Wajib Tahu! Pengajuan Permohonan Banding ke Badan Peradilan Pajak

Anda sudah membayar pajak dan mendapat surat ketetapan pajak. Akan tetapi, ada beberapa hal dari isi surat ketetapan pajak yang menurut anda kurang tepat, maka anda mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak. Setelah itu, Direktur Jenderal Pajak akan meninjau surat keberatan anda dan memberikan hasil putusannya. Namun, hasil dari putusan tersebut tidak dapat Anda terima.

an image

Apa yang harus dilakukan selanjutnya? Simak artikel ini untuk menemukan jawabannya.

 

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

Pengajuan Permohonan Banding ke Badan Peradilan Pajak

Ya, Wajib Pajak tidak hanya berhak mengajukan keberatan tetapi juga berhak mengajukan permohonan banding. Anda dapat mengajukan permohonan banding apabila anda tidak setuju dengan hasil keputusan keberatan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

Pengajuan permohonan keberatan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak. Sedangkan pengajuan permohonan banding disampaikan kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan yang diterima. Lalu apa sajakah ketentuannya?

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

Baca juga: Keputusan Direktur Jenderal Pajak Terhadap Surat Keberatan Wajib Pajak

 

 

Ketentuan Pengajuan Permohonan Banding

Pengajuan ini diajukan secara tertulis kepada badan peradilan pajak. Ketentuan pengajuan 7 permohonan banding diatur dalam pasal 27 UU KUP. Mengutip dari Kementerian Keuangan berikut isi pasal 27:

 

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). 

 

(2) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara. 

 

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut. 

 

(4a) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan permohonan banding, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan.

 

(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. 

 

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a). 

 

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. 

 

(5d) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. 

 

(6) Badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 23 ayat (2) diatur dengan undang-undang. 

 

Baca juga: Wajib Pajak Boleh Mengajukan Keberatan?

 

 

Pasal ini mengatur bahwa bagi Wajib Pajak yang mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak yang diajukan banding tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. Penangguhan jangka waktu pelunasan pajak menyebabkan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 tidak diberlakukan atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan.

 

Dalam hal permohonan banding Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan harus dilunasi paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding, dan penagihan dengan Surat Paksa akan dilaksanakan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak tersebut. Disamping itu, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud pada pasal ini. 

 

Contoh

Untuk tahun pajak 2008, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00 diterbitkan terhadap PT A. Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 200.000.000,00. Wajib Pajak telah melunasi sebagian SKPKB tersebut sebesar Rp200.000.000,00 dan kemudian mengajukan keberatan atas koreksi lainnya. Direktur Jenderal Pajak mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp750.000.000,00.

 

Baca juga: Mengenal Surat Tagihan Pajak

 

 

Selanjutnya Wajib Pajak mengajukan permohonan banding dan oleh Pengadilan Pajak diputuskan besarnya pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp450.000.000,00. Dalam hal ini baik sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 maupun sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) tidak dikenakan. Namun, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan pasal ini, yaitu sebesar 100% x (Rp450.000.000,00 - Rp200.000.000.00)=Rp250.000.000,00.

 

Kita sebagai Wajib Pajak sebaiknya mengetahui hak dan kewajiban kita. Melalui pembahasan di atas, kita menjadi tahu bahwa kita berhak mengajukan permohonan banding ini apabila tidak setuju dengan hasil keputusan keberatan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak. Akan tetapi, jangan lupa untuk tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat akan mengajukan permohonan banding.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi