Sebagai warga negara yang berdasar hukum, Anda tentu diharuskan untuk taat terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk melunasi utang pajak. Jika tidak, Anda bisa mendapatkan konsekuensi berupa Surat Paksa, penyitaan hingga pelelangan terhadap aset-aset Anda.
Implementasi perpajakan Indonesia yang bersistem self assessment membuat Wajib Pajak mau tidak mau harus bersikap proaktif dalam mencari informasi yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Namun, memenuhi kewajiban perpajakan saja belum tentu cukup. Pasalnya, pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan keliru atau terlambat bisa menimbulkan utang pajak, lho.
Secara umum, ‘utang pajak’ atau disebut juga ‘tunggakan pajak’ muncul ketika ada tagihan pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Ada kalanya Wajib Pajak lupa atau terlambat melaporkan SPT dan/atau membayarkan kewajiban perpajakannya. Sebagai konsekuensinya, penagihan aktif pun dilakukan dengan cara:
Dilakukan pengawasan pembayaran dan pelaporan melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).
Dilakukan proses pemeriksaan pajak dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Apabila Wajib Pajak tidak kunjung membayar STP dan/atau SKPKB hingga batas waktu yang ditetapkan, maka atas Wajib Pajak tersebut akan timbul utang pajak. Sebagai konsekuensi tidak membayar utang pajak, DJP dapat menindak Wajib Pajak dengan proses penagihan pajak oleh Juru Sita Pajak Negara.
Adapun proses penagihan pajak oleh Juru Sita Pajak Negara dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Surat Teguran, diterbitkan 7 (tujuh) hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran STP atau SKPKB;
Surat Paksa, diterbitkan apabila 21 (dua puluh satu) hari setelah disampaikannya Surat Teguran, Wajib Pajak belum melunasi utang pajak;
Surat Sita, diterbitkan apabila dalam waktu 2 x 24 jam setelah diberitahukannya Surat Paksa, Wajib Pajak belum juga melunasi utang pajak;
Pengumuman lelang, dilakukan apabila dalam waktu sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah dilakukannya penyitaan, Wajib Pajak belum juga melunasi utang pajak.
Lelang, dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah dilakukan pengumuman lelang.
Agar terhindar dari konsekuensi yang merugikan, ada baiknya jika Anda memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku. Contohnya adalah melaporkan SPT dan membayar pajak tepat waktu.
Namun, kekeliruan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya juga tak dapat disalahkan sepenuhnya. Sebab, kembali lagi ke sistem self assessment yang membuat Wajib Pajak harus betul-betul proaktif dan update terhadap informasi perpajakan terbaru.
Oleh karena itu, jika ada hal-hal yang masih menimbulkan keraguan terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan, sebaiknya segera bertanya ke kantor pajak atau berkonsultasi dengan ahli pajak yang sudah berpengalaman. KLIK DI SINI untuk menjadwalkan konsultasi urusan perpajakan Anda bersama ahli pajak Konsultanku!
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi