran pajak dapat dilakukan perusahaan yang memilih investasi dalam bentuk aset ataupun modal dalam hal depresiasi. Besarnya modal yang dimiliki akan memengaruhi tingginya biaya depresiasi sehingga nilai pajak yang dibayar akan berkurang.

 

5. Sales Growth

Pertumbuhan penjualan, aset, dan harga saham merupakan beberapa indikator peningkatan pertumbuhan perusahaan. Apabila sebuah perusahaan sedang bertumbuh dengan pesat, tentu laba yang dihasilkan juga akan mengalami kenaikan. Kenaikan laba tersebut pun akan mengakibatkan penghasilan kena pajak yang dihasilkan perusahaan semakin besar. Hal tersebutlah yang membuka kemungkinan perusahaan akan melakukan penghindaran pajak agar tidak mengurangi laba yang telah didapat.

 

6. Komposisi Komisaris Independen

Komposisi komisaris independen merupakan persentase perbandingan antara jumlah komisaris independen dengan jumlah anggota lainnya yang memiliki peranan dalam pengawasan manajemen perusahaan. Komposisi komisaris independen mempunyai kecenderungan memengaruhi manajemen laba.

 

Komposisi komisaris dapat memberikan kontribusi terhadap hasil dari penyusunan laporan keuangan yang berkualitas. Dalam hal tersebut, kemungkinan terhindar dari kecurangan laporan keuangan, termasuk di dalamnya ialah pelaporan pajak, dapat diminimalisir.

 

Pasal 32 PP 55/2022 tentang Penghindaran Pajak

Dalam melawan praktik tax avoidance di Indonesia, pemerintah pun mengeluarkan peraturan terkait pencegahan tax avoidance melalui PP Nomor 55 Tahun 2022. Berikut adalah mekanisme dalam mencegah praktik tax avoidance yang tercantum dalam aturan tersebut.

 

Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022

  1. Menteri berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  2. Pencegahan praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

  1. menetapkan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek;

  2. menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

  3. menetapkan pihak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian sepanjang terdapat ketidakwajaran penetapan harga;

  4. menetapkan pihak yang melakukan penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak;

  5. menentukan kembali besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia;

  6. menghitung kembali pajak yang seharusnya terutang berdasarkan perbandingan kinerja keuangan dengan Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis terhadap Wajib Pajak yang melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun dan melaporkan kerugian fiskal selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;

  7. mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak; dan/atau

  8. menghitung kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan tidak membebankan pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri sebagai biaya yang mengurangi penghasilan akibat dari pemanfaatan perbedaan perlakuan perpajakan suatu instrumen atau entitas yang dapat mempunyai lebih dari satu karakteristik di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak berdomisili.

  1. Mekanisme pencegahan praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f hanya dapat dilakukan terhadap transaksi antara pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa.

  2. Dalam hal terdapat praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dicegah menggunakan mekanisme yang diatur pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan berpedoman pada prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya.

 

Sebagaimana yang tertera dalam Pasal 32 ayat (3), mekanisme pencegahan praktik penghindaran pajak hanya dapat dilakukan terhadap transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa. Hubungan istimewa yang dimaksud merupakan keadaan keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya karena adanya kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.

 

Demikian penjelasan tentang tax avoidance, faktor yang memengaruhi, serta peraturan terkait pencegahan praktiknya. Dengan adanya ketetapan yang mengatur tentang mekanisme pencegahan tax avoidance, diharapkan dapat membawa dampak baik terhadap upaya optimalisasi penerimaan pajak oleh pemerintah.

 

tax avoidance, tax avoidance adalah, penghindaran pajak

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi