Untuk Wajib Pajak Pribadi hal yang umum jika mengalami lupa password untuk DJP online karena pelaporan pajak hanya dilakukan setahun sekali. Jangankan password DJP online, kadang nomor telepon atau tanggal lahir juga mudah terlupa. Sedangkan untuk perusahaan lupa password atau tidak tahu password untuk DJP online atau bahkan kehilangan EFIN juga dapat terjadi terjadi karena pergantian staf atau sebab lainnya.
Jika wajib pajak memegang EFIN maka mudah untuk melakukan pengaturan ulang (reset) yaitu dengan cara mengatur ulang (reset) kata sandi (password) pada laman Layanan Pajak Online (DJP Online) dengan menggunakan EFIN.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Sedangkan jika kasusnya EFIN hilang atau lupa nomornya, maka Wajib Pajak harus mengurus EFIN terlebih dahulu atau istilahnya mencetak ulang EFIN untuk menggunakan DJP Online.
Baca Juga : Simak Penjelasan EFIN Pajak dan Tata Cara Mendapatkan EFIN
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Berbeda dengan EFIN yang memiliki 10 digit dan tidak dapat diubah lagi. Password dibuat berdasarkan input wajib pajak yang bisa terdiri dari huruf atau angka minimal 6 digit. wajib pajak bisa memilih untuk menggunakan password yang lebih mudah diingat.
Password dibuat untuk keamanan data yang terdapat di akun pajak.go.id. Password bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh wajib pajak itu sendiri. Selain itu, password dapat diubah sewaktu-waktu untuk meningkatkan keamanan akun.
Jika wajib pajak lupa password, wajib pajak hanya dapat mengubah password dengan menggunakan EFIN. Petugas Pajak tidak akan tahu mengenai password wajib pajak sehingga harus meminta nomor EFIN kembali.
Bagi wajib pajak yang lupa email atau password DJP untuk melapor SPT Tahunan, dapat melakukan cara berikut ini:
Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
Klik "Lupa Kata Sandi?".
Anda akan diarahkan ke laman permohonan ubah kata sandi.
Masukkan NPWP.
Masukan kode EFIN.
Jika WP juga lupa email DJP, WP dapat mencentang "Lupa Email?" dengan "Ya" (Masukkan email baru Anda).
Masukkan kode keamanan.
Klik "Submit".
Nanti Anda akan menerima email lanjutan dari DJP untuk permohonan perubahan sandi.
Baca Juga : Lupa EFIN atau EFIN Hilang, Ini Caranya untuk Memperoleh EFIN Pajak
Tips dari Konsultanku, sebaiknya perusahaan mencatat seluruh email dan nomor telepon yang digunakan sebagai kontak, foto atau dokumentasi scan EFIN Pajak, beserta password dan username DJP Online, e-Nofa, akun PKP, dan sebagainya.
Catatan atas informasi tersebut dapat berbentuk email atau word atau excel. Catatan tersebut dapat disimpan oleh staf dan manajer. Selain itu juga diperlukan penyimpanan file yang dipegang oleh direktur perusahaan sebagai tambahan keamanan jika suatu saat catatan hilang oleh staf dan manajer.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi