Naik 12%, Bagaimana Tarif PPN Besaran Tertentu?

Pada artikel sebelumnya, Konsultanku telah membahas kenaikan tarif PPN 12% dan kaitannya dengan tax ratio. Rencana kenaikan PPN ini tentu memberi banyak dampak bagi masyarakat. Selain memengaruhi harga BKP dan JKP, kebijakan ini juga memberikan dampak pada kenaikan tarif PPN besaran tertentu yang dikenakan atas JKP. Lantas, berapa tarif PPN besaran tertentu berdasarkan ketentuan terbaru? Berikut, Konsultanku akan membahasnya melalui artikel ini.

an image

Latar Belakang Kenaikan Tarif PPN Besaran Tertentu

PPN besaran tertentu adalah mekanisme pengenaan PPN khusus untuk penyerahan tertentu yang dilakukan oleh PKP. Kriteria PKP dalam hal ini adalah mempunyai peredaran usaha yang tidak melebihi jumlah tertentu dalam 1 tahun buku, melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau JKP tertentu.

 

Kenaikan tarif PPN besaran tertentu merupakan imbas dari naiknya tarif PPN secara umum. Pasalnya, besaran tertentu yang dikenakan atas JKP tertentu adalah 10% dari tarif PPN yang berlaku. Saat ini, 5 jenis JKP tertentu dihitung dengan mengalikan tarif 1,1% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) untuk tiap-tiap jasa. Jika tarif PPN umum resmi menjadi 12% maka tarif PPN besaran tertentu naik sesuai dengan rumus perhitungan besaran tertentu.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Perlu diketahui bahwa kenaikan tarif PPN secara umum merupakan wacana pemerintah dalam menerapkan skema pajak multitarif. Implementasi dari usulan ini akan menghasilkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai yang semula tarifnya 10% naik menjadi 12%. Kebijakan ini telah disahkan dalam UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

Dalam rencana kenaikan tarif PPN 12%, pemerintah memastikan bahwa kebijakan tersebut akan diimplementasikan mulai awal 2025. Hal ini senada dengan apa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 7 Bab IV aturan tersebut tercantum ketentuan terbaru, yaitu tarif PPN naik 11% menjadi sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian


Jenis JKP dan Tarif PPN Besaran Tertentu 2025

Mengacu pada Pasal 2 PMK 71/2022, jenis jasa kena pajak yang penyerahannya dikenakan PPN dengan besaran tertentu, di antaranya:

  1. Jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos;

  2. Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan;

  3. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges);

  4. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain; dan

  5. Jasa penyelenggaraan berupa pemasaran dengan media voucher; layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher; dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program), yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin).

 

Kelima jenis tersebut merupakan Jasa Kena Pajak yang akan mengalami kenaikan tarif PPN besaran tertentu pada 2025. Besaran tertentu ini meliputi tarif pajak dan DPP yang berbeda. Berikut adalah rincian tarif PPN besaran tertentu sebagai penyesuaian dari kenaikan PPN 12%.

 

tarif ppn besaran tertentu


Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tarif PPN besaran tertentu atas penyerahan jasa kena pajak akan mengalami kenaikan pada 2025. Kenaikan tarif PPN besaran tertentu merupakan imbas dari naiknya tarif PPN secara umum. Sebab, besaran tertentu yang dikenakan atas JKP tertentu adalah 10% dari tarif PPN yang berlaku.


Selain memahami tentang tarif terbaru, Anda juga harus mengetahui komoditas apa saja yang termasuk dalam JKP yang dikenai tarif PPN besaran tertentu. Hal ini menjadi kunci utama agar Anda bisa memungut dan menghitung PPN dengan baik. Jika Anda tidak ingin melakukan kesalahan dalam pengelolaan PPN, jangan ragu untuk menyelesaikan tugas tersebut melalui jasa penghitungan dan pelaporan pajak dari Konsultanku.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi