Sebelum membuat NPWP, sebaiknya anda paham pengertian apa itu NPWP dan fungsi NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya serta mempunyai fungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan untuk Pribadi dan Badan. Selain itu, fungsi NPWP adalah sebagai sarana administrasi perpajakan untuk badan atas nama Kerja Sama Operasi (Joint Operation) dan Instansi Pemerintah.
Administrasi NPWP adalah tata laksana yang meliputi pendaftaran Wajib Pajak, perubahan data Wajib Pajak, pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, penetapan Wajib Pajak Non-Efektif, pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif, dan penghapusan NPWP.
Wajib Pajak dalam NPWP adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Baca Juga : Mengenal Secara Singkat: Pengertian, Objek, dan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Yang menjadi Subjek Pajak adalah:
orang pribadi;
warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
badan;
bentuk usaha tetap.
Persyaratan objektif yaitu subjek pajak yang menerima, atau memperoleh penghasilan, atau diwajibkan melakukan pemotongan ataupun pemungutan.
Jadi, jika seseorang menerima penghasilan maka ia memenuhi persyaratan objektif, dan seseorang itu adalah orang pribadi maka ia memenuhi persyaratan subjektif, sehingga saat itulah ia harus mempunyai NPWP.
Baca Juga : Simak, Begini Syarat Daftar NPWP Pribadi Online 2021
Fungsi NPWP baik secara administrasi perpajakan maupun diluar administrasi perpajakan adalah sebagai berikut:
Mempunyai fungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
Mempunyai fungsi sebagai kode unik tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Berfungsi untuk mengurus proses restitusi.
Bagi Anda yang berniat mengajukan kredit ke Lembaga keuangan, NPWP mempunyai fungsi menjadi dokumen penting yang menjadi syarat pembuatan kredit. Kalau Anda punya usaha, sudah seharusnya memiliki NPWP. Sebab, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kredit kepemilikan rumah (KPR).
· Kredit Tanpa Agunan (KTA).
· Kartu kredit.
· Kredit multiguna.
· Kredit Kendaraan Bermotor
· Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
Pembuatan rekening bank
Membeli produk investasi
Mengikuti lelang pemerintah
Baca Juga : Jenis Wajib Pajak Pribadi Lengkap Dengan Cara Melaporkannya
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi