Tarif Pajak Penghasilan Karyawan

Tarif pajak dibedakan berdasarkan jenis penghasilannya, ada beberapa jenis penghasilan yang dikenakan tarif pajak khusus, yang perhitungan pajaknya dilakukan untuk masing-masing jenis penghasilan, pajak ini disebut pajak final. Sebagian penghasilan lainnya dihitung secara akumulasi dari berbagai jenis penghasilan dan dikenakan tarif pajak normal. Lalu, bagaimanakah cara menghitung besaran tarif penghasilan jika status kita merupakan pekerja atau karyawan, simak materi berikut.

an image

 

Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

 

Yang menjadi Subjek Pajak adalah:

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  • orang pribadi;

  • warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;

  • badan;

  • bentuk usaha tetap.

 

Persyaratan objektif yaitu subjek pajak yang menerima, atau memperoleh penghasilan, atau diwajibkan melakukan pemotongan ataupun pemungutan.

 

Jadi, jika seseorang menerima penghasilan maka ia memenuhi persyaratan objektif, dan seseorang itu adalah orang pribadi maka ia memenuhi persyaratan subjektif, sehingga seseorang tersebut diharapkan untuk melaporkan pajaknya.

 


 

Tarif Pajak Penghasilan Karyawan

Penghasilan dari pekerjaan sebagai karyawan dan pekerjaan bebas (contohnya pengacara, dokter, akuntan, arsitek, atau konsultan) akan dikenakan tarif pajak umum progresif sesuai dengan pasal 17 UU PPh yaitu sebagai berikut:

 

Penghasilan Kena Pajak

  • Sampai dengan Rp 50.000.000 = 5%
  • Di atas Rp 50.000.000 - Rp 250.000.000 = 15%
  • Di atas Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000 = 25%
  • Di atas Rp 500.000.000 = 30%

 

Harap dicatat tidak semua penghasilan yang anda terima akan dikenakan pajak, terdapat penghasilan tidak kena pajak dari penghasilan neto yang anda peroleh dari tempat anda bekerja.

 

Baca Juga : Pengertian Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

 

Tidak semua penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi akan dikenakan pajak, atau dengan kata lain, terdapat bagian dari penghasilan yang dibebaskan dari pajak yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP untuk masing-masing orang bergantung kepada status perkawinan dan jumlah tanggungan dari wajib pajak.

 

Berikut adalah jumlah PTKP:

  • Diri Sendiri = Rp 54.000.000
  • Kawin = Rp 4.500.000
  • Setiap Tanggungan = Rp 4.500.000 (maksimal 3 tanggungan)

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi