Perbedaan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan

Setiap orang dapat dikategorikan menjadi wajib pajak apabila seseorang memenuhi kriteria subjek pajak dan objek pajak. Namun, barangkali tidak sedikit yang masih merasa bingung dengan perbedaan antara WP Orang Pribadi dengan WP Badan.

an image

 

Masih banyak yang menyimpan pertanyaan mengenai hal tersebut, terutama soal apakah seseorang yang memiliki suatu badan usaha masih memiliki kewajiban membayar pajak pribadi, dan sebagainya.

 

Untuk itu, mari kita bedah secara perlahan apa itu WP Orang Pribadi dan WP Badan agar dapat lebih memahami perbedaan di antara keduanya.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Baca Juga : Tarif Pajak Penghasilan Usaha Pribadi UMKM

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Perbedaan Wajib Pajak Pribadi dan Wajib Pajak Badan

Secara umum, wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan dibedakan berdasarkan subjek pajak dan objek pajaknya. Wajib pajak orang pribadi terbagi dua, yaitu wajib pajak subjek dalam negeri dan wajib pajak subjek luar negeri. Wajib pajak orang pribadi melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan. 

 

Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah penghasilan yang merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh orang pribadi, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

 

Subjek PPh Badan merupakan Badan Usaha yang diberikan kewajiban untuk membayar pajak dalam periode bulan atau tahun dan disetor ke kas negara. 

 

Objek PPh Badan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh badan. Penghasilan sebagai objek PPh dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. 

 

Ketentuan Wajib Pajak Badan pada umumnya sama dengan Wajib Pajak Pribadi yaitu membayar pajak penghasilan dan membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.

 

Baca Juga : Penjelasan Lengkap Pajak Penghasilan Final PPh Pasal 4 ayat 2: Definisi, Tarif, dan Waktu Pelaporan Pajak

 

Pengertian Wajib Pajak 

Menurut Pasal 1 ayat (2) UU No 16 tahun 2009, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, maka WP diharuskan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

Dalam Pasal 1 ayat (6), NPWP dijabarkan sebagai nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

 

NPWP diberikan kepada WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. NPWP tidak akan berubah meskipun WP pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.

 

Baca Juga : Tarif Pajak Penghasilan Karyawan

 

 

Kategori Wajib Pajak

Kategori Wajib Pajak berdasarkan kepentingan, hak, serta kewajibannya, masing-masing antara Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan dibagi lagi menjadi beberapa kategori. Anda atau perusahaan yang Anda miliki mungkin berada di dalam salah satu kategori tersebut. Berikut adalah rinciannya.

 

Baca Juga : Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak

 

Wajib Pajak Orang Pribadi

WP orang pribadi adalah wajib pajak perorangan yaitu bukan badan usaha, atau badan hukum. Wajib pajak orang pribadi merupakan laki-laki maupun wanita, baik yang sudah atau belum menikah.

 

Ketentuan khusus mengenai perpajakan wajib pajak orang pribadi wanita yang sudah menikah dan sebuah keluarga diatur oleh pasal 8 UU PPh (berikan penjelasan tentang pasal 8 UU PPh.

 

Status Perhitungan Pajak Suami Istri

  • Hidup Berpisah (HB)

Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.

 

  • Pisah Harta (PH)

Suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.

 

  • Memilih Terpisah (MT)

Wanita kawin (selain kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta) yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.

 

  • Warisan Belum Terbagi (WBT)

Sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.

 

 

Baca Juga : Penjelasan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 23

 

Kategori Wajib Pajak Badan

  • Badan

Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Badan yang dimaksud dapat berbentuk badan usaha diantaranya perseroan terbatas, firma, cv, dan persekutuan perdata.

 

  • Joint Operation

Bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi.

 

  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

WP perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office/liaison office) di Indonesia. 

 

  • Bendahara

Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.

 

  • Penyelenggara Kegiatan

Pihak selain empat WP badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan. Penyelenggara kegiatan diantaranya adalah penyelenggara kegiatan perlombaan olahraga atau kegiatan atau acara lainnya. 

 

Baca Juga : Penjelasan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 25

 

 

Perbedaan Kewajiban Pajak

Meskipun sama-sama memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak, tetapi WP Orang Pribadi dan WP Badan memiliki kewajiban pajak yang berbeda. 

 

Kewajiban Pajak bagi WP Orang Pribadi

Secara umum, WP Orang Pribadi hanya berkewajiban untuk membayar pajak terutang berdasarkan penghasilan yang diterima, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 17. 

 

WP orang pribadi yang menjalankan usaha sendiri, bisa juga diwajibkan untuk melakukan kewajiban pajak penghasilan pasal 21, pasal 23, dan pasal 4 ayat 2. Sehingga atas pembayaran kepada pihak lain wajib dipotong dan dilaporkan pajaknya oleh wajib pajak orang pribadi tersebut.

 

WP orang pribadi yang melakukan kegiatan impor juga dikenakan pajak penghasilan pasal 22 atas transaksi impor barang. WP orang pribadi bisa juga diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai, apabila memenuhi syarat menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

 

Baca Juga : Kapan Waktu Yang Tepat Menyampaikan Dan Menyetor Pajak SPT Tahunan Pribadi

 

Kewajiban Pajak bagi WP Badan

Sedangkan, untuk WP Badan kewajiban pajak diantaranya adalah sebagai berikut:

 

  1. Pajak Penghasilan Badan

WP Badan wajib melakukan pencatatan atau pembukuan, menyampaikan penghasilan atau laporan keuangan, menghitung pajak terutang dari penghasilan kena pajak sesuai ketentuan pajak, membayar pajak terutang dan melaporkan SPT Pajak Badan Tahunan dikurangi kredit pajak (dari yang sudah dibayar sendiri yaitu PPh pasal 25 dan pasal 22, dan juga dari yang dipotong oleh pihak lain yaitu pasal 23 atau pasal 15). Pajak penghasilan badan dapat dihitung dengan menggunakan tarif umum pasal 17 UU PPh atau jika memenuhi kriteria tertentu dapat menggunakan ketentuan pajak penghasilan final sesuai dengan ketentuan PMK 23 tahun 2018.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) 

WP Badan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri yang dibayarkan oleh WP Badan tersebut. WP badan wajib melakukan pemotongan, pelaporan dan pembayaran pajak yang telah dipotong kepada negara.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 23

WP Badan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri terkait dengan royalti, dividen, bunga dan jasa yang dibayarkan oleh WP Badan tersebut. WP badan wajib melakukan pemotongan, pelaporan dan pembayaran pajak yang telah dipotong kepada negara setiap bulannya.

 

Baca Juga : Pengertian Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 17

 

  1. Pajak Penghasilan Pasal 26

WP Badan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak luar negeri terkait pengeluaran atas royalti, dividen, bunga, dan sewa yang dibayarkan oleh WP badan tersebut. WP badan wajib melakukan pemotongan, pelaporan dan pembayaran pajak yang telah dipotong kepada negara setiap bulannya.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2

WP Badan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pihak lain diantaranya terkait sewa selain tanah dan bangunan dan jasa yang dibayarkan oleh WP badan tersebut. WP badan wajib melakukan pemotongan, pelaporan dan pembayaran pajak yang telah dipotong kepada negara setiap bulannya.

  1. PPN dan PPnBM

WP Badan wajib mengenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan/atau PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) atas penjualannya apabila memenuhi kriteria sebagai pengusaha kena pajak sesuai dengan UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Pemungutan PPN dilakukan setiap kali transaksi, dan pajaknya wajib dibayarkan dan dilaporkan secara bulanan (SPT Masa).

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi