Simak, Kini Non-PKP Wajib Punya Sertifikat Elektronik Pajak!

Berlaku per 2022, Sertifikat Elektronik Pajak kini tak hanya wajib dimiliki PKP (Pengusaha Kena Pajak) saja, tetapi juga Non-PKP. Mengapa demikian? Simak penjelasannya dalam artikel ini!

an image

 

Sertifikat Elektronik Pajak bagi PKP dan Non-PKP 2022

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, kewajiban memiliki Sertifikat Elektronik pajak ini pada awalnya hanya berlaku bagi Wajib Pajak (WP), baik badan maupun pribadi yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

 

Kini, lewat regulasi terbarunya, Ditjen Pajak mewajibkan kepemilikan Sertifikat Elektronik pajak tidak hanya untuk PKP, tapi juga Non-PKP.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua Wajib Pajak Non-PKP ini perlu untuk mempunyai sertifikat elektronik pajak tersebut. Hanya Wajib Pajak Non-PKP yang telah melakukan kegiatan perpajakan tertentu saja yang memiliki kewajiban untuk mempunyai sertifikat tersebut.

 

Apa itu Sertifikat Elektronik Pajak?

Sebelum beranjak lebih jauh ke pembahasan mengenai kriteria WP Non-PKP yang diwajibkan memiliki Sertifikat Elektronik, ada baiknya jika Anda mengetahui terlebih dulu apa itu Sertifikat Elektronik (Sertel).

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Sebetulnya, Sertifikat Elektronik Pajak tak lain adalah EFIN. Ya, EFIN atau Electronic Filing Identification Number kini sudah berganti nama jadi Sertifikat Elektronik Pajak untuk keperluan perpajakan online.

 

Mengacu pada Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik dan memuat tanda tangan serta identitas suatu objek hukum pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP selaku penyelenggara sertifikasi.

 

Sementara itu, tanda tangan elektronik adalah bukti diri yang terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat autentikasi dan verifikasi. Dengan demikian, sertifikasi elektronik adalah autentikasi identitas pengguna aktivitas perpajakan online yang berisi identitas Wajib Pajak dan tanda tangan elektronik.

 

Tujuan dan Fungsi Sertifikat Elektronik Pajak

Jika mengacu pada Pas 40 PER-04/PJ/2020, kewajiban atas kepemilikan sertifikat elektronik ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mendorong kemudahan layanan perpajakan secara online atau elektronik.

 

Adapun layanan perpajakan online yang dimaksud, antara lain:

  1. Permohonan NSP (Nomor Seri Faktur Pajak).

  2. Pembuatan e-Faktur (Faktur Pajak Elektronik).

  3. Pengajuan bukti pemungutan atau pemotongan berbasis digital (Bukti Potong Pajak Elektronik), permohonan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-Bupot).

  4. Pembuatan surat keberatan digital.

  5. Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran dalam mengisi SPT Tahunan oleh Wajib Pajak.

  6. Mendukung layanan perpajakan online lainnya yang telah disediakan oleh DJP.

 

Wajib Pajak yang Sudah Memiliki EFIN, Haruskah Mempunyai Sertifikat Elektronik?

Pada bagian sebelumnya, ada statement bahwa sertifikat elektronik merupakan perubahan nama dari EFIN.

 

Nah, yang jadi pertanyaan adalah: jika Wajib Pajak sudah memiliki EFIN, haruskah ia memiliki Sertifikat Elektronik juga (mengingat EFIN juga bisa digunakan untuk mengakses layanan perpajakan online)?

 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, harus dipahami lebih dulu letak perbedaan EFIN dan sertifikat elektronik. Adapun perbedaan keduanya terletak pada subjek pajak, kategori, atau status Wajib Pajak.

 

Jika Sertifikat Elektronik digunakan oleh Wajib Pajak badan maupun Wajib Pajak pribadi yang sudah dikukuhkan sebagai PKP serta Non-PKP dengan kewajiban pajak tertentu, maka EFIN hanya diperlukan oleh Wajib Pajak pribadi (karyawan/pekerja bebas/pengusaha) yang tidak melakukan aktivitas perpajakan tertentu maupun belum dikukuhkan sebagai PKP.

 

Dengan kondisi tersebut, Wajib Pajak pribadi maupun badan di luar yang melakukan aktivitas perpajakan tertentu tersebut hanya membutuhkan e-FIN untuk mengakses aplikasi pelaporan pajak di e-Filing dan bayar pajak melalui aplikasi e-Billing.

 

Selebihnya, jika ingin membuat e-Faktur, meminta NSFP, dan membuat bukti potong pajak, baik Wajib Pajak PKP maupun Non-PKP harus memiliki Sertifikat Elektronik pajak terlebih dahulu untuk mengakses layanan perpajakan elektronik tersebut.

 

Lantas, Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik?

Untuk mengajukan permohonan sertifikat elektronik, ada beberapa ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk para Wajib Pajak. Seperti tertulis dalam Pasal 42 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2020, berikut syarat pengajuan sertifikat elektronik yang perlu diperhatikan.

 

  1. Wajib Pajak harus mengisi formulir permintaan sertifikat elektronik serta mempersiapkan passphrase kemudian melakukan verifikasi dan autentikasi identitas.

  2. Pengakuan permohonan surat elektronik bagi Wajib Pajak orang pribadi dapat dilakukan oleh orang yang bersangkutan langsung. Kecuali dalam kondisi tertentu bisa diwakilkan oleh orang lain dengan sejumlah syarat dan ketentuan tambahan.

  3. Permintaan pengajuan sertifikat elektronik dapat ditujukan ke pihak KKP atau KP2KP, tempat Wajib Pajak terdaftar, untuk Wajib Pajak orang pribadi, atau KPP/KP2KP, tempat Wajib Pajak orang pribadi terdaftar yang sudah meninggal, dan bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.

  4. Wajib mengisi, menandatangani, dan menyerahkan Formulir Permintaan sertifikat.

  5. Wajib menyerahkan sejumlah fotokopi dokumen identitas meliputi:

  6. KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

  7. Paspor atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA) bila sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

  8. Kartu NPWP/SKT

  9. Menyerahkan surat asli penunjukan milik Wajib Pajak orang pribadi berdasarkan kondisi tertentu.

 

Untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) sendiri, ada beberapa syarat pengajuan sertifikat elektronik yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan sertifikat elektronik sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per 28/PJ/2015.

 

Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Sertifikat Elektronik harus ditandatangani dan disampaikan langsung oleh pengurus PKP yang bersangkutan ke KPP dimana tempat PKP dikukuhkan serta tidak diizinkan untuk dialihkuasakan ke pihak lain.

 

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, kini Anda mengetahui bahwa Ditjen Pajak kini mengharuskan kepemilikan sertifikat elektronik (sertel) bagi Wajib Pajak PKP maupun Non-PKP. Namun, hanya Wajib Pajak Non-PKP yang telah melakukan kegiatan perpajakan tertentu saja lah yang berkewajiban memiliki sertifikat tersebut.

 

Berbicara atas kepemilikan EFIN, perlu diingat bahwa EFIN diperlukan oleh Wajib Pajak pribadi (karyawan/pekerja bebas/pengusaha) yang tidak melakukan aktivitas perpajakan tertentu maupun belum dikukuhkan sebagai PKP.

 

Dengan demikian, Wajib Pajak pribadi maupun badan yang tidak melakukan aktivitas perpajakan tertentu hanya membutuhkan e-FIN untuk mengakses aplikasi pelaporan pajak di e-Filing dan bayar pajak melalui aplikasi e-Billing.

 

Selebihnya, untuk keperluan membuat e-Faktur, meminta NSFP, dan membuat bukti potong pajak, baik Wajib Pajak PKP maupun Non-PKP harus memiliki Sertifikat Elektronik pajak terlebih dahulu untuk mengakses layanan perpajakan elektronik tersebut.

 

 

sertifikat elektronik pajak konsultan pajak konsultasi pajak


 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi