Makanan dan Minuman yang Dikecualikan dalam Pungutan PPh Natura

Pada artikel sebelumnya, Konsultanku telah mengulas mengenai poin-poin penting dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 yang di antaranya membahas mengenai bentuk natura yang dikecualikan dari objek PPh Natura. Daftar pengecualian tersebut mencakup beberapa poin, salah satunya makanan dan minuman yang bebas pajak natura. Sebagai follow-up dari artikel tersebut, berikut kami bahas lebih lanjut mengenai pajak natura makanan dan minuman.

an image

 

Apa itu PPh Natura?

PPh Natura adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas barang dan/atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atau karyawan bukan berupa uang. Pemotongan pajak atas natura atau kenikmatan dilaksanakan melalui mekanisme PPh Pasal 21.

 

Pemotongan PPh Natura mulai diberlakukan mulai 1 Juli 2023 berdasarkan ketentuan yang ada dalam PMK 66 2023. Peraturan tersebut pada dasarnya menetapkan bahwa pemberi kerja atau pemberi imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkewajiban untuk memotong pajak penghasilan (PPh) atas natura dan kenikmatan yang diberikan.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

3 Kategori Makanan dan Minuman yang Bebas PPh Natura

Pada dasarnya, tidak semua jenis natura yang diberikan dapat dikategorikan sebagai objek PPh. Ada sejumlah natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Natura, salah satunya adalah makanan dan minuman. Berdasarkan Pasal 5 PMK 66 2023, terdapat 3 kategori makanan dan minuman yang bebas pajak natura, di antaranya sebagai berikut.

 

  1. Makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;

    Baca Juga:
    Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
    Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
    Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
    Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  2. Kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada poin 1, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;

  3. Bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu.

 

Penjelasan Pengecualian Kupon Makanan dalam Pajak Natura

Dalam pajak natura makanan dan minuman, kupon yang dimaksud adalah alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman. Kupon tersebut merupakan bentuk penggantian yang diberikan oleh pemberi kerja atas pengeluaran untuk pembelian makanan dan/atau minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh karyawan bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

 

Nilai kupon makanan dan minuman yang bebas pajak natura pun harus memenuhi kriteria sebagai berikut.

  1. Nilainya tidak melebihi Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan; atau

  2. Nilai pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, dalam hal nilai pengeluaran oleh pemberi kerja dimaksud lebih dart Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.

 

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat 3 kategori makanan dan minuman yang bebas pajak natura, yakni makanan dan minuman yang disediakan di tempat kerja, kupon makanan dan minuman, serta bahan makanan dan minuman. Dalam kupon sendiri, Anda perlu memperhatikan batasan nilai kupon yang dikecualikan dari objek PPh, yakni tidak lebih dari Rp2 juta.

 

Apabila Anda memperoleh kupon yang bernilai lebih Rp2 juta, Anda perlu mencari selisih nilai kupon yang didapat dengan batasan nilai yang ditentukan. Selisih tersebut merupakan objek PPh yang nantinya harus dipotong pajaknya oleh pemberi kerja. Selanjutnya, pihak karyawan yang menerima natura ini wajib melaporkan pemotongan PPh dalam SPT Tahunan miliknya. Untuk memudahkan proses pelaporan SPT, Anda bisa menyerahkan urusan tersebut kepada jasa profesional melalui Konsultanku.

 

 

pajak natura makanan dan minuman, makanan dan minuman yang bebas pajak natura

pajak natura makanan dan minuman, makanan dan minuman yang bebas pajak natura

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi