Cara Lapor SPT Tahunan Badan dan Pribadi, Terbaru 2023

Cara lapor SPT Tahunan di tahun 2023 kini jauh lebih mudah dengan hadirnya sistem e-Filing. Melalui cara ini, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan kapan saja dan di mana saja. Baik WP Badan maupun Pribadi pun tidak perlu repot lagi melaporkan pajak secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Lantas, bagaimana cara lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan melalui e-Filing? Berikut, Konsultanku akan memberikan penjelasan selengkapnya.

an image

Cara Lapor SPT Tahunan Badan 2023

Sebelum menggunakan e-Filing untuk lapor SPT Tahunan Badan, pastikan Anda telah mengaktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) di KPP tempat Anda terdaftar. EFIN pajak adalah nomor identitas digital yang diterbitkan DJP bagi Wajib Pajak yang akan melakukan transaksi elektronik, seperti e-Filing. Jika sudah diaktivasi, Anda bisa mengikuti cara lapor SPT Tahunan Badan berikut ini.

 

1. Persiapkan Dokumen untuk Mengisi SPT Tahunan Badan

Sebelum melaporkan SPT, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen sesuai dengan ketentuan dalam PER-01/PJ/2017. Berikut adalah dokumen yang perlu diunggah saat pelaporan pajak melalui e-Filing.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

  1. Form SPT 1771

  2. Laporan keuangan

  3. Penghitungan peredaran bruto dan pembayaran (khusus Wajib Pajak PP 46)

  4. Laporan Debt to Equity Ratio dan Utang Swasta Luar Negeri (khusus Wajib Pajak PT yang membebankan utang)

    Baca Juga:
    Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
    Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
    Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
    Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  5. Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal (khusus Wajib Pajak dengan transaksi hubungan istimewa)

  6. Laporan Penyampaian CBCR (Country by Country Report)

  7. Daftar nominatif biaya entertainment (jika ada)

  8. Daftar nominatif biaya promosi (jika ada)

  9. Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi (khusus Wajib Pajak migas)

  10. Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap):

a. SSP PPh Pasal 26 (4)

b. Pemberitahuan bentuk penanaman modal

c. Laporan keuangan konsolidasi/kombinasi

 

2. Membuat Akun atau Login e-Filing

Kunjungi laman resmi DJP Online di www.pajak.go.id. Login ke akun Anda dengan memasukkan nomor NIK/NPWP, password, dan kode keamanan. Jika Anda belum memiliki akun, kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account/login dan klik “Daftar di sini”. Selanjutnya, masukan data yang dibutuhkan, seperti NPWP, EFIN, dan kode keamanan.

 

3. Masuk ke Menu Buat SPT dan Lengkapi Formulir

Setelah masuk ke akun Anda, klik “e-Filing” dan pilih “Buat SPT” untuk mulai membuat SPT. Selanjutnya, Anda diberikan beberapa pertanyaan. Jawab pertanyaan tersebut dengan tepat agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil Anda. Isi dan lengkapi formulir tersebut serta jawab pertanyaan panduan yang diberikan.

 

4. Memasukkan Kode Verifikasi

Jika sudah selesai mengisi formulir, klik “Setuju”. Selanjutnya Anda akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi. Kode ini akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar. Masukkan kode verifikasi tersebut dan klik tombol “Kirim SPT”. Selanjutnya, Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan Badan yang dikirimkan ke email.


Cara Lapor SPT Pajak Orang Pribadi

Sama seperti ketentuan dalam cara lapor SPT Tahunan Badan, EFIN menjadi identitas penting yang perlu dimiliki WP Pribadi sebelum melaporkan pajaknya. Pastikan Anda telah mengaktivasi EFIN untuk memudahkan Anda dalam mengelola urusan perpajakan. Jika sudah diaktivasi, Anda bisa mengikuti cara lapor SPT Tahunan Pribadi berikut ini.

 

1. Menyiapkan Dokumen untuk Lapor SPT Pribadi

Dalam pelaporan SPT Pribadi, ada 2 formulir yang bisa Anda gunakan, yakni Formulir 1770 dan Formulir 1770 S. Formulir 1770 adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas. Dokumen yang diperlukan, antara lain:

  1. Bukti Penghasilan lain di luar pekerjaan

  2. Bukti potong A1/A2

  3. Neraca dan laporan laba-rugi (pembukuan)

  4. Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)

 

Sementara itu, Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp60 juta selama 1 tahun terakhir. Jika Anda menggunakan formulir SPT ini, maka Anda wajib melengkapinya dengan dokumen berikut.

  1. Bukti potong 1721 A1 (untuk pegawai swasta)

  2. Bukti potong 1721 A2 (untuk pegawai negeri)

 

2. Membuat Akun atau Login e-Filing DJP

Kunjungi laman resmi DJP Online di www.pajak.go.id. Login ke akun Anda dengan memasukkan nomor NIK/NPWP, password, dan kode keamanan. Jika Anda belum memiliki akun, kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account/login dan klik “Daftar di sini”. Selanjutnya, masukan data yang dibutuhkan, seperti NPWP, EFIN, dan kode keamanan.

 

3. Masuk ke Menu Buat SPT pada Akun e-Filing

Jika sudah login, klik “Lapor” dan pilih “e-Filing” serta “Buat SPT”. Selanjutnya, Anda akan diberikan opsi pengisian formulir SPT, baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT. Di bagian ini, Anda akan diminta untuk mengisi data yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, serta daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

 

4. Lengkapi Formulir dan Lembar Pertanggungjawaban

Jika telah selesai, klik tombol “Setuju”. Setelah itu, kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol “Kirim SPT”. Setelah itu, Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.


Kesimpulan

Demikian penjelasan tentang cara lapor SPT Tahunan Badan dan Orang Pribadi. Melalui sistem online yang tersedia, Anda dapat melaporkan pajak dengan mudah, di mana saja kapan saja. Yang terpenting, selalu perhatikan batas waktu pelaporan. Secara umum, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya dan tanggal 31 Maret untuk SPT Tahunan Pribadi.

 

Pelaporan dan pengisian SPT Tahunan memang hal yang cukup rumit untuk dilakukan. Ada banyak data yang perlu diisi dengan benar dan lengkap agar laporan pajak dalam SPT menjadi valid. Namun Anda tidak perlu khawatir, Konsultanku hadir membantu Anda dalam memudahkan proses tersebut melalui jasa perhitungan dan pelaporan pajak. Dengan Konsultanku, urusan perpajakan Anda menjadi lebih terjamin karena ditangani oleh ahli pajak yang profesional.


 

cara lapor spt tahunan

cara lapor spt tahunan

 
 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi