Pajak Orang Kaya Naik Jadi 35%, Sudah Tepat?

Pemerintah terus berupaya dalam memulihkan kondisi ekonomi Indonesia yang melemah akibat pandemi Covid-19 yang belum kunjung reda. Setelah sebelumnya merelaksasi PPnBM bagi mobil baru, kini yang terbaru tarif pajak bagi orang kaya akan naik jadi 35%.

an image

 

Melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah berencana akan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga 35%. Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022.

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Tarif PPh 35% dikenakan kepada wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahunnya. Ketentuan tersebut akan menjadi lapisan baru dari struktur tarif PPh sebelumnya.

 

“Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP. Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar dari 30% ke 35% dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun,” kata Sri Mulyani (24/5/2021) dikutip dari Finance Detik.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Kenaikan tarif pajak orang kaya ini tidak akan berdampak kepada seluruh masyarakat di tanah air. Sebab, hanya sedikit sekali orang Indonesia yang masuk dalam kelompok kenaikan tarif PPh ini.

 

Saat ini, tarif PPh orang pribadi yang berlaku diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 17 UU menetapkan ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.

 

Lapisan pertama dengan penghasilan sampai dengan Rp 50 juta per tahun dikenakan PPh sebesar 5%. Kedua, penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta dikenakan PPh sebesar 15%. Ketiga, penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 30%.


< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi