Sebagai Wajib Pajak, sudah seharusnya Anda melakukan pelaporan SPT atas pendapatan yang diperoleh selama satu tahun berjalan. Apalagi, akhir april nanti merupakan “deadline” pelaporan SPT Badan. Nah, oleh karena itu, berikut kami rangkum sejumlah ketentuan berikut beberapa berkas yang harus disiapkan dalam melaporkan SPT Pajak Badan!
Wajib Pajak Badan memiliki keharusan untuk membayar dan menyetor kewajiban pajak yang terutang, termasuk di dalamnya melaporkan pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Lebih lanjut, kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT PPh Badan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010.
Sebelum menuju pembahasan tentang sejumlah berkas yang diperlukan dalam pelaporan SPT Badan, ada baiknya jika Anda mengetahui ketentuan umum pelaporan SPT terlebih dulu. Ketentuan yang dimaksud meliputi pengisian formulir SPT dan periode pelaporan SPT Badan.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Dalam melapor segala jenis SPT Pajak, Anda tentu diharuskan untuk mengisi formulir. Terkhusus untuk pelaporan SPT Badan, jenis formulir yang harus diisi adalah formulir 1771. Formulir ini diperuntukkan bagi badan usaha atau perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan, dan perkumpulan.
Batas periode untuk pelaporan SPT PPh Badan adalah tiap tanggal 30 April pada tahun pajak berikutnya. Contoh: PT A ingin melapor SPT untuk penghasilan sepanjang tahun 2021, maka tenggat waktu pelaporannya jatuh pada 30 April 2022.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Secara general, setidaknya ada lima berkas yang wajib dipersiapkan dalam melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan Badan. Ketiganya meliputi fotokopi dokumen pendirian, NPWP, dokumen izin usaha, SPT Masa PPN, dan laporan keuangan yang telah diaudit.
Jika Anda adalah Wajib Pajak Dalam Negeri, maka diharuskan untuk melampirkan fotokopi dokumen pendirian atau akta pendirian dan perubahan. Bisa juga melampirkan surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat untuk jenis usaha tetap.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan hal yang esensial dalam pelaporan SPT. Sebelum melapor SPT PPh, tentu badan usaha diwajibkan untuk memiliki NPWP terlebih dahulu. Fotokopi berkas NPWP ini harus dilampirkan saat melakukan pelaporan.
Namun, bagaimana jika penanggung jawab badan usaha merupakan Warga Negara Asing yang notabene-nya tidak memiliki NPWP Indonesia? Nah, dalam hal ini, maka yang dibutuhkan adalah surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa.
Selanjutnya, dalam melakukan pelaporan, Wajib Pajak juga harus melampirkan fotokopi dokumen izin usaha dan/atau izin kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Atau bisa juga melampirkan surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah (minimal Lurah atau Kepala Desa) dan lembar tagihan bukti pembayaran listrik.
SPT Masa PPN mencakup seluruh faktur pajak, baik keluaran maupun masukan yang terjadi dalam satu tahun pajak, diantaranya SPT Masa Pasal 21, Bukti Potong PPh 23, Bukti Pemungutan PPh 22, Bukti Pembayaran PPh 25, dan lain sebagainya.
Terakhir, WP wajib melampirkan laporan keuangan perusahaan, termasuk di dalamnya laporan yang sudah diaudit oleh akuntan publik berikut bukti pendukungnya, seperti buku besar pendukung bukti penerimaan, bukti pengeluaran, laporan keuangan, rekening koran, dan lain sebagainya.
Nah, untuk badan usaha yang hanya memiliki kewajiban untuk memotong dan/atau memungut pajak (misal: joint operation), maka berkas yang dibutuhkan adalah:
Fotokopi Perjanjian Kerjasama atau Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation),
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak milik masing-masing anggota untuk badan berbentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan punya NPWP,
Fotokopi surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawabnya adalah WNA, dan
Fotokopi dokumen izin usaha atau kegiatan yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya tingkat Lurah atau Kepala Desa.
Demikian sejumlah dokumen yang harus disiapkan dalam melaporkan SPT Pajak Badan. Jika Anda masih memiliki pertanyaan terkait kebutuhan akan urusan SPT Badan, Anda dapat konsultasi langsung dengan ahlinya di Konsultanku. KLIK DI SINI untuk booking jadwal konsultasi Anda!
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi