Pengusaha tidak bisa dipisahkan dari kewajiban membayar pajak. Dengan membayar pajak, setiap pengusaha atau badan sudah membantu perekonomian negara. Pajak yang dikenakan kepada badan usaha salah satunya adalah pajak penghasilan badan (PPh Badan).
Pengertian Badan dalam aturan pajak yaitu penyatuan sekelompok orang atau modal dengan tujuan untuk melakukan usaha maupun tidak melakukannya. Setiap badan usaha memiliki bidang usaha dan kebijakan usaha yang berbeda. Oleh karena itu perhitungan PPh Badan juga akan berbeda-beda.
Simak artikel berikut ini mengenai Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) agar lebih memahami pajak yang dikenakan pada pengusaha!
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Subjek PPh Badan merupakan Badan Usaha yang diberikan kewajiban untuk membayar pajak dalam periode bulan atau tahun dan disetor ke kas negara. Subjek Badan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang termasuk Badan yaitu:
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Lainnya
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Firma
Kongsi
Koperasi
Dana Pensiun
Persekutuan
Perkumpulan
Yayasan
Organisasi Masyarakat
Organisasi Sosial Politik
Organisasi lainnya dengan nama dan bentuk apapun
Lembaga dan bentuk badan lainnya
Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Bentuk Usaha Tetap
Baca Juga : Tarif Pajak Penghasilan Usaha Pribadi UMKM
Objek PPh Badan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh badan. Penghasilan sebagai objek PPh dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang PPh diantaranya:
Hadiah dari kegiatan dan penghargaan
Laba usaha
Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta (selain tanah dan bangunan)
Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
Dividen
Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
Peraturan Pemerintah
Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap
Iuran yang diterima perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Penghasilan dari usaha berbasis Syariah
Surplus Bank Indonesia
Baca Juga : Tarif Pajak Penghasilan Karyawan
Ketentuan Wajib Pajak Badan pada umumnya sama dengan Wajib Pajak Pribadi yaitu membayar pajak penghasilan dan membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Namun Wajib Pajak Badan memiliki perbedaan kewajiban lain yaitu:
Memungut dan menyetor pajak penghasilan
Memungut dan menyetor PPN ke kas negara
Melaporkan SPT Masa PPN
Menyampaikan SPT Masa/Tahunan PPh
Beberapa jenis Pajak Badan yang dikenakan pada Wajib Pajak Badan diatur dalam ketentuan Pajak Penghasilan berikut:
PPh Pasal 21/26
PPh Pasal 23/26
PPh Final
PPh Pasal 25
PPh Pasal 29
PPN dan PPnBM
Baca Juga : Penjelasan Fungsi Faktur Pajak
Ketentuan yang berlaku terdapat dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 28 Ayat (1) bahwa Wajib Pajak Badan diwajibkan untuk mengadakan pembukuan agar mengetahui besar Penghasilan Kena Pajak yang dikenakan. Untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan yaitu melalui proses sebagai berikut:
Menghitung penghasilan selama setahun
Perhitungan selama setahun secara keseluruhan dari penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak kecuali penghasilan yang bukan objek pajak dan yang dikenakan PPh Final.
Mengurangi dari biaya-biaya
Pengurangan biaya-biaya yang dikeluarkan yaitu pengeluaran langsung atau tidak langsung dan berhubungan dengan kegiatan usaha. Biaya yang dimaksud seperti biaya sewa, pembelian barang, biaya yang terkait dengan pekerjaan atau jasa, biaya bunga, biaya perjalanan, royalty, premi asuransi, biaya penyusutan/amortisasi,biaya promosi dan penjualan, biaya pengelolaan limbah, administrasi, dan biaya sejenis lainnya.
Biaya yang tidak dapat dikurangi
Wajib Pajak Badan juga harus mengeluarkan biaya yang tidak dapat dikurangi diantaranya pembagian laba/dividen, sisa hasil usaha koperasi atau biaya kepentingan pribadi pemegang saham, maupun biaya lain dalam aturan perpajakan. Apabila biaya yang tidak dapat dikurangi sudah masuk dalam pembukuan, maka harus dikeluarkan lebih dahulu melalui koreksi fiskal.
Jika penghasilan bruto setelah pengurangan biaya-biaya hasilnya rugi dan tidak dikenakan Penghasilan Kena Pajak, maka kerugian dapat dikompensasi dengan penghasilan Tahun Pajak berikutnya yang berlaku 5 tahun berturut-turut.
Baca Juga : Terbaru, Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak
Untuk besaran tarif yang dikenakan PPH Badan telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 17. Tarif dalam Pasal 17 ayat (2a) secara umum Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT dikenakan sebesar 25%. Penjelasan lebih lanjut mengenai tarif PPh Badan yaitu sebagai berikut:
Penurunan tarif PPh Badan untuk Perusahaan Tbk
Berdasarkan tarif umum PPh Badan sebesar 25% terdapat penurunan tarif dengan ketentuan khusus yang diatur PPh Pasal 17 Ayat (2) b yaitu bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang bentuknya Perseroan Terbuka (Tbk) dan memenuhi ketentuan maka mendapat penurunan tarif PPh sebesar 5% lebih rendah.
Syarat Penggunaan Tarif PPh Badan Perusahaan Tbk
Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham (IPO/Initial Public Offering), sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal sesuai PP 77 tahun 2013 sampai dengan PP 56 tahun 2015 yaitu:
Saham yang dimaksud huruf a harus dimiliki paling sedikit 300 pihak.
Masing-masing pihak yang dimaksud huruf b hanya dapat memiliki saham kurang dari 5% dari seluruh saham yang ditempatkan.
Ketentuan yang dimaksud dalam huruf a, b, dan c harus dipenuhi dalam waktu paling singkat dalam jangka waktu satu tahun pajak.
Baca Juga : Simak Tips Berikut, Kode Billing dan Cara Membayar Pajak Yang Lengkap
Penurunan Tarif PPh Badan untuk Peredaran Bruto Tertentu
Penurunan tarif PPh Wajib Pajak Badan dalam negeri selain diatur dalam Pasal 17 Ayat (1) b dan ayat (2) a yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari peredaran bruto sampai dengan 4.8 miliar. Maka dari itu, jika badan dalam negeri memiliki peredaran bruto tidak lebih dari 50 miliar penghitungan PPh Badan yang dilakukan ialah pertama Penghasilan Kena Pajak dari peredaran bruto sampai dengan 4.8 miliar dikenakan tarif sebesar 50% x 25% sedangkan untuk kena pajak sisanya dikenakan sebesar 25%.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi