Terungkap bahwa salah satu komunitas motor besar— Motor Besar Club Indonesia (MBCI)—- meminta akses untuk memasuki tol dengan mengendarai moge. Salah satu alasannya, pemilik motor besar sudah membayar pajak senilai belasan juta per tahunnya. Penasaran? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini!
Pada Rabu (11/01) lalu, presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Irianto mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan keinginan komunitasnya untuk memasuki jalan tol. Menurut pengakuan Irianto, komunitas moge yang satu ini bahkan sudah pernah membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta akses agar mereka dapat melintasi jalan tol. Tak tanggung-tanggung, upaya lobi tersebut rupanya telah dilakukan selama 10 tahun.
Alasan komunitas MBCI meminta akses untuk memasuki tol adalah untuk mengurangi dan menghindari keresahan masyarakat ketika klub moge melintasi jalan non-tol. Di samping itu, para pengendara moge juga telah membayar pajak hingga belasan juta per tahunnya pada pemerintah. Oleh karena itu, mereka merasa berhak untuk ikut menikmati fasilitas jalan tol yang disediakan pemerintah.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Sebetulnya, kebijakan akses tol untuk pengendara motor besar sudah diberlakukan di beberapa wilayah. Di Indonesia, baru ada dua jalur tol yang dapat dilewati moge, yakni Tol Bali Mandara dan Tol Suramadu. Selain Indonesia, beberapa negara yang sudah memberi akses tol terhadap motor besar adalah Amerika Serikat dan Singapura.
Lantas, pajak jenis apa yang harus dibayar sebuah moge hingga tarifnya bisa menembus angka belasan rupiah per tahun? Untuk menjawabnya, kita harus merujuk pada peraturan perpajakan terbaru, yakni UU HPP.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Jika dilandaskan pada UU HPP, maka ada 3 jenis pajak yang dikenakan pada motor besar, yakni PPh 22, PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), dan PPN. Ketiganya memiliki tarif yang berbeda-beda sebagai berikut:
Tarif PPh 22 untuk moge sebesar 5% dari harga jual (dengan ketentuan harga lebih dari Rp300 juta dan kapasitas silinder lebih besar dari 250 cc)
Tarif PPnBM sebesar 95% dari nilai impor awal.
PPN dengan tarif 10% dari nilai impor BKP (Barang Kena Pajak)
Jadi, mengingat besaran pajak yang dibayarkan pengemudi motor besar terhadap pemerintah, apakah Anda setuju bahwa moge berhak atas akses jalan tol?
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi