Segala Hal tentang Pajak Hotel yang Harus Anda Ketahui!

Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan atau peristirahatan, termasuk jasa terkait lainnya yang dipungut bayaran. Untuk menjalankan kegiatan operasionalnya, pihak pemilik hotel dapat melakukannya sendiri atau menggunakan jasa pengelola hotel. Dalam menjalankan bisnis tersebut, tentu ada kewajiban pajak yang harus dibayarkan atau dikenal sebagai pajak hotel. Nah, untuk memahami pajak hotel secara lebih dalam, simak informasi selengkapnya di bawah ini!

an image

 

Apa yang Dimaksud dengan Pajak Hotel?

Pajak hotel adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan hotel. Aspek pajak hotel terbilang cukup kompleks, mengingat usaha ini menyediakan berbagai macam jasa dan ada pula yang melakukan aktivitas penjualan barang di dalamnya. Selain itu, ada pula perhitungan penghitungan pajak untuk para karyawan yang bekerja, sewa tanah dan bangunan, hingga pembagian dividen. Dengan demikian, ada berbagai macam pajak hotel yang dikenakan pada bisnis tersebut tergantung pada objek pajaknya.

 

Pajak hotel pada dasarnya tidak selalu ada di seluruh kabupaten atau kota di Indonesia. Keberadaan dan pemberlakuan pajak ini berkaitan dengan kewenangan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten atau kota untuk memungut atau tidak memungut suatu jenis pajak. Oleh karena itu, untuk dapat dipungut pada suatu daerah, pemerintah daerah tersebut harus terlebih dahulu menerbitkan peraturan daerah tentang pajak hotel.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Dasar Hukum Pengenaan Pajak Hotel

Dasar hukum pemungutan pajak hotel di suatu kabupaten atau kota tertuang dalam beberapa peraturan dengan rincian sebagai berikut.

  1. UU No.34 tahun 2000 yang merupakan perubahan atas UU No.18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  2. Peraturan Pemerintah No. 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah.

    Baca Juga:
    Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
    Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
    Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
    Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  3. Peraturan daerah Kabupaten/Kota yang mengatur tentang Pajak Hotel.

  4. Keputusan Bupati/Walikota yang mengatur tentang Pajak Hotel sebagai aturan pelaksanaan peraturan daerah tentang Pajak Hotel pada Kabupaten/Kota yang dimaksud.

 

Sumber Penghasilan Bisnis Hotel

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, aspek pajak hotel merupakan suatu hal yang cukup kompleks. Hal ini dikarenakan usaha tersebut menyediakan berbagai jasa dan penjualan produk. Dengan demikian, sumber penghasilan yang menjadi objek pajak hotel pun beragam. Secara umum, ada dua jenis sumber penghasilan yang diterima oleh bisnis hotel, yakni sebagai berikut.

  1. Penghasilan utama:

  1. Penyewaan ruangan untuk acara pertemuan, seperti seminar, rapat, pernikahan.

  2. Penyajian makanan dan minuman.

  3. Penyewaan kamar untuk penginapan.

  1. Penghasilan tambahan/penyerta:

  1. Jasa lapangan golf, tenis, dan sebagainya.

  2. Jasa kolam renang atau arena waterpark.

  3. Penyewaan ruangan atau bangunan hotel untuk toko, kios, dan sebagainya.

  4. Jasa fitness center.

  5. Jasa laundry.

  6. Jasa salon dan spa.

 

Aspek Perpajakan Bisnis Hotel

Secara umum, ada 3 aspek pajak yang dikenakan pada sumber penghasilan dari bisnis hotel, yakni pajak daerah, PPh Pasal 4 Ayat 2, dan pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu, ada beberapa aspek pajak hotel lain yang dipungut dari kegiatan operasional hotel. Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan di bawah ini!

 

1. Aspek Pajak Hotel: Pajak Daerah

Hotel merupakan bisnis yang masuk ke dalam pajak daerah, tepatnya pajak kabupaten atau kota. Besaran tarif yang dikenakan adalah 10% dari jumlah yang dibayarkan ke hotel dengan masa pajak hotel 1 bulan. Pendapatan hotel yang dikenakan pajak daerah adalah yang bersumber dari penyewaan kamar, penjualan makanan dan minuman, jasa laundry untuk tamu, jasa fitness center untuk tamu, jasa massage dan spa untuk tamu, serta sewa ruangan.

 

2. Aspek Pajak Hotel: PPh Pasal 4 ayat 2

PPh Pasal 4 Ayat 2 dikenakan untuk pendapatan hotel yang berasal dari penyewaan tempat atau ruangan yang digunakan untuk usaha oleh pihak lain. Pajak hotel yang dikenakan sebesar 10% dari total bruto nilai sewa tempat atau tanah tersebut. Selain itu, hotel wajib memungut PPh Pasal 4 ayat 2 atas pembayaran hadiah undian serta dividen yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

 

3. Aspek Pajak Hotel: PPN

Aspek pajak pertambahan nilai (PPN) dalam bisnis hotel berasal dari jasa yang ditawarkan pada nontamu hotel. Jasa hotel yang menjadi objek PPN meliputi jasa laundry, jasa fitness center, jasa massage dan spa, serta jasa lainnya yang dinikmati oleh orang lain di luar tamu menginap. Besaran PPN yang dikenakan PPN adalah 10% dari dasar pengenaan pajak.

 

4. Aspek Pajak Hotel: PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 merupakan salah satu aspek pajak hotel yang dikenakan untuk memotong atau memungut pajak penghasilan karyawannya. Pemotongan PPh Pasal 21 ini dikenakan atas pembayaran gaji karyawan, honorarium, dan pesangon. Penghitungan pemotongan pajak ini pun berbeda, tergantung pada jenis kepegawaiannya (tetap atau tidak tetap, berkesinambungan atau tidak, komisaris dan mantan pegawai)

 

5. Aspek Pajak Hotel: PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 merupakan aspek pajak hotel yang dikenakan pada hotel yang berstatus milik negara atau BUMN. Pungutan dikenakan atas pembayaran pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan operasional usaha hotel tersebut. Tarif PPh 22 yang dipungut adalah sebesar 1,5% dari harga jual (belum termasuk PPN).

 

6. Aspek Pajak Hotel: PPh Pasal 23

Hotel diharuskan memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 23 jika terdapat aktivitas pembayaran dividen (selain dividen ke orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti) atau hadiah dan penghargaan (selain yang telah dipotong PPh 21). Tarif pajak yang dipotong adalah sebesar 15% dari jumlah bruto atas pembayaran tersebut.

 

7. Aspek Pajak Hotel:PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 merupakan salah satu aspek pajak hotel yang diberlakukan saat ada transaksi pembayaran ke pihak lain yang memiliki status Wajib Pajak luar negeri. Pembayaran tersebut dapat berupa dividen, bunga, royalti, sewa, dan pendapatan lain terkait penggunaan aset serta insentif pekerjaan, hadiah, penghargaan, dan pensiun. Tarif pemotongan PPh 26 ini adalah 20%. Namun, tarif ini dapat berubah jika mengikuti perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty).

 

8. Aspek Pajak Hotel: PPh Badan

Setiap badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia sudah pasti menjadi subjek pajak dalam negeri sehingga memiliki kewajiban PPh Badan, tidak terkecuali hotel. Bisnis penawaran jasa penginapan ini juga harus membayar dan melaporkan PPh badan. Tarif PPh Badan yang dikenakan adalah 25% dari Penghasilan Kena Pajak. Namun, hotel bisa mendapatkan fasilitas pengurangan tarif jika:

  1. Wajib Pajak dalam negeri memiliki omzet kurang dari Rp50 miliar sehingga mendapat pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal. Pengurangan tersebut dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

  2. Hotel yang merupakan Perseroan Terbatas (minimal 40% sahamnya dimiliki publik) mendapatkan pengurangan tarif 5%.

 

Tarif dan Cara Menghitung Pajak Daerah untuk Bisnis Hotel

Berdasarkan penjelasan pada aspek pajak hotel di atas, diketahui bahwa tarif pajak daerah untuk bisnis hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Tarif tersebut pun ditetapkan berdasarkan peraturan daerah dari kabupaten atau kota yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada pemerintah kabupaten atau kota untuk menetapkan tarif pajak hotel yang dipandang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

 

Dasar pengenaan pajak hotel adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel. Jika pembayaran dipengaruhi oleh hubungan istimewa, harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar yang wajar pada saat pemakaian jasa hotel. Dari dasar pengenaan pajak ini, pajak hotel dapat dihitung dengan rumus berikut.

 

pajak hotel

 

Penetapan Pajak Hotel

Sistem pemungutan pajak hotel pada dasarnya merupakan sistem self-assessment, yaitu Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang miliknya. Namun, pada beberapa daerah, penetapan pajak tidak diserahkan sepenuhnya kepada Wajib Pajak, tetapi ditetapkan oleh kepala daerah. Untuk mengetahui lebih lengkapnya tentang penetapan pajak hotel, berikut adalah penjelasannya.

 

Cara Pemungutan Pajak Hotel

Pemungutan pajak hotel pada dasarnya dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, seperti pencetakan formulir perpajakan, pengiriman surat-surat kepada Wajib Pajak atau penghimpunan data objek dan subjek pajak. Namun, proses pemungutan pajak hotel seluruhnya tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Ada beberapa kegiatan yang tidak dapat dilakukan kerja sama dengan pihak ketiga, yakni kegiatan perhitungan besaran pajak terutang, pengawasan pajak, penyetoran pajak, dan penagihan pajak.

 

Penetapan Pajak Hotel

Seperti yang sudah disebutkan, pada beberapa daerah, pajak hotel ditetapkan oleh kepala daerah yang bersangkutan. Apabila pajaknya ditetapkan oleh kepala daerah, jumlah pajak terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKPD. Wajib Pajak tetap melaporkan SPTPD, tetapi tanpa perhitungan pajak. Umumnya, SPTPD ini dimasukkan bersamaan dengan pendataan yang dilakukan oleh petugas Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota.

 

Pajak terutang yang tertera dalam SKPD harus dilunasi oleh Wajib Pajak paling lama 30 hari sejak diterimanya SKPD atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh bupati atau walikota. Apabila lewat dari waktu yang ditentukan, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan yang ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

 

Ketetapan Pajak

Dalam jangka waktu lima tahun sejak tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, Bupati/Walikota dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN). Penerbitan surat ketetapan pajak tersebut dikirimkan kepada Wajib Pajak karena ditemukan kesalahan dalam pengisian SPTPD atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan.

 

Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)

Bupati atau walikota dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak hotel dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Hal ini bisa terjadi jika terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung. Jika kondisi ini ditemukan, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

 

Selain itu, STPD juga dapat diterbitkan apabila kewajiban pembayaran terutang dalam SKPDKB atau SKPDKBT tidak dilakukan atau tidak sepenuhnya dilakukan oleh Wajib Pajak. Dalam STPD, pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar ini diakumulasikan dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk jangka waktu paling lama 15 bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

 

Pembayaran dan Penagihan Pajak Hotel

Setelah mengetahui aspek dan perhitungan pajak hotel, hal selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah melakukan pembayaran atas pajak hotel terutang. Sebagai kewajiban, pajak ini harus dibayarkan sesuai perhitungan dan ketentuan yang berlaku. Jika pajak hotel tidak dibayarkan, pihak yang berwenang dapat melakukan tindakan penagihan pajak kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. Untuk mengetahui prosedur selengkapnya, simak penjelasan mengenai pembayaran dan penagihan pajak hotel di bawah ini.

 

Pembayaran Pajak Hotel

Pajak hotel pada dasarnya ditetapkan oleh bupati atau walikota daerah bersangkutan. Pembayaran atas pajak hotel terutang dapat dilakukan melalui pengiriman ke kas daerah, bank, atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota sesuai waktu yang ditentukan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD. Pajak hotel terutang harus dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan, misalnya selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya dari masa pajak yang terutang setelah berakhirnya masa pajak.

 

Pembayaran pajak hotel sejatinya dilakukan sekaligus atau lunas dengan menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD) yang juga disertai dengan bukti pembayaran pajak. Namun dalam keadaan tertentu, pihak yang berwenang dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur pembayaran pajak hotel terutang dalam kurun waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Selain itu, pihak tersebut juga dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk menunda pembayaran pajak.

 

Penagihan Pajak Hotel

Penagihan pajak hotel pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan penagihan pajak secara umum. Tindakan ini dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan penagihan pajak. Surat ini dikeluarkan 7 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran pajak hotel dan diberikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh bupati atau walikota.

 

Apabila jumlah pajak terutang yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat teguran atau surat peringatan, maka akan dilakukan penagihan pajak secara paksa. Tindakan penagihan pajak dengan surat paksa dapat dilanjutkan dengan tindakan penyitaan, pelelangan, pencegahan, atau penyanderaan jika Wajib Pajak tetap tidak mau melunasi utang pajaknya sebagaimana mestinya.

 

Terakhir, apabila dilakukan penyitaan dan pelelangan barang milik Wajib Pajak yang disita, pemerintah kabupaten atau kota diberi hak mendahulu atau hak atas barang milik penanggung pajak yang akan dilelang lebih dahulu dari kreditur lainnya. Ketentuan hak mendahulu meliputi pokok pajak serta sanksi administrasi berupa kenaikan, bunga, denda, dan biaya penagihan pajak.

 

Kesimpulan

Pada intinya, pajak hotel merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan hotel dan aktivitas bisnisnya. Dalam hal ini, Anda perlu memperhatikan ketetapan dan aspek pajak hotel yang harus dipatuhi. Untuk memudahkan pengelolaan pajak hotel, Anda bisa menggunakan jasa konsultansi dari Konsultanku. Dengan solusi pajak yang diberikan, Konsultanku akan memastikan bisnis Anda telah memenuhi kewajiban pajak dan mengoptimalkan pengeluaran atas biaya pajak Anda.


 

pajak hotel

pajak hotel

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi