Belum rilis secara resmi dan didistribusikan secara global, tetapi penggemar gadget Apple di seluruh dunia telah menunjukkan antusiasmenya. Hingga artikel ini dibuat, cuitan tentang iPhone 15 masih membanjiri kanal Twitter tiap menitnya. Berbicara mengenai iPhone teranyar, pada artikel kali ini, Konsultanku akan membahas lebih lanjut tentang pengenaan pajak dan bea masuk impor untuk pembelian iPhone 15 dari luar negeri!
Belum rilis secara resmi dan didistribusikan secara global, tetapi penggemar gadget Apple di seluruh dunia telah menunjukkan antusiasmenya. Hingga artikel ini dibuat, cuitan tentang iPhone 15 masih membanjiri kanal Twitter tiap menitnya.
Kendati belum masuk proses distribusi, pecinta Apple masih dapat membeli produk terbaru ini dari luar negeri, seperti Singapura dan Amerika Serikat. Apple Store di Singapura sendiri telah membuka pre-order sejak Jumat (15/09) lalu. Sementara itu, barang fisiknya akan diperjual-belikan di offline store-nya mulai 22 September mendatang.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Bagi Anda yang sudah tidak sabar untuk “hands on” dengan iPhone 15, membeli produknya dari luar negeri dapat menjadi solusi. Akan tetapi, jangan lupa bahwa pembelian barang dari luar negeri akan dikenakan sejumlah charge yang meliputi pajak dan bea masuk.
Seperti yang sudah disinggung pada bagian sebelumnya, pembelian barang dari luar negeri dikenakan pajak dan bea masuk, tak terkecuali produk iPhone 15 yang dibeli dari mancanegara. Aturan membawa masuk produk luar negeri ke Indonesia tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menjelaskan bahwa menurut PMK terkait, masyarakat yang membeli produk iPhone dari luar negeri akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan PDRI. Adapun PDRI yang dimaksud terdiri atas PPN sebesar 11 persen dan PPh Pasal 22 impor sebesar 10 persen.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Akan tetapi, perlu diingat bahwa apabila Anda tidak memiliki NPWP, maka tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah dua kali lipatnya, yakni sebesar 20 persen.
Apple sendiri membanderol iPhone 15 Pro dengan yang lebih tinggi dari ponsel keluaran sebelumnya mengingat fitur yang diusung flagship smartphone ini lebih “wah”. Pada ponsel terbarunya, Apple menyematkan Dynamic Island, Action Button multifungsi hingga bodi titanium yang membuat ponsel ini berbobot ringan.
Sayang, kabar masuknya iPhone 15 ke Indonesia masih belum pasti. Menurut kabar yang beredar, produk ini baru akan masuk ke Indonesia di bulan Oktober mendatang. Namun, jika ingin memilikinya lebih cepat, Anda dapat berkunjung ke Apple Store di Singapura. Berikut adalah harga iPhone 15 Pro menurut kapasitas memori yang diusung.
iPhone 15
iPhone 15 128 GB : US$ 799 (Rp12,3 juta)
iPhone 15 256 GB : US$ 899 (Rp 13,8 juta)
iPhone 15 512 GB : US$ 1.099(Rp 16,8 juta)
iPhone 15 Plus
iPhone 15 Plus 128 GB : US$ 899 (Rp 13,8 juta)
iPhone 15 Plus 256 GB : US$ 999 (Rp 15,4 juta)
iPhone 15 Plus 512 GB : US$ 1.119(Rp 17,2 juta)
iPhone 15 Pro
iPhone 15 Pro 128 GB : US$ 999 (Rp 15,3 juta)
iPhone 15 Pro 256 GB : US$1.099 (Rp 16,9 juta)
iPhone 15 Pro 512 GB : US$ 1.299 (Rp 19,9 juta)
iPhone 15 Pro 1 TB: US$ 1.499 (Rp 23 juta)
iPhone 15 Pro Max
Phone 15 Pro Max 256GB: US$1.199 (Rp 18,5 juta)
iPhone 15 Pro Max 512GB: US$1.399 (21,5 juta)
iPhone 15 Pro Max 1TB: US$1.599 (24,5 juta)
Dengan harga demikian, lantas berapa pajak dan bea masuk yang dikenakan jika membelinya dari luar negeri? Simak contoh kasus berikut untuk menemukan jawabannya!
Tuan A membeli iPhone 15 di Amerika Serikat seharga US$799. Saat membawanya pulang ke Indonesia, ternyata Tuan A harus membayar sejumlah pajak dan bea masuk atas barang impor.
Harga iPhone 15: US$799
Pembebasan Pajak: US$500
Nilai Pabean (NP): US$299 (Rp4.485.000)
Berdasarkan pembahasan mengenai pengenaan bea masuk dan pajak iPhone 15, dapat kita ketahui bahwa nominal yang akan ditagih saat melakukan pembelian produk dari luar negeri merupakan hasil penjumlahan dari tarif bea masuk, PPh Pasal 22 impor, dan PPN. Dalam hal ini, pemilik NPWP akan diuntungkan sebab dikenakan tarif normal PPh 22 sebesar 10 persen.
Lain halnya dengan Wajib Pajak tanpa kepemilikan NPWP, sebab ia akan dikenakan tarif PPh sebesar dua kali lipatnya (sebanyak 20 persen). Oleh karena itu, sebelum membeli produk dari luar negeri, pastikan bahwa Anda sudah memiliki NPWP, ya!
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi