Apa itu Restitusi PPN? Berikut Pengertian, Syarat, dan Mekanismenya

Dalam dunia perpajakan, dikenal istilah restitusi PPN. Bagi orang-orang yang berkecimpung dalam dunia tersebut, mereka pasti sudah tahu apa itu restitusi PPN. Namun, bagi Anda yang belum familier, artikel ini akan menjelaskan kepada Anda segala hal mengenai istilah tersebut, mulai dari apa itu restitusi PPN, mekanisme restitusi PPN, syarat restitusi PPN hingga contoh kasus restitusi PPN.

an image

 

Apa itu Restitusi PPN?

Secara singkat, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pungutan yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan dan dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan. Wajib pajak di Indonesia memiliki hak dan kewenangan untuk mengajukan pembelian atas pajak lebih dibayarkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tindakan tersebut sering disebut restitusi dan dapat dilaksanakan jika terdapat situasi kelebihan pembayaran PPN.

 

Syarat Restitusi PPN

Usai memahami tentang apa itu restitusi PPN, kini kita beranjak ke pembahasan mengenai syarat restitusi PPN. Pada praktiknya, ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Syarat yang pertama berlaku dalam kondisi pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Kondisi ini terjadi saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak, meskipun seharusnya tidak terutang pajak. Kemudian, syarat yang kedua berlaku dalam kondisi pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal ini terjadi jika Wajib Pajak membayar pajak dengan jumlah yang lebih besar dari seharusnya. Untuk PPN sendiri, pengembalian biaya pajak oleh DJP biasanya diajukan disebabkan adanya kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau PPN terutang oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

Selain itu, jika mengacu pada Pasal 17D UU KUP dan PMK No. 39 Tahun 2018, salah satu syarat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN Wajib Pajak tertentu adalah nilai restitusi atau jumlah lebih bayar PPN paling banyak Rp1 miliar untuk Wajib Pajak badan, dan nilai restitusi kelebihan pembayaran pajak paling banyak Rp100 juta untuk Wajib Pajak pribadi. Ada pula aturan terbaru yang menyebutkan bahwa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah yang berjumlah hingga Rp5 miliar.

 

Mekanisme Dilakukannya Restitusi PPN

Untuk mengajukan permohonan pengembalian pada buku akhir tahun, ada beberapa proses mekanisme pengajuan restitusi PPN yang dapat dilakukan. Apa sajakah itu?

  1. Mengajukan permohonan restitusi PPN dengan mengisi SPT Masa PPN dengan memberi tanda silang pada kolom “Dikembalikan” (restitusi). Jika kolom “Dikembalikan” (restitusi) pada SPT Masa PPN tidak diisi, maka PKP dapat mengajukan surat permohonan secara terpisah.

    Baca Juga:
    Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
    Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
    Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
    Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  2. PKP dapat mengajukan permohonan restitusi PPN ke DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.

  3. Seusai dilakukan pengecekan, DJP lalu akan menerbitkan SKPLB.

  4. SKPLB diterbitkan oleh DJP paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diserahkan dan diterima secara lengkap, kecuali pada kondisi tertentu sudah ditetapkan berdasarkan keputusan DJP.

  5. Jika dalam 12 bulan sejak permohonan restitusi PPN DJP belum memberikan keputusan, itu berarti permohonan restitusi PPN dikabulkan dan SKPLB tersebut akan diterbitkan dalam waktu paling lama satu bulan setelah jangka waktunya berakhir.

 

Contoh Kasus Restitusi PPN

Jika sebelumnya telah dijelaskan mengenai apa itu restitusi PPN, syarat restitusi PPN, serta mekanisme dilakukannya restitusi PPN, kali ini kami akan menjelaskan kepada Anda mengenai contoh kasus restitusi PPN. Adanya contoh kasus ini diharapkan akan membuat Anda jadi lebih memahami konsep restitusi PPN secara langsung.

Jadi, sebagai contoh, terdapat suatu PKP bernama PT Patra Mandiri pada masa pajak Mei 2023 yang membuat faktur pajak keluaran senilai Rp200 juta sehingga PT tersebut telah memotong PPN pada masa pajak ini sebesar nilai tersebut.

Akan tetapi, di sisi lain, jumlah nilai dari faktur pajak masukan dari transaksi pembelian barang atau jasa yang terkena pajak pada masa pajak Mei 2023 mencapai Rp300 juta. Maka dari itu, PT Patra Mandiri akan mengalami pemotongan PPN dengan total sebesar Rp 300 juta ketika perusahaan tersebut akan membeli barang atau jasa pada masa pajak tersebut.

Sebagai PKP, PT Patra Mandiri wajib menyetorkan pemungutan PPN tersebut ke kas negara. Namun, sebelum menyetorkan pemungutan PPN, PT Patra Mandiri harus terlebih dahulu mengetahui jumlah PPN Terutang yang disetorkan ke kas negara dengan melakukan penghitungan terhadap besar PPN Terutang. Cara untuk mengetahuinya adalah mengurangkan Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan. Setelah dihitung, perusahaan tersebut akan mengetahui bahwa PPN Terutang mereka adalah senilai (-) Rp100 juta.

Hal itu menandakan bahwa PPN yang dipungut PT Patra Mandiri berjumlah lebih besar dibandingkan dengan PPN yang telah dibayarkan pada saat membeli barang atau jasa. Oleh sebab itu, PPN Terutang PT Patra Mandiri dinyatakan PPN Lebih Bayar. Dengan begitu, perusahaan tersebut dapat melakukan restitusi PPN.

 

Kesimpulan

Pada intinya, restitusi PPN merupakan suatu hal yang sangat perlu diperhatikan oleh pihak mana pun yang telah berkewajiban untuk membayar pajak. Namun, apabila Anda masih mengalami kesulitan untuk melakukan penghitungan restitusi PPN, Anda tak perlu khawatir karena Konsultanku siap membantu Anda dalam melakukan pekerjaan tersebut. KLIK DI SINI untuk menjadwalkan sesi konsultasi online bersama ahli pajak berpengalaman dari Konsultanku!

 

restitusi ppn, syarat restitusi ppn, apa itu restitusi ppn

restitusi ppn, syarat restitusi ppn, apa itu restitusi ppn

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi