Beli Pakaian Dari Luar Negeri Kini Dikenakan Biaya Pajak!

Dikutip dari CNBC Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan baru terkait dengan impor. Kali ini untuk pakaian yang dikenakan pungutan tambahan.

an image

 

Pengenaan tarif tambahan ini melalui Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142 tahun 2021. Beleid ini berlaku sejak 12 November hingga tiga tahun mendatang.

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Aturan ini juga berlaku bagi barang bawaan tangan atau oleh-oleh yang dibawa masyarakat dari luar negeri. Tak terkecuali untuk semua masyarakat yang membuka usaha jasa titip (jastip).

 

"Untuk barang penumpang sepanjang bea masuknya dipungut, BMTP-nya juga dipungut," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Dalam hal ini, barang bawaan penumpang atau pelaku jastip dikenakan biaya tambahan jika nilai barangnya di atas US$ 500 atau Rp 7 juta (kurs Rp 14.000/US$). Ini sesuai aturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203 tahun 2017.

 

 

Adapun biaya tambahan ini diberikan untuk 134 pos tarif dengan varian yang beragam mulai dari Rp 19.260 hingga Rp 63.000 per piece. Tarif ini akan semakin turun di tahun kedua dan juga tahun ketiga.

 

Sebagai contoh, produk dengan kode HS 62043300 dikenai tarif Rp 63.000 per helai pada tahun pertama dan turun menjadi Rp 56.858 per helai pada tahun ketiga. Lalu ada juga kode HS 62149090 yang dikenai tarif Rp 19.800 per helai pada tahun pertama dan menjadi Rp 17.870 per helai pada tahun ketiga.

 

 

Berikut jenis pakaian impor yang akan dikenakan bea masuk tambahan:

- Atasan casual seperti kaos

- Atasan formal seperti kemeja dan jas

- Bawahan seperti celana dan rok

- Setelan atau set pakaian (terdiri dari atasan dan bawahan)

- Ensemble

- Gaun seperti dress

- Outerwear seperti cardigan, jaket dan sebagainya

- Pakaian dan aksesori pakaian bayi

- Headwear seperti topi, hijab dan sebagainya

- Neckwear seperti syall

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi