Dalam melakukan pelaporan pajak, Anda akan diminta mengisi data jumlah penghasilan, data aset, data utang, dan data keluarga. Data aset adalah data yang berisi modal, kekayaan, atau sesuatu yang memiliki nilai tukar. Maka dari itu, data aset merupakan suatu data yang berisikan seluruh harta kekayaan yang kita punya, baik yang kita peroleh dari penghasilan kita ataupun diperoleh di luar penghasilan kita atas dasar hadiah, hibah, maupun warisan.
Pada dasarnya, harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diperoleh bukan dari penghasilan kita, dapat dikatakan sebagai suatu aset yang tidak dimasukkan sebagai objek pajak penghasilan. Tetapi, meskipun harta tersebut tidak dikenakan sebagai objek pajak penghasilan, kita tetap perlu menganalisa lebih jauh perolehan harta tersebut. Ada kemungkinan harta tersebut dapat dikatakan sebagai objek pajak.
Lalu, bagaimana kita dapat mengetahui perolehan harta tersebut merupakan objek penghasilan serta bagaimana perhitungan tarif pajak atas penerimaan berupa hadiah, hibah, bantuan, warisan, atau sumbangan tersebut, tetap simak materi berikut.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Berbicara mengenai pajak, kita akan dihadapkan dengan beberapa jenis pajak, diantaranya yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). PPN dikenakan terhadap setiap proses produksi ataupun distribusi, sedangkan PPh dikenakan terhadap setiap penghasilan yang dimiliki wajib pajak. PPN dibebankan kepada konsumen akhir (bukan oleh produsen), sedangkan PPh dikenakan langsung kepada pihak yang memiliki penghasilan.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Peraturan Menteri Keuangan nomor 245/PMK.03/2008 tentang Badan dan Orang Pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang menerima harta hibah, bantuan, atau sumbangan, terdapat 5 jenis penerima Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan yaitu :
Baca Juga : Tarif Pajak Penghasilan Usaha Pribadi UMKM
1. Keluarga Sedarah Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat;
a. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sebagaimana dimaksud adalah orang tua dari anak kandung.
2. Badan Keagamaan;
a. Badan keagamaan yang kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan, kegiatan di bidang keagamaan, yang tidak mencari keuntungan.
3. Badan Pendidikan;
a. Badan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c adalah badan pendidikan yang kegiatannya sernata-mata menyelenggarakan pendidikan yang tidak mencari keuntungan.
4. Badan Sosial Termasuk Yayasan Dan Koperasi; atau
a. Badan sosial termasuk yayasan dan koperasi sebagaimana dimaksud adalah badan sosial yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan:
pemeliharaan kesehatan;
pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo);
pemeliharaan anak yatim-piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat;
santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
pelestarian lingkungan hidup; dan/atau
kegiatan sosial lainnya,
5. Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil,
a. Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud adalah orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha, kecil yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Baca Juga : Tarif Pajak Penghasilan Karyawan
Terkait hadiah, akan tergantung dari hubungan antara pemberi dan penerima penghasilan, jika anda menerima hadiah tanpa adanya hubungan pekerjaan maka hadiah tersebut tidak dikenakan pajak penghasilan. Hadiah yang diperoleh dari perlombaan akan dikenakan pajak, tarifnya yaitu 25% dari jumlah bruto hadiah atau nilai pasar hadiah dan bersifat final.
Ketentuan pengecualian harta hibah, bantuan, atau sumbangan dari objek Pajak Penghasilan berlaku apabila pihak pemberi hibah, bantuan, atau sumbangan tidak mempunyai hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan penerima hibah, bantuan, atau sumbangan. Warisan yang diperoleh dari penghasilan yang masih terdapat pajak penghasilan yang belum dibayar maka harus dibayarkan terlebih dahulu pajak penghasilannya.
Pada akhirnya, bisa dikatakan bahwa pengenaan pajak terhadap harta kekayaan yang anda peroleh atas dasar bantuan hibah, hadiah, sumbangan, dan warisan bukanlah objek pajak penghasilan selama sesuai dengan keputusan peraturan menteri keuangan yang berlaku, kecuali harta tersebut anda peroleh dari hubungan pekerjaan, perlombaan, dan warisan yang pajak penghasilannya belum dibayarkan, maka anda akan dikenakan tarif pajak sesuai objek pajak yang berlaku.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi