Kriteria Hubungan Istimewa dalam Pajak Menurut PP 55 Tahun 2022

Pada artikel sebelumnya, kami telah membahas persoalan transfer pricing dan kaitannya dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Selain PKKU, hal lainnya yang harus diperhatikan dalam pembuatan dokumen transfer pricing adalah “hubungan istimewa”. Lantas, apa persisnya yang dimaksud dengan “hubungan istimewa” dalam urusan perpajakan?

an image

 

Apa itu Hubungan Istimewa dalam Pajak?

Dalam Pasal 33 PP 55/2022, dijelaskan bahwa hubungan istimewa adalah suatu keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, dan/atau hubungan keluarga sedarah atau semenda. Keberadaan hubungan tersebut mengakibatkan salah satu pihak dapat mengendalikan pihak lainnya sehingga pihak lain tidak memiliki kebebasan dalam menjalankan usahanya.

 

Imbasnya, hubungan istimewa ini membuat transaksi yang dilakukan menjadi tidak wajar karena harga atas transaksi dengan pihak afiliasi yang biasanya lebih rendah daripada transaksi yang dilakukan dengan non-afiliasi. Jika sudah demikian, maka Wajib Pajak tersebut harus membuat dokumen Transfer Pricing.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

3 Kondisi dan Kriteria Hubungan Istimewa Menurut PP Nomor 55 Tahun 2022

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, hubungan istimewa dapat disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, dan/atau hubungan keluarga sedarah atau semenda. Kondisi tersebut dapat terlihat dari kriteria berikut.

 

1. Kondisi atas Kepemilikan atau Penyertaan Modal

Kepemilikan atau penyertaan modal dapat muncul jika Wajib Pajak memiliki modal secara langsung atau tidak paling rendah 25% pada wajib pajak lain. Kondisi yang sama juga terjadi apabila ada hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua wajib pajak atau lebih; atau hubungan di antara 2 wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

2. Kondisi atas Penguasaan

Yang kedua adalah kondisi atas penguasaan yang terdiri dari 6 kriteria sebagai berikut.

  1. Ada salah satu pihak menguasai pihak lain, baik itu secara langsung dan/atau tidak langsung.

  2. Terdapat beberapa pihak yang berada di bawah penguasaan pihak yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung.

  3. Terdapat satu pihak yang menguasai pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi.

  4. Terdapat orang yang sama yang— secara langsung dan/atau tidak langsung— ikut terlibat dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada 2 pihak atau lebih.

  5. Para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama.

  6. Ada satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

 

3. Kondisi Hubungan Keluarga

Yang ketiga adalah kondisi hubungan keluarga. Sesuai dengan namanya, kondisi ini dianggap ada dalam apabila terdapat hubungan keluarga— baik itu sedarah maupun semenda— dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

 

hubungan istimewa, kriteria hubungan istimewa, hubungan istimewa adalah, pp 55 2022

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi