Membayar pajak secara teratur adalah kewajiban seluruh wajib pajak, baik individu maupun perusahaan. Pada saat hendak membayar pajak, Anda harus memastikan data yang diminta lembaga pajak negara sudah ada dan lengkap. Akan tetapi, kegiatan pembayaran pajak tidak selalu berjalan mulus. Jika pembayaran pajak terlambat atau terkendala maka Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak kepada wajib pajak. 

an image

 

 

Surat Tagihan Pajak

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

Syarat Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)

Berdasarkan dokumen dari Kementerian Keuangan, yang berisi beberapa perubahan UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), Pasal 14 Ayat (1) menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

  1.  Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

  2. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

  3. Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;

  4. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;

    Baca Juga:
    Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
    Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
    Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
    Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  5. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6)  Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

  6. terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal: 

  1. diterbitkan keputusan;

  2. diterima putusan; atau

  3. ditemukan data atau informasi,

Yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak.

 

Baca juga: Jenis Sanksi bagi Wajib Pajak yang Melanggar Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan

 

 

Sanksi

Dalam pasal 14 ayat (2) menegaskan bahwa Surat Tagihan Pajak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak sehingga penagihannya dilakukan dengan Surat Paksa. Adapun sanksi administratif yang diberikan kepada Wajib Pajak terkait ayat (1) poin a dan b yang diatur dalam ayat (3) yakni bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Tarif ini dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak. 

 

Sanksi yang dikenakan kepada pengusaha atau pengusaha kena pajak yang dijelaskan dalam ayat (1) poin d atau e diatur dalam ayat (4) yakni selain wajib menyetor pajak yang terutang juga dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak. 

 

Baca juga: Ini Barang yang Dapat Disita Saat Penagihan Pajak

 

 

Tarif dan Ketentuan Penerbitan STP

Pasal 14 ayat (5) berisi tentang tarif dan ketentuan penerbitan STP. Ayat (5) dibagi menjadi 3 poin, yaitu:

5a) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (3) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

5b) Surat Tagihan Pajak diterbitkan paling lama 5 tahun setelah masa terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak.

5c) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu penerbitan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (5b), yakni:

  1. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) diterbitkan paling lama sesuai dengan daluwarsa penagihan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

  2. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (9) dapat diterbitkan paling lama 5 tahun sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan, apabila Wajib Pajak tidak mengajukan upaya banding; dan

  3. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (5d) dapat diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal Putusan Banding diucapkan oleh hakim Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum.

 

Baca juga: Yuk Buat Akun DJP Online. Tidak Sulit Kok!

 

Semua tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Sekarang sudah tahu kan mengenai UU KUP Pasal 14 mengenai Surat Tagihan Pajak. Jadi periksa kelengkapan dan pastikan bayar pajak tepat waktu ya.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi