Dalam dunia pajak, setiap Wajib Pajak barang tentu wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Akan tetapi, banyak orang yang belum tahu bahwa kini kartu NPWP sudah dapat dicetak secara online. Oleh sebab itu, melalui artikel ini, Konsultanku akan menjelaskan kepada Anda mengenai cara mencetak NPWP secara online, mulai dari berapa lama prosesnya hingga cara mencetaknya itu sendiri.
Untuk masalah proses mencetak kartu NPWP, Anda tidak perlu cemas dan mengira bahwa semua itu akan memakan waktu yang panjang. Pasalnya, proses pembuatan NPWP online dari sejak submit ke website DJP hingga diterima oleh Wajib Pajak hanya akan memakan waktu sekitar 7 hingga 14 hari.
Ada beberapa tahapan yang perlu Anda lewati untuk dapat mencetak NPWP online. Berikut ini kami jelaskan tahapan-tahapan tersebut.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
1. Pergi ke halaman DJP Online https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Masuk ke akun Anda dengan terlebih dahulu mengisi NIK atau NPWP, kata sandi, serta kode keamanan atau captcha.
3. Jika sudah masuk, kartu berupa NPWP elektronik akan muncul.
4. Klik tombol ‘Kirim email’ yang ada di layar sebelahnya.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
5. Kartu NPWP pun akan segera dikirimkan ke email Anda yang terdaftar.
6. Anda akan mendapat notifikasi ‘Berhasil’ dan ‘NPWP Elektronik telah dikirimkan ke email yang terdaftar pada sistem’.
7. Periksa email Anda dan lihat pesan masuk yang berisi kartu NPWP.
8. Unduh dan cetak kartu NPWP Anda sendiri.
Pada intinya, mencetak NPWP secara online sangatlah praktis dan mudah dilakukan. Kegiatan itu hanya akan memakan waktu sekitar seminggu sampai dua minggu. Selain itu, langkah-langkah yang perlu Anda lakukan juga sama sekali tidak sulit. Namun, jika Anda masih membutuhkan bantuan dalam melakukan cetak NPWP online ataupun melapor SPT pajak, Anda dapat memanfaatkan jasa dari Konsultanku.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi