Dalam dunia perpajakan, ada sebuah istilah yang pasti sudah tidak asing lagi di telinga Anda, yaitu NPWP. Namun, meskipun NPWP sudah sering didengar, tetapi sejatinya tak semua orang tahu tentang definisinya, fungsi kegunaannya, cara mendaftarnya, dan lain-lain. Tak hanya itu saja, di era sekarang, ada pula inovasi baru yang disebut NPWP online yang tampaknya masih sangat asing bagi masyarakat. Oleh sebab itu, melalui artikel ini, kami akan menjelaskan segala hal yang berkaitan dengan NPWP secara terperinci, mulai dari pengertian NPWP online, cara daftar NPWP online, dan sebagainya.
Secara singkat, NPWP merupakan kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Lalu untuk definisi yang lebih jelas, kita dapat mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2007. Pada peraturan tersebut, disebutkan bahwa NPWP adalah identitas wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara untuk ketentuan mengenai wajib pajak juga diatur dalam UU tersendiri, yakni dalam UU Nomor 16 Tahun 2009.
NPWP terdiri dari dua macam jenis: NPWP pribadi dan NPWP badan. Kedua jenis tersebut barang tentu memiliki perbedaan. Untuk jenis yang pertama, pemiliknya hanyalah terbatas pada perseorangan atau individu. Sementara untuk jenis yang kedua, pemiliknya adalah suatu badan atau perusahaan yang telah memiliki penghasilan.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
NPWP memiliki berbagai macam fungsi yang berkaitan dengan pajak. Fungsi-fungsi tersebut barang tentu akan memberikan keuntungan tersendiri bagi Anda dalam mengatasi segala urusan perpajakan. Manfaat-manfaat tersebut dapat membuat urusan Anda menjadi lebih mudah. Setidaknya, ada tiga fungsi dari NPWP dalam hubungannya dengan dunia pajak. Apa sajakah itu?
NPWP menjadi salah satu syarat apabila Anda hendak mengajukan kredit. Dalam kegunaannya yang satu ini, NPWP bertindak sebagai barang bukti bahwa Anda selalu taat dalam membayar pajak. Jika tidak ada bukti berupa NPWP, maka perusahaan tempat Anda akan mengajukan kredit pasti memiliki keraguan apakah Anda akan menjadi nasabah yang baik atau tidak.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Ketika akan membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperlukan NPWP sebagai salah satu persyaratannya. Hal itu berkaitan dengan fungsi SIUP sendiri yang merupakan dokumen legalitas dari suatu badan usaha. Dengan mempunyai NPWP, Anda akan jadi lebih mudah dalam membuat SIUP dan terbebas dari halangan apa pun.
NPWP berguna pula sebagai syarat administrasi perpajakan. Dengan mempunyai NPWP, jumlah pajak yang mesti Anda bayarkan jauh lebih murah dibandingkan apabila Anda tidak memilikinya. Meskipun perbedaannya mungkin sebagian orang tidak begitu jauh, tetapi tetap saja, NPWP dapat menghemat pengeluaran Anda dalam urusan membayar pajak ke negara.
Berkat kemajuan teknologi, kini pendaftaran NPWP sudah dapat dilaksanakan secara daring (online). Hal ini takkan mungkin terjadi apabila tidak ada bantuan teknologi yang kini sudah semakin canggih dan mutakhir. Dengan metode daftar NPWP online, Anda bisa mendapatkan manfaat yang tidak akan Anda rasakan apabila Anda tak beralih dan tetap menggunakan metode konvensional, yaitu lebih praktis.
Dalam mendaftar NPWP online, Anda tidak perlu harus repot-repot datang ke kantor perpajakan dan menghabiskan banyak waktu perjalanan. Sebab dilakukan secara daring, maka Anda tinggal melakukannya dari ponsel pintar masing-masing; tak perlu lagi membuang waktu di jalan lalu berlama-lama mengantre terlebih dahulu ketika sampai di kantor pajak. Dengan NPWP online, segalanya menjadi lebih praktis dan mudah dilakukan.
Untuk bisa daftar NPWP online, Anda harus memenuhi beberapa syarat. Beberapa persyaratan ini hukumnya wajib untuk dipenuhi. Tak boleh ada satu pun persyaratan yang tidak terpenuhi ataupun belum lengkap. Jika Anda gagal memenuhi seluruh ketentuan persyaratannya, maka otomatis Anda belum bisa melakukan pendaftaran NPWP daring. Apa sajakah syarat-syarat tersebut?
Teruntuk Anda yang merupakan WNI dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, syarat yang dibutuhkan hanyalah fotokopi KTP. Akan tetapi, apabila Anda adalah seorang Warga Negara Asing (WNA), maka Anda perlu memiliki fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Kemudian, bagi Anda yang merupakan WNI dan menjalankan pekerjaan atau usaha bebas, persyaratannya tetap sama saja. Namun, perbedaannya diperuntukkan bagi WNA yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas, di mana mereka tetap harus memiliki tiga syarat seperti yang telah disebutkan sebelumnya, lalu ditambah dengan surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan tentang lokasi serta jenis dari kegiatan usaha yang dijalankan.
Selain itu, untuk kaum wanita yang sudah pernah menikah tetapi kini telah hidup terpisah dengan sang suami, terdapat pula persyaratan yang sedikit berbeda. Untuk WNI yang berciri-ciri tersebut, syaratnya tetap hanya fotokopi KTP saja. Akan tetapi, bagi WNA, mereka perlu menambahkan fotokopi NPWP dari sang suami, fotokopi Kartu Keluarga (KK), lalu fotokopi surat perpajakan dari negara asalnya, serta fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP yang terpisah dari sang suami.
Untuk bisa daftar NPWP online, ada beberapa tahapan yang perlu Anda lakukan. Namun, Anda tak usah khawatir. Tahapan-tahapan tersebut sangat mudah untuk dilakukan, asalkan Anda menuruti semua instruksinya secara teliti dan tidak melewatkan satu langkah pun. Jadi, tata cara yang perlu Anda lakukan adalah sebagai berikut.
Tahapan pertama untuk daftar NPWP online adalah membuat akun di eReg Pajak. Masukkan e-mail, kode aktivasi, dan lakukan verifikasi. Pada intinya, ikuti saja semua langkah yang diminta dan isi semua data yang perlu Anda lengkapi. Seperti yang tadi dikatakan, Anda harus mengikuti semua instruksinya secara tepat dan teliti.
Jika sudah membuat akun, mulailah melengkapi semua dokumen persyaratan seperti yang telah disebutkan di atas. Pastikan tidak ada satu pun berkas yang terlewat dan belum Anda siapkan. Jika ada dokumen apa pun yang belum Anda lengkapi, maka silakan Anda mengurusnya terlebih dahulu. Kalau sudah dilakukan, barulah dokumen persyaratan Anda menjadi lengkap sehingga Anda bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Apabila semua dokumen persyaratan telah terpenuhi, maka Anda tinggal mengirimkan semua berkasnya secara elektronik. Selanjutnya, Anda tinggal mengirimkan nomor token, lalu mengikuti beberapa tahapan lagi yang sama sekali tidak merepotkan. Jika sudah, maka Kartu NPWP online milik Anda akan langsung dikirimkan ke alamat tempat tinggal Anda.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi