Tahukah Anda bahwa Ditjen Pajak (DJP) telah memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak Badan dalam hal pelaporan SPT Tahunan? Kelonggaran ini memungkinkan Wajib Pajak Badan untuk memperpanjangan masa pelaporan SPT Tahunannya dengan sejumlah syarat dan ketentuan. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai tata cara perpanjangan SPT Tahunan Badan, Konsultanku telah merangkumnya melalui pembahasan berikut ini.
Batas Waktu Perpanjangan SPT Tahunan Badan
Merujuk pada Pasal 2 PER-21/PJ/2009, penyampaian SPT Tahunan Badan dapat dilakukan paling lambat 4 bulan sejak berakhirnya tahun pajak atau tanggal 30 April setiap tahunnya. Namun, Wajib Pajak juga bisa mengajukan perpanjangan pelaporan pajak dengan memberikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
Wajib Pajak Badan dapat menyampaikan permohonan penundaan atau perpanjangan SPT Tahunan dalam tempo paling lama dua bulan terhitung sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Dengan adanya perpanjangan ini, setiap Wajib Pajak Badan dapat menyampaikan laporan pajak tahunannya hingga tanggal 30 juni di tahun yang sama.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Dokumen dan Syarat Perpanjangan SPT Tahunan Badan
Salah satu syarat perpanjangan SPT Tahunan Badan adalah mengajukan surat permohonan. Surat permohonan tersebut harus dilampirkan dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam satu Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
Pengajuan permohonan perpanjangan SPT Tahunan, baik WP Badan dan WP Orang Pribadi harus disampaikan secara tertulis yang ditujukan kepada DJP menggunakan formulir yang telah ditentukan. Berikut formulir yang digunakan untuk mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Formulir 1771-Y untuk SPT Tahunan PPh Badan
Formulir 1770-Y untuk SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi
Formulir 1771-$Y untuk SPT Tahunan PPh Badan jika menggunakan mata uang dolar AS
Selain surat permohonan, syarat perpanjangan SPT Tahunan Badan lainnya adalah melengkapi sejumlah dokumen yang meliputi:
Laporan Keuangan Sementara untuk tahun pajak bersangkutan. Laporan keuangan ini disusun oleh Wajib Pajak dan bukan merupakan hasil dari konsolidasi grup
Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29 yang digunakan sebagai bukti pelunasan atas kekurangan pembayaran pajak, kecuali jika Wajib Pajak memang memiliki izin untuk bisa mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29
Surat Pernyataan yang berasal dari akuntan publik yang menyatakan bahwa audit laporan keuangan belum terselesaikan karena masih dalam proses audit oleh akuntan publik tersebut.
Tata Cara Perpanjangan SPT Tahunan Badan
Setelah mengetahui batas waktu dan persyaratan dalam pengajuan perpanjangan pelaporan SPT, sekarang Anda perlu memahami alur dalam proses tersebut. Mengacu pada Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 PER-21/PJ/2009, berikut adalah tata cara perpanjangan pelaporan SPT Tahunan yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak Badan.
Membuat pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan atau surat permohonan secara tertulis. Jangan lupa untuk menyertakan alasan perpanjangan SPT Tahunan Badan. Alasan tersebut diisi dalam kolom yang tersedia pada formulir 1771.
Berikan tanda tangan pada formulir perpanjangan SPT Tahunan Badan
Lengkapi surat permohonan dengan dokumen-dokumen terkait lainnya yang diminta oleh DJP.
Serahkan surat permohonan dan lampiran dokumen ke KPP terdaftar sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan berakhir.
Penyampaian dokumen ini dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, jasa ekspedisi, atau melalui e-Filling.
Setelah mendapat bukti penerimaan dokumen, DJP akan memproses pengajuan dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja pasca diterimanya permohonan dengan lengkap.
Jika permohonan ditolak, DJP akan memberikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak Badan bersangkutan. Sementara jika diterima, WP tidak akan memberikan pemberitahuan apa pun.
Kesimpulan
Pada intinya, Wajib Pajak Badan dapat memperoleh perpanjangan waktu dalam pelaporan SPT Tahunan maksimal sebanyak dua bulan terhitung sejak batas waktu penyampaian SPT. Untuk mendapatkan perpanjangan SPT Tahunan Badan, WP harus terlebih dahulu menyampaikan surat permohonan dan dokumen terkait lainnya.
Dengan memahami syarat dan tata cara perpanjangan SPT Tahunan Badan , Anda dapat menghindari dikenakannya sanksi akibat keterlambatan pelaporan SPT. Untuk membantu Anda dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, Anda bisa mempercayakan urusan tersebut melalui jasa penghitungan dan pelaporan pajak di Konsultanku.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi