Mengapa Dilakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus oleh Juru Sita Pajak?

Penagihan seketika dan sekaligus merupakan salah satu bentuk penagihan pajak. Jenis penagihan ini dikenal juga sebagai penagihan sebelum jatuh tempo. Sebab, penagihan pajak seketika dan sekaligus dapat dilakukan meski SKP dan/atau STP belum jatuh tempo. Lantas, apa yang menyebabkan hal tersebut? Melalui artikel ini, Konsultanku akan membahas alasan dilakukannya penagihan pajak seketika dan sekaligus.

an image

Apa yang Dimaksud Penagihan Seketika dan Sekaligus?

Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak. Jenis penagihan pajak ini secara lebih lengkapnya diatur Utang pajak dalam hal ini adalah pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak, termasuk sanksi administrasi.

 

Jenis Penagihan pajak ini secara lebih lengkapnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (UU PPSP), dan PMK Nomor 189 Tahun 2020. Berdasarkan ketentuan tersebut, penagihan seketika dan sekaligus dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya utang pajak yang tidak bisa ditagih. Apabila pembayaran belum bisa dilunasi oleh Wajib Pajak saat penagihan sekaligus, maka jurusita pajak akan menunggu hingga tanggal jatuh tempo.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22


Kondisi yang Menyebabkan Jurusita Pajak Melakukan Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus

Penagihan seketika dan sekaligus umumnya dilakukan karena adanya indikasi atau tanda-tanda bahwa Wajib Pajak akan melakukan wanprestasi sehingga otoritas pajak pun mengambil jalan pintas. Berdasarkan Pasal 8 PMK 189/2020, penagihan seketika dan sekaligus dilakukan apabila:

  1. Penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;

  2. Penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;

    Baca Juga:
    Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
    Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
    Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
    Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  3. Terdapat tanda-tanda bahwa penanggung pajak akan membubarkan badan usaha atau menggabungkan atau memekarkan usaha, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;

  4. Badan usaha akan dibubarkan oleh negara;

  5. Terjadi penyitaan atas barang penanggung pajak oleh pihak ketiga; atau

  6. Terdapat tanda-tanda kepailitan.


Kapan Surat Perintah Penagihan Pajak Diterbitkan?

Berdasarkan Pasal 8 PMK 189/2020, penagihan seketika dan sekaligus dilakukan oleh jurusita pajak berdasarkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus. Surat perintah penagihan pajak seketika dan sekaligus dapat diterbitkan dalam ketentuan waktu berikut.

  1. Sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran;

  2. Tanpa didahului surat teguran;

  3. Sebelum jangka waktu 21 hari sejak Surat Teguran disampaikan, dan

  4. Sebelum penerbitan Surat Paksa

 

Dalam Pasal 9 ayat (2) PMK tersebut, disebutkan bahwa surat perintah penagihan seketika dan sekaligus paling sedikit memuat informasi berikut.

  1. Nama Wajib Pajak atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;

  2. Besarnya utang pajak;

  3. Perintah untuk membayar, dan

  4. Saat Pelunasan Pajak.


Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penagihan seketika dan sekaligus adalah penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo. Tindakan ini umumnya dilakukan kepada Wajib Pajak yang terindikasi akan melakukan wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar.

 

Oleh karena itu, penuhilah seluruh kewajiban pajak Anda secara tepat waktu agar Anda tidak menghadapi penagihan oleh otoritas pajak. Pasalnya, penagihan yang dilakukan bisa jadi menghambat aktivitas Anda serta mengganggu psikis Anda dan relasi terdekat Anda. Untuk membantu Anda dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, Anda bisa mempercayakan urusan tersebut melalui jasa penghitungan dan pelaporan pajak di Konsultanku.

 

penagihan seketika dan sekaligus, penagihan seketika dan sekaligus dilakukan apabila, penagihan pajak seketika dan sekaligus

penagihan seketika dan sekaligus, penagihan seketika dan sekaligus dilakukan apabila, penagihan pajak seketika dan sekaligus

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi