Keputusan Direktur Jenderal Pajak terhadap Surat Keberatan Wajib Pajak!

Setelah Wajib Pajak mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak, maka langkah selanjutnya adalah membuat keputusan. Hasil keputusan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak tergantung dari keberatan dan penjelasan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Namun, mendapat pengabulan keberatan oleh Direktur Jenderal Pajak tidaklah mudah. Wajib Pajak harus menyertakan bukti-bukti yang mendukung pernyataan keberatannya. Nah, selain bukti apa lagi ya ketentuannya?

an image

 

Baca juga: Pajak Orang Kaya Naik Jadi 35%, Sudah Tepat?

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak terhadap Surat Keberatan Wajib Pajak

Mengutip dari Kementerian Keuangan, hasil keputusan terhadap surat keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Keputusan harus dibuat dalam kurun waktu tertentu. Pemberian keputusan ini diatur dalam pasal 26 UU KUP yang berisi: 

  1. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. 

  2. Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. 

    Baca Juga:
    Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
    Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
    Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
    Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar. 

  4. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut. 

  5. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. 

 

Baca juga: Pelajari yuk, PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

 

 

Terhadap surat keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak, kewenangan penyelesaian dalam tingkat pertama diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan batasan waktu penyelesaian keputusan atas keberatan Wajib Pajak ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima. Dengan ditentukannya batas waktu penyelesaian keputusan atas keberatan tersebut, berarti akan diperoleh suatu kepastian hukum bagi Wajib Pajak selain terlaksananya administrasi perpajakan.

 

Pasal ini mengharuskan Wajib Pajak membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan terhadap pajak-pajak yang ditetapkan secara jabatan. Surat ketetapan pajak secara jabatan tersebut diterbitkan karena Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan meskipun telah ditegur secara tertulis, tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan pembukuan, atau menolak untuk memberikan kesempatan kepada pemeriksa memasuki tempat-tempat tertentu yang dipandang perlu, dalam rangka pemeriksaan guna menetapkan besarnya jumlah pajak yang terutang. Apabila Wajib Pajak tidak dapat membuktikan ketidakbenaran surat ketetapan pajak secara jabatan, pengajuan keberatannya ditolak.

 

Baca juga: Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Meskipun begitu, Anda tidak perlu ragu untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak jika memang dirasa penting atau diperlukan. 

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi