Akhir-akhir ini, bisnis penyewaan tempat tinggal seperti kos-kosan banyak digandrungi karena permintaan yang tinggi. Kos-kosan mudah ditemukan di lokasi strategis, misalnya di dekat perkantoran, universitas, dan rumah sakit. Seiring meningkatnya potensi keuntungan, semakin banyak juga orang yang tertarik untuk memulai bisnis kos-kosan. Akan tetapi, perlu diingat pemilik kos-kosan juga harus memperhatikan kewajiban membayar pajak kos-kosan. Bagi Anda yang berminat memulai bisnis ini dan masih awam dengan pengenaan pajak kos-kosan, jangan terlalu khawatir. Sebab, artikel ini didedikasikan secara khusus untuk membahas secara detail tentang pajak kos-kosan.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) mengatur dasar hukum untuk pajak kos-kosan. Menurut beleid tersebut, kos-kosan dianggap sebagai hotel dan pemiliknya harus membayar pajak sebesar 10 persen untuk indekos dengan lebih dari 10 kamar.
Akan tetapi, jika kamar kos-kosan berjumlah kurang dari 10 kamar, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 10 persen menurut PPh Final Pasal 4 ayat 2. Namun, ada kabar baik karena dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), kos-kosan sekarang tidak lagi dianggap sebagai hotel dan tidak lagi menjadi objek pajak daerah.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Saat ini, penghasilan dari kos-kosan masuk dalam penghasilan usaha menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sehingga mekanisme pajak yang berlaku sebelumnya tidak lagi berlaku.
Peraturan terbaru tentang pajak kos-kosan diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak) harus membayar Pajak Penghasilan final sebesar 0,5 persen dari penghasilan yang diterima.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Namun, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), diberlakukan batas peredaran bruto yang mendapat insentif pajak bagi pelaku UMKM orang pribadi sebesar Rp500 juta, di mana penghasilan dari usahanya tidak dikenakan pajak.
Dari pembahasan sebelumnya, kini Anda telah memahami bahwa perhitungan pajak kos-kosan telah mengalami perubahan dan tidak lagi disamakan dengan hotel. Lantas, bagaimana cara menghitungnya? Sesuai dengan peraturan, maka perhitungan PPh Final pajak kos-kosan adalah:
Pembahasan mengenai cara menghitung pajak kos-kosan belum lengkap rasanya tanpa disertai contoh soal perhitungan. Sebagai contoh, Ivana memiliki usaha kos 10 kamar dengan penghasilan sebesar Rp600 juta per tahun. Dengan demikian, maka perhitungan pajak kos-kosan Ivana adalah sebagai berikut.
Pajak kos-kosan merupakan pajak yang dibebankan pada bangunan yang digunakan sebagai indekos/tempat tinggal yang disewakan. Seperti bisnis properti lainnya, pajak ini harus dibayar oleh pemiliknya paling lambat tanggal 15 di bulan yang bersangkutan. Sebelum membayar pajak, pemilik kos-kosan harus memperoleh izin usaha terlebih dahulu agar bisnisnya terlegalisasi.
Usaha kos-kosan termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 55900 dan judul "Penyediaan Akomodasi Lainnya". Setelah mengetahui kode tersebut, pemilik bisa memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas untuk melakukan kegiatan usahanya, sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Jika pemilik ingin membayar pajak kos-kosan, ada beberapa langkah yang harus diikuti sebagai berikut.
Pastikan pemilik memiliki NPWP. Jika sudah, isi formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang bisa diunduh melalui situs resmi Dirjen Pajak atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Buat kode billing atau ID billing melalui melalui website pajak.go.id atau DJP online, teller bank, internet banking, hingga SMS bagi pengguna provider Telkomsel.
Masukkan jenis pajak yang akan dibayar. Jika Anda ingin membayar pajak secara online melalui website djponline.pajak.go.id silakan ikuti langkah berikut:
Daftarkan alamat email dan nomor NPWP dengan memasukkan profil Anda dan informasi terkait detail pembayaran seperti jenis pajak, tahun pajak, nilai pembayaran, dan lainnya. Jika sudah selesai, sistem akan menerbitkan kode billing. Karena akan membayar pajak kos, maka Kode Akun Pajaknya adalah 411128 dan Kode Jenis Setoran 420.
Setelah mendapat kode billing, lakukan pembayaran di bank, kantor pos, melalui internet banking, atau ATM. Perlu diketahui kode billing berlaku hingga 7 hari saja. Jika lebih dari tenggat waktu, Anda harus Anda membuat kode billing baru.
Pembayaran pajak kos-kosan harus dilakukan setiap bulannya. Nantinya, setahun sekali di bulan Maret, Anda harus melaporkan SPT tahunan dan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2. SPT ini dilaporkan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Dari penjelasan di atas, diperoleh kesimpulan bahwa perlakuan pajak pada bisnis kos-kosan telah mengalami perubahan sehingga tidak lagi disamakan dengan hotel. Pajak kos-kosan dibayar oleh pemiliknya paling lambat tanggal 15 di bulan yang bersangkutan dan harus memiliki izin usaha terlebih dahulu agar bisnisnya terlegalisasi.
Pajak kos-kosan kini dapat dibayarkan secara online melalui laman resmi Dirjen Pajak dan SPTnya harus dilaporkan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Bagi Anda yang masih bingung dengan regulasi pelaporan PPh atau membutuhkan bantuan dalam menghitung dan melaporkan SPT, Klik DI SINI sekarang untuk mendapatkan bimbingan langsung oleh konsultan pajak Konsultanku.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi