Mengenal Secara Singkat: Pengertian, Objek, dan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Setiap melakukan transaksi, terdapat semacam pungutan tambahan yang tercantum pada struk pembelian suatu barang atau jasa. Pungutan tambahan tersebut merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN merupakan pungutan yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi. PPN sering ditemukan dalam proses transaksi sehari hari. Sebab pihak yang menanggung beban PPN adalah konsumen akhir. Selain  harus mengetahui pengertian apa itu PPN, sebaiknya pahami juga objek dan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

an image

 

Dalam dunia bisnis sangat penting memahami dunia perpajakan, karena salah satu sumber pendapatan sebuah negara berasal dari pajak. Jika pelaku usaha memahami dunia perpajakan, maka secara tidak langsung membantu sebuah negara untuk berkembang. Salah satu pajak yang sering bersinggungan dalam bisnis adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Simak ulasan berikut mengenai PPN agar Anda bisa memahami salah satu bagian dari perpajakan!

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Pajak Pertambahan Nilai

 

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa dalam negeri oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan pemerintah. Dalam bahasa Inggris, PPN biasa disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

PPN bersifat objektif, tidak kumulatif, dan termasuk jenis pajak tidak langsung. Dimaksud tidak langsung artinya pajak tersebut disetorkan oleh pihak lain, dalam hal ini pedagang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, konsumen akhir yang menjadi penanggung pajak tidak menyetorkan langsung ke kas negara.

 

Dasar hukum PPN di Indonesia mendapatkan tiga kali perubahan. Perubahan yang terjadi dilakukan agar lebih sederhana dan adil untuk masyarakat. Saati ini dasar hukum PPN tercantum pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

 

Baca Juga : Ketahuilah, Apa Itu NPWP dan 8 Fungsi NPWP Yang Wajib Kamu Pahami

 

 

Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, objek yang dikenakan atas PPN adalah:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

  2. Impor BKP

  3. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean

  4. Ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud dan ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  5. Kegiatan Membangun Sendiri bangunan dengan luas lebih dari 200 m2 yang dilakukan di luar lingkungan perusahaan dan/atau pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain

  6. Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang pajak masukan yang dibayar pada saat perolehan aktiva tersebut boleh dikreditkan

 

Terdapat jenis barang yang tidak dikenakan PPN, antara lain:

  1. Barang hasil pertambangan atau pengeboran bumi.

  2. Barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, susu, daging, sayur, dan lainnya.

  3. Makanan dan minuman yang disajikan di restoran atau rumah makan

  4. Uang, emas batangan, dan surat berharga

  5. Jasa pelayanan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, asuransi, pendidikan, dan sebagainya.

 

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Besaran tarif PPN pada umumnya sebesar 10% untuk penyerahan dalam negeri. Sementara pada ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor JKP dikenakan tarif PPN khusus 0%. Tarif PPN sebesar 10% dapat berubah menjadi paling rendah sebesar 5% dan paling tinggi sebesar 15% sebagaimana diatur oleh peraturan pemerintah


< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi