Pada artikel sebelumnya, Konsultanku telah membahas mengenai sanksi penunggakan pajak kendaraan bermotor. Nah, pada artikel kali ini, akan dibahas mengenai aturan pajak pada field yang sama, tepatnya tentang kebijakan pemutihan pajak kendaraan. Yuk, simak penjelasannya dalam artikel ini!
Relaksasi atau pemutihan pajak adalah penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan. Pemutihan sering dilakukan oleh pemerintah untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat.
Saat ini, sejumlah provinsi di Indonesia sedang menggencarkan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan 2022. Pemutihan tersebut sudah mulai dilaksanakan sejak bulan Mei hingga Agustus 2022.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Pemutihan pajak diselenggarakan dengan tujuan mendorong para Wajib Pajak kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program ini direalisasikan pemerintah daerah masing-masing untuk meringankan Wajib Pajak dalam membayar denda akibat telat atau tidak membayar pajak kendaraan. Dengan demikian, pengendara hanya melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saja akibat telat atau tidak terbayarkan tanpa menanggung denda keterlambatan.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Berikut ini adalah sejumlah wilayah yang menginisiasi program pemutihan pajak kendaraan tahun 2022.
Wilayah pertama yang melakukan pemutihan pajak kendaraan yakni Jawa Timur. Pemberlakuan program pemerintah ini sudah berjalan mulai 1 April sampai 30 Juni 2022. Tak lama berselang gubernur Jawa Timur kemudian memperpanjang kembali sampai dengan 30 September 2022 mendatang.
Wilayah Bali juga ikut serta mencanangkan program pemutihan pajak kendaraan 2022. Program satu ini sudah terealisasikan mulai tanggal 4 April sampai akhir Agustus tepatnya tanggal 31. Gubernur Bali memberikan pembebasan bunga dan pajak PKB dan BBNKB II.
Wilayah ketiga yang menggencarkan pemutihan pajak kendaraan yaitu Jawa Barat. Ada berbagai program yang dilakukan yakni bebas denda karena keterlambatan membayar pajak, terdapat diskon biaya balik nama kendaraan pertama dan kedua sebesar 2,5 persen, diskon pembayar pajak mencapai 10 persen hingga bebas tunggakan pajak kendaraan lebih dari 5 tahun.
Wilayah provinsi Kalimantan Utara juga ikut andil dalam program pemutihan pajak kendaraan 2022. Pemutihan yang dilakukan sudah berjalan dari tanggal 1 April hingga 30 September 2022. Program satu ini memberikan banyak bonus kepada wajib pajak seperti pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Mutasi kendaraan.
Provinsi Kalimantan Tengah juga ikut andil dalam menyukseskan program pemerintah dengan mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2022. Program ini sudah mulai diimplementasikan pada tanggal 17 Mei sampai 17 Agustus nanti.
Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng memberikan beberapa bonus terhadap wajib pajak seperti keringanan tunggakan PKB, pembebasan denda PKB dan pembebasan pajak progresif.
Daerah provinsi Sulawesi Selatan juga berkontribusi dalam menyukseskan program pemerintah dengan ikut andil dalam pemutihan pajak kendaraan 2022. Program tersebut mulai berlaku pada tanggal 14 Juni sampai akhir tahun, tepatnya 31 Desember 2022.
Pemprov Sulawesi Selatan memberi keringanan seperti pembebasan tarif pemutihan denda pajak khusus angkutan umum saja. Sementara kendaraan sipil berpelat hitam tidak mendapatkan keringanan terkait pembayaran pajak.
Wilayah berikutnya yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan yakni Nusa Tenggara Barat (NTB). Program satu ini sudah dilakukan dari tanggal 18 April sampai 31 Juli 2022 kemarin. Pemerintah Provinsi NTB memberikan keringanan terkait pembebasan tarif dan denda administrasi BBNKB II.
Wilayah terakhir yang melakukan pemutihan pajak kendaran bermotor yakni Bangka Belitung. Wilayah satu ini menggerakan program tersebut mulai tanggal 25 April sampai dengan 29 Juli 2022 kemarin. Aturan pajak yang ditekankan meliputi pembebasan denda PKB, BBNKB kedua serta mutasi BBNKB dari luar provinsi.
Itulah tadi pembahasan mengenai program pemutihan pajak kendaraan di sejumlah wilayah. Mengingat manfaat yang ditawarkan, ada baiknya Anda mengikuti pemutihan pajak jika domisili Anda menyelenggarakannya.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi