Begini Regulasi PPh Pasal 15 untuk Jasa Pelayaran dan Penerbangan

Berbicara tentang PPh Pasal 15, istilah tersebut mungkin masih terdengar asing bagi Anda. Wajar saja, mengingat PPh Pasal 15 ini merupakan jenis PPh yang dikenakan kepada Wajib Pajak tertentu dengan tarif dan perhitungan tertentu pula. Oleh karena itu, memahami dasar pengenaan PPh Pasal 15 merupakan hal yang diperlukan. Dengan demikian, Anda sebagai Wajib Pajak tertentu yang memiliki kewajiban PPh Pasal 15 dapat mengelola urusan perpajakannya dengan baik dan benar.

an image

 

Apa itu PPh Pasal 15?

PPh Pasal 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari Wajib Pajak yang bergerak di industri pelayaran, penerbangan internasional, dan perusahaan asuransi asing. Selain industri tersebut, bisnis lain yang dikenakan kewajiban PPh Pasal 15 adalah perusahaan pengeboran minyak dan perusahaan yang berinvestasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build-operate-transfer) yang biasanya berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan tol, kereta bawah tanah, dan lain sebagainya.

 

Cakupan Pengenaan Pajak PPh Pasal 15: Regulasi dan Tarifnya

Cakupan pengenaan pajak PPh Pasal 15 pada dasarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang juga menjadi dasar hukum ketentuan pajak tersebut. Dalam aturan tersebut, ada berbagai jenis regulasi dan tarif PPh Pasal 15 tergantung pada industri bisnis seperti yang disebutkan di atas, antara lain sebagai berikut.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Regulasi dan Tarif PPh Pasal 15 atas Pelayaran Dalam Negeri

Subjek dari pajak ini adalah perusahaan pelayaran dalam negeri. Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah orang yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain. Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Badan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.

 

Dalam hal ini, objek pengenaan PPh Pasal 15 meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari :

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  1. pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia;

  2. pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;

  3. pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia; dan

  4. pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.

 

Pajak terutang untuk PPh Pasal 15 atas pelayaran dalam negeri adalah sebesar 30% dari Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). NPPN di sini diketahui adalah sebesar 4% dari peredaran bruto. Dengan demikian, didapat tarif efektif untuk PPh Pasal 155 atas pelayaran dalam negeri adalah 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final.

 

Regulasi dan Tarif PPh Pasal 15 atas Penerbangan Dalam Negeri

Subjek pajak dalam jenis PPh Pasal 15 ini adalah perusahaan penerbangan dalam negeri. Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter. Perjanjian charter ini merupakan perjanjian yang meliputi semua bentuk charter, termasuk di dalamnya adalah sewa ruangan pada pesawat udara, baik untuk orang maupun barang (space charter).

 

Objek pajak atas charter penerbangan dalam negeri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima Wajib Pajak berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dikirim dari:

  1. Satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia; atau

  2. Pelabuhan yang berada di Indonesia ke pelabuhan luar negeri;

 

NPPN yang ditetapkan sebesar 6% dari peredaran bruto. Dengan demikian, tarif PPh Pasal 15 atas penerbangan dalam negeri adalah sebesar 1,8% dari peredaran bruto. Pemotongan dilakukan oleh pihak yang menyewakan, selama pihak tersebut adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

 

Regulasi dan Tarif PPh Pasal 15 atas Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri

Dasar hukum yang mengatur PPh Pasal 15 atas pelayaran atau penerbangan luar negeri ini tertuang dalam KMK no. 417/KMK.04/1996. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa subjek pajak dalam jenis PPh Pasal 15 ini adalah perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan yang berkedudukan di luar negeri dan melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

 

Yang merupakan objek pajak atas pelayaran atau penerbangan luar negeri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa nilai uang yang diperoleh atau diterima oleh Wajib Pajak dari hasil pengangkutan orang dan/barang barang yang dikirim dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia atau dari pelabuhan yang berada di Indonesia ke pelabuhan luar negeri. Dalam hal ini, objek pajak tidak termasuk penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia.

 

NPPN yang ditetapkan sebesar 6% dari peredaran bruto. Dengan demikian, tarif PPh Pasal 15 atas penerbangan dalam negeri adalah sebesar 2,64% dari peredaran bruto. Pemotongan dilakukan oleh pihak yang menyewakan apabila penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian charter. Namun jika perjanjian kontrak bukan charter, maka Wajib Pajak harus menyetor sendiri PPh pasal 15 yang terutang.

 

Contoh Perhitungan PPh Pasal 15

Perhitungan PPh Pasal 15 sejatinya dapat Anda lakukan dengan mudah. Dalam melakukannya, Anda perlu memperhatikan 2 komponen utama, yakni besaran tarif dan jumlah peredaran bruto. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, besaran tarif PPh Pasal 15 yang dikenakan berbeda-beda, tergantung pada jenis industri yang dijalankan. Untuk membantu Anda memahami cara perhitungan PPh Pasal 15, berikut adalah contoh perhitungan pajak tersebut berdasarkan ilustrasi khusus

 

Pada Januari 2023 PT Nusantara yang beralamat di Jalan Cut Meutia No.1 menyewa pesawat dari PT Terbang Tinggi yang beralamat di Jalan Diponegoro No.11. PT Terbang Tinggi merupakan perusahaan penerbangan dalam negeri. Biaya sewa pesawat tersebut adalah Rp250.000.000,00. Hitunglah PPh Pasal 15 yang terutang!

 

pph pasal 15

 

Setelah menghitung jumlah PPh Pasal 15 yang terutang, maka kewajiban PT Terbang Tinggi sebagai pemotong pajak tersebut, antara lain:

  1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 15 atas sewa pesawat sebesar Rp4.500.000,00 dan memberikan bukti potong tersebut kepada PT Nusantara

  2. Menyetorkan PPh yang telah dipotong ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 15 Februari 2023

  3. Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Januari 2023 paling lama tanggal 20 Februari 2023

 

Kesimpulan

PPh pasal 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari Wajib Pajak yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan internasional, dan perusahaan asuransi asing. PPh Pasal 15 ini merupakan pajak penghasilan yang dihitung menggunakan norma perhitungan khusus dan bersifat final. Besaran tarif PPh Pasal 15 yang dikenakan berbeda-beda, tergantung pada jenis industri yang dijalankan. Dalam hal ini, Anda perlu memperhatikan ketetapan dan aspek PPh Pasal 15 yang harus dipatuhi. Untuk memudahkan pengelolaan PPh Pasal 15, Anda bisa menggunakan jasa dari Konsultanku. Dengan Konsultanku, Anda dapat menghitung pajak dan melaporkan SPT dengan praktis!

 

 

pph pasal 15

pph pasal 15

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi