Comparable Uncontrolled Transaction Method dalam Transfer Pricing Indonesia

Pada artikel sebelumnya, telah dibahas sedikit mengenai 8 metode transfer pricing dalam kaitannya dengan potensi praktik penghindaran pajak. Untuk mencegah praktik tax avoidance yang memanfaatkan transfer pricing, maka dibuatlah aturan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk menilai kewajaran harga jual yang ditetapkan perusahaan. Penilaian ini dapat dilakukan dengan berbagai metode, salah satunya adalah Comparable Uncontrolled Transaction Method atau Metode Perbandingan Transaksi Independen.

an image

 

Metode Perbandingan Transaksi Independen (Comparable Uncontrolled Transaction Method)

Dalam transaksi afiliasi, harga transfer harus menunjukkan harga wajar yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Untuk menentukan harga transfer wajar, wajib pajak harus menggunakan metode yang paling sesuai.

 

Berdasarkan aturan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terdapat penambahan 3 metode transfer pricing dari yang sebelumnya 5 metode. Salah satu metode transfer pricing yang terbaru adalah Metode Perbandingan Transaksi Independen (Comparable Uncontrolled Transaction Method/CUT).

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Metode Perbandingan Transaksi Independen merupakan metode yang umumnya digunakan untuk menganalisis suatu transaksi aset tidak berwujud. Penerapan metode ini dilakukan dengan membandingkan harga atau laba transaksi terhadap basis tertentu antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan transaksi independen.

 

Karakteristik Transaksi yang Dapat Menerapkan Comparable Uncontrolled Transaction Method

Dalam menentukan metode transfer pricing yang tepat dan andal, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan. Berdasarkan PMK Nomor 22/PMK.03/2020, salah satu dari faktor tersebut adalah kesesuaian metode dengan karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Pemilihan metode transfer pricing tidak hanya memperhatikan bagaimana prosedur penerapan, tetapi juga jenis transaksi apa saja yang sesuai dengan metode tersebut dalam rangka menentukan harga transfer wajar.

 

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) , terdapat 6 jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Jenis transaksi ini dapat menjadi penentu Anda dalam memilih metode transaksi yang sesuai. Berikut adalah 6 jenis transaksi yang dimaksud.

  1. Transaksi jasa

  2. Transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud

  3. Transaksi terkait biaya pinjaman

  4. Transaksi pengalihan harta

  5. Restrukturisasi usaha

  6. Kesepakatan kontribusi biaya.

 

Berhubungan dengan Comparable Uncontrolled Transaction Method, jenis transaksi yang dapat menerapkan metode tersebut dalam penentuan harga transfer adalah jenis transaksi pada poin kedua, yaitu transaksi terkait penggunaan dan hak menggunakan harta tidak berwujud.

 

Harta tak berwujud untuk kepentingan analisis penentuan harga transfer adalah aset yang bukan merupakan aset fisik maupun aset keuangan. Jenis harta ini dapat digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa. Harta tak berwujud juga dapat dimanfaatkan untuk tujuan lainnya, termasuk hak atas kekayaan intelektual.

 

Dalam penerapan PPKU untuk menilai kewajaran harga jual, setiap transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan. Hal ini dilakukan untuk menguji kewajaran transaksi yang sesuai dengan PPKU.

 

Dalam transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud, tahapan pendahuluan yang dilakukan meliputi pembuktian atas:

  1. Keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud secara ekonomis dan secara legal

  2. Jenis harta tidak berwujud

  3. Nilai harta tidak berwujud

  4. Pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara legal

  5. Pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara ekonomis

  6. Penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud

  7. Pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan eksploitasi (Development, Enhancement, Maintenance, Protection, and Exploitation) atas harta tidak berwujud

  8. Manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang menggunakan harta tidak berwujud.

 

Selain transaksi atas harta atau aset tidak berwujud, Metode Perbandingan Transaksi Independen juga dapat diterapkan pada transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang secara komersial dinilai berdasarkan basis tertentu. Basis tersebut dapat berupa tingkat suku bunga, diskonto, provisi, komisi dan persentase royalti terhadap penjualan laba operasi.

 

comparable uncontrolled transaction method, metode perbandingan transaksi independen, transfer pricing

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi