Perusahaan Rugi Tetap Bayar PPh, Berapa Tarifnya?

Seperti yang kita ketahui, sebuah badan usaha harus membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usahanya. Masalahnya, tidak semua perusahaan akan selalu menghasilkan keuntungan. Ada waktu-waktu di mana perusahaan menghadapi masa sulit sehingga sulit mencetak keuntungan, bahkan ada yang sampai rugi. Jika perusahaan mengalami kerugian, apakah perusahaan tetap berkewajiban membayar pajak?

an image

 

Latar Belakang Pengenaan Pajak bagi Perusahaan Rugi

Lazimnya, pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 memang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak, baik itu Orang Pribadi maupun badan usaha. Hal ini rupanya juga berlaku bagi perusahaan yang mengalami kerugian. Mengapa demikian?

 

Salah satu alasan yang melatarbelakangi pengenaan tarif pajak minimum untuk WP badan yang merugi berkaitan dengan fenomena banyaknya WP Badan yang melakukan penghindaran pajak dengan mengaku rugi. Menkeu Sri Mulyani mengatakan hal ini sudah marak terjadi sejak tahun 2012.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak

 

Perusahaan-perusahaan yang melapor rugi selalu meningkat tiap tahunnya dan mencapai angka tertinggi sebesar 11 persen pada 2019. Tahun 2012 saja, sudah ada sekitar 5.199 perusahaan yang melaporkan rugi. Angka tersebut terus mengalami lonjakan hingga dari tahun 2015—2019, jumlah perusahaan yang melapor rugi mencapai 9.496. Tambah lagi, Sri Mulyani juga menyatakan bahwa WP Badan Usaha yang melaporkan rugi ini tetap beroperasi, bahkan mengembangkan berbagai usahanya di Indonesia.

 

Karena maraknya praktik pelanggaran inilah, perusahaan rugi tetap harus membayar pajak penghasilan dari total penghasilan brutonya.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Tarif PPh untuk Perusahaan Rugi

Bagi Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif minimum, yaitu sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto. Perusahaan atau WP Badan dikenakan pajak minimum apabila memiliki pajak penghasilan tidak lebih 1% dari penghasilan bruto.

 

Lebih lanjut, penghasilan bruto yang dimaksud untuk dikenakan pajak adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan, baik yang berasal dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha pada suatu tahun pajak sebelum dikurangi biaya-biaya terkait. Dengan kata lain, penghasilan bruto di sini tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak.

 

Itulah tadi penjelasan mengenai tarif PPh untuk perusahaan rugi. Jika Anda ingin mencari tahu aturan dan ketentuan lebih lengkap mengenai pajak perusahaan, KLIK DI SINI.

 

pph perusahaan rugi, pajak perusahaan rugi

 

pph perusahaan rugi, pajak perusahaan rugi

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi