Diskon Pegawai Dikenakan Pajak, Bagaimana Ketentuannya?

Perusahaan sering kali memberikan berbagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesejahteraan karyawannya, salah satunya adalah diskon pegawai. Diskon ini bisa berupa potongan harga khusus yang diberikan kepada pegawai untuk pembelian produk atau layanan perusahaan.

an image

 

Namun, banyak yang belum menyadari bahwa pemberian diskon karyawan saat ini dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh). Melalui artikel ini, Konsultanku akan membahas lebih lanjut mengenai apa itu diskon pegawai, ketentuan pajak atas pemberian diskon pegawai, dan bagaimana cara menghitung pajaknya.


Memahami Apa itu Diskon Pegawai

Diskon karyawan adalah penawaran atau fasilitas khusus yang diberikan perusahaan kepada karyawannya, yang memungkinkan mereka membeli barang dan jasa dengan harga diskon. Diskon ini dapat berkisar dari persentase diskon dari harga reguler produk dan layanan hingga akses eksklusif ke penawaran dan promosi tertentu.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Diskon karyawan dapat ditawarkan untuk berbagai produk dan layanan, termasuk pakaian, elektronik, perjalanan, hiburan, dan banyak lagi. Tujuan pemberian diskon ini adalah untuk memberikan manfaat tambahan bagi karyawan, meningkatkan kepuasan karyawan, serta membantu menarik dan mempertahankan karyawan terbaik.

 

Cara kerja diskon karyawan secara spesifik dapat bervariasi, tergantung pada perusahaan dan jenis diskon yang ditawarkan. Biasanya, karyawan diberikan kode khusus atau kartu diskon yang dapat mereka gunakan untuk menerima diskon saat melakukan pembelian. Beberapa perusahaan juga dapat bermitra dengan peritel atau penyedia layanan tertentu untuk menawarkan diskon eksklusif kepada karyawan mereka.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Sebagai contoh, perusahaan ritel besar mungkin memberikan diskon kepada karyawannya untuk setiap pembelian di toko mereka. Diskon ini bisa berupa persentase potongan dari harga jual atau harga spesial yang hanya berlaku untuk karyawan. Selain itu, perusahaan bisa saja memberikan diskon dalam bentuk voucher atau kupon yang dapat digunakan oleh karyawan.


Dasar Hukum Pengenaan PPh Diskon Pegawai

Pada 8 Juli 2024 lalu, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Nota Dinas No. ND-14/PJ.02/2024. Nota dinas tersebut diterbitkan sebagai bentuk penegasan pelaksanaan PMK 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

 

Berdasarkan ND-14/PJ.02/2024, diskon pegawai termasuk dalam kategori imbalan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh). Nota dinas ini menjelaskan bahwa setiap bentuk penghasilan tambahan yang diterima oleh pegawai, termasuk diskon, harus dihitung dan dilaporkan sebagai objek pajak. Perusahaan wajib memotong dan menyetor pajak diskon pegawai sesuai dengan tarif yang berlaku, dan kemudian melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh.

 

Sebagai informasi, imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dan kenikmatan adalah objek PPh sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh s.td.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Seluruh imbalan sehubungan dengan pekerjaan dan jasa yang berbentuk natura dan kenikmatan adalah objek PPh sepanjang tidak dikecualikan melalui UU PPh s.t.d.t.d UU HPP dan aturan turunannya, yakni PMK 66/2023.


Skema Pengenaan Pajak atas Pemberian Diskon

Dalam Nota Dinas No. ND-14/PJ/PJ.02/2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi terkait pemberian fasilitas berupa potongan harga atau diskon dari pemberi kerja kepada karyawan. Berdasarkan nota dinas tersebut, terdapat tiga skema pemberian diskon yang diatur.

 

1. Diskon atas Pembelian

Skema pertama mencakup diskon khusus bagi karyawan yang membeli barang produksi atau barang dagangan dari pemberi kerja. Diskon ini termasuk sebagai penggantian atau imbalan terkait pekerjaan jika memenuhi syarat tertentu. Pada skema ini, objek pajak diskon ditentukan berdasarkan selisih antara harga pokok penjualan (HPP) barang produksi atau dagangan dan jumlah yang dibayarkan oleh karyawan kepada pemberi kerja.

 

2. Pemberian Pinjaman Khusus

Skema kedua melibatkan pemberian pinjaman khusus kepada karyawan dengan bunga yang lebih rendah. Pinjaman ini dianggap sebagai imbalan terkait pekerjaan jika bunga yang dibayarkan karyawan lebih rendah dari biaya bunga yang dikeluarkan pemberi kerja untuk memperoleh dana yang dipinjamkan kepada karyawan. Pada skema ini, objek pajak diskon pegawai adalah selisih antara biaya bunga yang dikeluarkan oleh pemberi kerja (cost of fund) dan bunga yang dibayarkan oleh karyawan kepada pemberi kerja.

 

3. Opsi Pembelian Saham

Skema ketiga terkait dengan pemberian hak kepada karyawan untuk membeli saham pemberi kerja pada harga dan waktu tertentu di masa depan. Pemberian opsi ini dianggap sebagai imbalan terkait pekerjaan jika harga yang dibayar karyawan untuk membeli saham lebih rendah dari salah satu dari dua hal berikut: biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kerja untuk memperoleh saham yang ada atau nilai nominal saham ditambah dengan biaya penerbitan saham.

 

Dalam skema ini, objek pajak diskon adalah selisih antara biaya perolehan saham oleh pemberi kerja dan harga yang dibayarkan karyawan untuk menggunakan opsi saham; atau selisih antara nilai nominal saham ditambah biaya penerbitan dan harga yang dibayarkan karyawan untuk menggunakan opsi saham.


Contoh Kasus Pengenaan Pajak atas Pemberian Diskon

Untuk memperjelas bagaimana pengenaan pajak atas pemberian diskon kepada karyawan, mari kita lihat contoh kasus berikut:

 

PT XYZ, perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, memberikan diskon sebesar 20% kepada karyawannya untuk setiap pembelian produk di perusahaan mereka. Pada bulan Agustus, Jihan (TK/0) sebagai karyawan PT XYZ membeli produk satu buah pakaian seharga Rp5 juta. Harga jual produk tersebut di pasar adalah Rp10 juta, sedangkan HPP-nya adalah Rp8 juta.

 

Mengingat Jihan melakukan pembelian dengan harga lebih rendah dari HPP, Jihan menerima imbalan sehubungan dengan pekerjaan dalam bentuk kenikmatan berupa diskon senilai Rp8 juta - Rp5 juta = Rp3 juta. Dalam hal ini, selisih harga sebesar Rp3 juta dianggap sebagai penghasilan tambahan yang diperoleh karyawan.


Kesimpulan

Pada intinya, pajak atas pemberian diskon merupakan jenis pajak penghasilan yang dikenakan kepada pegawai atas pemberian imbalan dalam bentuk diskon. Diskon yang diterima karyawan, baik berupa potongan harga produk, suku bunga pinjaman yang lebih rendah, atau opsi pembelian saham, dianggap sebagai penghasilan tambahan yang wajib dikenakan pajak berdasarkan ND-14/PJ.02/2024.

 

Dengan terbitnya ND-14/PJ.02/2024, perusahaan wajib memotong pajak atas pemberian diskon sebagai pemberi kerja atau pemberi imbalan. Nantinya, pihak pemotong pajak akan menyetorkan pajak ke kas negara. Selanjutnya, pihak karyawan yang menerima fasilitas atau kenikmatan ini wajib melaporkan pemotongan PPh dalam SPT Tahunan. Untuk memudahkan proses tersebut, Anda bisa menyerahkan urusan tersebut kepada jasa penghitungan dan pelaporan pajak melalui Konsultanku.

 

pajak atas pemberian diskon, pajak diskon, pajak diskon pegawai, diskon pegawai, diskon karyawan

pajak atas pemberian diskon, pajak diskon, pajak diskon pegawai, diskon pegawai, diskon karyawan

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi