Membayar pajak dan melaporkan SPT merupakan kewajiban setiap wajib pajak yang bekerja dan menerima penghasilan, tak terkecuali wajib pajak pensiunan. Meskipun sudah tidak berada di usia kerja, mereka tetap harus membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lalu, bagaimana ketentuan dan proses pemberlakuan kewajiban pajak pensiunan tersebut?
Pensiunan atau purnatugas adalah seseorang yang tidak lagi bekerja karena sudah memasuki usia lanjut atau tidak produktif. Pensiun sering kali disebut sebagai fase akhir dalam perjalanan karir seorang tenaga kerja. Pada masa ini, tenaga kerja yang telah mencapai batas usia atau kondisi tertentu dapat mengajukan atau diajukan untuk pemberhentian kerja.
Seorang pensiunan umumnya memiliki hak atas uang pensiunan. Dana ini diberikan sebagai jaminan yang dapat digunakan untuk menunjang finansial mereka di hari tua. Berdasarkan PMK Nomor 16/PMK.03/2010, dana yang diberikan terdiri atas tiga program, yaitu uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan ketentuan yang mengatur bahwa seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan kena pajak dapat digolongkan sebagai wajib pajak. Atas penggolongan ini, mereka pun diharuskan memenuhi kewajiban pajaknya, tak terkecuali wajib pajak pensiunan. Dengan demikian, wajib pajak pensiunan yang masih memiliki NPWP dan mendapatkan penghasilan masih memiliki kewajiban membayar pajak dan melaporkan perpajakannya melalui SPT Tahunan.
Bagi wajib pajak pensiunan yang memiliki penghasilan dari uang pensiun, wajib untuk membayar dan melaporkan pajaknya sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Kewajiban ini tetap harus dijalankan karena wajib pajak masih memiliki NPWP yang statusnya masih aktif dan memiliki penghasilan tahunan yang melebihi PTKP.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Namun, apabila wajib pajak tidak lagi memiliki sejumlah penghasilan, maka ia akan dibebaskan dari kewajibannya untuk membayar pajak. Meskipun demikian, wajib pajak pensiunan tetap harus mengisi dan melaporkan SPT Tahunan. Hal ini berlaku selama yang bersangkutan masih memiliki NPWP karena setiap pemegang NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan.
Kewajiban membayar dan melaporkan pajak tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan utama wajib pajak pensiunan sebagai tenaga kerja di suatu perusahaan. Apabila memiliki penghasilan lain di bidang usaha lainnya, maka wajib pajak pensiunan tetap memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, selama wajib pajak memiliki NPWP dan mempunyai penghasilan di atas PTKP, mereka diwajibkan untuk membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan. Ketentuan besaran PTKP dan formulir SPT yang digunakan pun diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait kewajiban pajak pensiunan.
Dasar hukum yang mengatur tentang kewajiban perpajakan pensiunan tertuang dalam beberapa peraturan sebagai berikut
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk pajak pensiunan adalah sebagai berikut.
PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah sebesar Rp54.000.000,00
PTKP tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin adalah sebesar Rp4.500.000,00
PTKP tambahan untuk seorang istri yang penghasilan dengan suami digabung adalah Rp54.000.000,00
PTKP tambahan untuk setiap anggota keluarga, baik yang sedarah maupun memiliki garis keturunan lurus dan anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah Rp4.500.000,00. Jumlah tanggungan tersebut maksimal 3 orang.
Pada dasarnya, tidak ada perbedaan antara formulir SPT Tahunan yang digunakan wajib pajak yang masih aktif bekerja dengan wajib pajak pensiunan. Pensiunan yang memiliki penghasilan dari usaha dengan nilai kurang dari Rp60.000.000,00 atau lebih dari itu, sama-sama menggunakan formulir SPT 1770. Perbedaan pada kedua wajib pajak tersebut terdapat dalam pengisian lampiran dalam formulir 1770. Berikut penjelasan selengkapnya.
Pada lampiran ini, wajib pajak pensiunan harus menuliskan hartanya pada akhir tahun. Harta yang dilaporkan adalah seluruh harta milik wajib pajak pensiunan sampai dengan akhir tahun masa pelaporan.
Lampiran ini perlu diisi oleh wajib pajak pensiunan yang memiliki penghasilan yang dikenakan pajak final. Contoh kasus pemakaian lampiran ini adalah pensiunan yang memiliki deposito dan/atau melakukan pengalihan hak atas bangunan, tanah, dan lainnya.
Wajib pajak pensiunan tidak perlu mengisikan data apa pun pada lampiran ini dan bisa melanjutkan pengisian lampiran berikutnya.
Apabila wajib pajak pensiunan tidak memiliki penghasilan, lampiran ini bisa dikosongkan atau tidak perlu diisi data apa pun. Wajib pajak bisa langsung masuk pada tahap pengisian awal.
Lampiran ini juga tidak perlu diisi, kecuali bagian nama, NPWP, PTKP, dan tanggal wajib pajak melapor. Pastikan juga PTKP yang diisi adalah jumlah yang sesuai dengan PTKP wajib pajak pensiunan tersebut.
Meskipun tidak diwajibkan membayar pajak, salah satu hal yang membuat wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan adalah kepemilikan NPWP. Namun, wajib pajak pensiunan sebetulnya dapat “menghilangkan” kewajibannya atas pelaporan SPT Tahunan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menonaktifkan NPWP atau mengajukan status Non Efektif (NE) kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau DJP.
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk menonaktifkan NPWP.
Wajib pajak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu memiliki penghasilan di bawah PTKP dan tidak memiliki penghasilan lain selain dari uang pensiun.
Selanjutnya, wajib pajak pensiunan dapat mengisi Formulir Penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan
Wajib pajak mengisi Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif yang telah ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan
Melampirkan fotokopi Surat Keterangan Tidak Melakukan Usaha dari kelurahan atau fotokopi slip gaji yang menyatakan penghasilan di bawah PTKP
Melampirkan fotokopi NPWP dan KTP milik wajib pajak yang bersangkutan
Dalam pengajuannya, wajib pajak tidak boleh memiliki utang pajak dan telah melaporkan SPT Tahunan pada tahun terakhir.
Itulah penjelasan kewajiban pajak bagi wajib pajak pensiunan. Pajak merupakan pondasi penting dalam pembangunan negara. Dengan demikian, perlu kesadaran tinggi dari masyarakat untuk memenuhi kewajiban ini, termasuk juga para pensiunan. Perlu diingat, selama Anda memiliki NPWP, maka Anda masih digolongkan sebagai wajib pajak dan diharuskan melaporkan SPT Tahunan. Namun, jika Anda ingin membebaskan diri dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan, Anda dapat mengikuti prosedur untuk menonaktifkan NPWP.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi