Sebagai warga negara yang taat pajak, kita dihimbau untuk membayar dan melaporkan pajaknya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baik secara online atau offline. Berikut akan kita pelajari mengenai Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Penghasilan kena pajak (pkp) adalah penghasilan yang dijadikan dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh). Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam aturan tersebut penghasilan kena pajak dihitung dari penghasilan kotor dikurang dengan upah untuk mengumpulkan dan menjaga penghasilan. Kemudian jika kasus demikian hasilnya rugi maka akan digantikan oleh penghasilan tahun pajak selanjutnya sampai dengan lima tahun kedepan.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Tarif penghasilan kena pajak terbagi dalam dua jenis berdasarkan subjek pajaknya, yaitu:
Tarif penghasilan kena pajak dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri
Tarif penghasilan kena pajak yang dikenakan kepada wajib pajak badan dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Tarif yang dikenakan untuk keduanya berbeda. Untuk tarif penghasilan kena pajak dibedakan berdasarkan jumlah penghasilannya:
Tarif Penghasilan Orang Pribadi
Tarif Lama (UU Pajak Penghasilan) | Tarif Baru (RUU HPP) | ||
Penghasilan 0 - Rp 50 juta | 5% | Penghasilan 0 - Rp 60 juta | 5% |
Penghasilan Rp 50 juta - Rp 250 juta | 15% | Penghasilan Rp 60 juta - Rp 250 juta | 15% |
Penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta | 25% | Penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta | 25% |
Penghasilan di atas Rp 500 juta | 30% | Penghasilan Rp 500 juta - Rp 5 miliar | 30% |
Penghasilan di atas Rp 5 miliar | 35% |
Orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai Rp500.000.000 dalam setahun tidak dikenakan PPh.
Tarif Penghasilan Badan
Tahun Pajak | Tarif UU PPh | Tarif UU HPP |
Tahun 2020 - 2021 | 22% | |
Tahun 2022 dst. | 20% | 22% |
Terhadap pelaku usaha UMKM berbentuk badan dalam negeri tetap diberikan insentif penurunan tarif sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 31E. Bagi WP orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu, diberikan pengecualian pengenaan pajak terhadap peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000.
Baca Juga : Pelajari Yuk, Jasa Kena Pajak (JKP) dan Jasa Tidak Kena Pajak
Setelah memahami pengertian dan tarif PPh Penghasilan Kena Pajak (PKP), berikut contoh perhitungan dari pajak ini.
Rudi adalah seorang wajib pajak yang taat pajak. Ia memiliki penghasilan sebesar Rp 100.000.000 per tahun. Cara menghitung PPh yang wajib dibayarkan Rudi adalah:
= (Penghasilan Setahun - PTKP) = PKP
= PKP x Tarif Lapisan Pajak = Pajak yang harus dibayar
= Rp 100.000.000 - Rp 54.000.000 = Rp 46.000.000 (Tarif Lapisan Pertama)
= Rp 46.000.000 x 5% = Rp 2.300.000
Jadi jumlah pajak yang wajib dibayar adalah :
Rp 2.300.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan besaran dari penghasilan yang tidak dikenakan, artinya seseorang tidak perlu membayar pajak apabila gaji bulanan tidak mencapai ketentuan PTKP. Meski sudah diringankan bebannya, orang tersebut tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).
Pada ketentuan tarif PTKP 2019 yang disusun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/ PMK.010/2016. Sedangkan untuk peTKrhitungan lebih detail ada di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016. Untuk ketentuan PTKP bagi pegawai diatur dalam PMK No. 102/PMK.010/2016 yang belum berubah hingga sekarang.
Ketentuan PTKP yang sampai saat ini dijalankan yaitu sebagai berikut:
Wajib pajak pribadi berstatus tanpa tanggungan sebesar Rp. 54.000.000
Penghasilan istri ditambah dengan penghasilan suami sebesar Rp. 112.500.000
Wajib pajak pribadi dengan status kawin mendapat tambahan sebesar Rp. 4.500.00
Setiap anggota keluarga sedarah yang menjadi tanggungan (maksimal 3 tanggungan) mendapat tambahan sebesar Rp. 4.500.000
Baca Juga : Jenis PPN: Pajak Masukan dan Pajak Keluaran
Status Penghasilan Tidak Kena Pajak
Dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak, tidak hanya tarif namun status PTKP juga penting untuk dipahami. Status tersebut ditulis menggunakan kode-kode. Penjelasan mengenai sejumlah kode PTKP diuraikan sebagai berikut.
TK/0 artinya seorang yang belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan
TK/1 artinya seorang yang belum menikah namun memiliki satu tanggungan
TK/2 artinya seorang yang belum menikah dan mempunyai dua tanggungan
TK/3 artinya seorang yang belum menikah dan memiliki tiga tanggungan
TK/0 artinya telah menikah dan tidak mempunyai tanggungan
K/1 artinya telah menikah dan memiliki satu tanggungan
K/2 artinya telah menikah dan memiliki dua tanggungan
K/3 artinya telah menikah dan memiliki tanggungan
K/1/0 artinya penghasilan suami dan istri digabung dan tidak mempunyai tanggungan
K/1/1 artinya penghasilan suami dan istri digabung serta memiliki satu tanggungan
K/1/2 artinya penghasilan suami dan istri digabung serta memiliki dua tanggungan
K/1/3 artinya penghasilan suami dan istri digabung serta memiliki tiga tanggungan
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi