Sebagai Wajib Pajak, membayar pajak merupakan kewajiban yang tak boleh dilewatkan. Namun, dalam mengurus beberapa jenis pajak, ada sejumlah pemenuhan yang harus dilakukan sebelum melakukan pembayaran.Contohnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang memerlukan kelengkapan SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak).
Secara singkat, SPOP adalah instrumen terpenting yang harus dilewati sebelum membayar SPPT. Mungkin, sebagian dari Anda masih merasa asing dengan dokumen yang satu ini. Yuk, penjelasan lebih lengkapnya tentang SPOP berikut ini!
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2019, Surat Pemberitahuan Objek Pajak atau SPOP adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Melansir dari DTCC, SPOP dilampiri dengan Lampiran SPOP (LSPOP) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP.
Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) bisa didapatkan secara gratis dari Kantor Pelayanan Pajak (KKP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (K2KKP), maupun tempat lainnya yang telah ditunjuk dalam menangani pajak.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Formulir SPOP elektronik disampaikan oleh pihak DJP kepada wajib pajak melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain
yang telah ditetapkan oleh DJP.
Formulir SPOP elektronik melalui email disampaikan kepada para Wajib Pajak saat:
Bersamaan dengan tanggal objek pajak terdaftar (hal ini berlaku ketika SPOP dikeluarkan dalam rangka pendaftaran ).
Tanggal 1 Februari untuk kategori pemutakhiran PBB sektor Perkebunan, PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, serta PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi.
Tanggal 31 Maret tahun pajak PBB terutang, dalam hal formulir POP elektronik disampaikan sebagai pemutakhiran untuk PBB Sektor Perhutanan, PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara dan PBB Sektor Lainnya.
Jangka waktu penerimaan SPOP adalah sebelum 1 Januari tahun pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak. Di mana tanggal diterima akan disampaikan secara langsung serta tanggal dari bukti pengiriman dapat dikirim melalui berbagai ekspedisi pengiriman maupun ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Setelah itu, SPOP harus diisi dengan benar jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kembali kepada KPP (untuk PBB-P3) atau kepada Kepala Daerah atau Bapenda (untuk PBB-P2) selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak.
Ada dua jenis sanksi yang bisa Anda dapatkan ketika tidak patuh dalam menyampaikan SPOP, yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Sanksi pertama yang Anda dapat ketika tidak mematuhi dalam penyampaian SPOP adalah sanksi Administrasi. Sanksi administrasi merupakan sanksi yang akan dikenakan ketika Anda tidak mampu menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dari tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Mula-mula Anda akan menerima teguran secara tertulis. Namun, apabila Anda tidak mengindahkan teguran tersebut, maka akan dikenakan sanksi Administrasi berupa pemberian Surat Ketetapan Pajak (SKP). Sanksi dari keterlambatan penyerahan SPOP adalah denda sebanyak 25 % dari PBB yang Wajib Pajak terhutangi.
Sanksi yang lebih berat dalam ketidakpatuhan penyampaian SPOP adalah sanksi pidana. Sanksi ini dikenakan apabila Anda tidak dapat mengembalikan SPOP atau telah mengembalikan SPOP, tetapi ditemukan penipuan dari data SPOP yang diberikan.
Saat Anda memberikan data palsu dalam SPOP maka akan dijatuhi sanksi pidana selama 6 bulan penjara.
Berdasarkan penjelasan SPOP di atas, dapat disimpulkan bahwa SPOP merupakan salah satu persyaratan dokumen yang wajib ada sebelum melakukan pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
Kelalaian dan kecurangan terhadap penyampaian SPOP akan ditindak melalui pemberian sanksi, baik itu sanksi administratif maupun sanksi pidana.
Anda ingin mengurus dan membayar PBB, tetapi masih bingung dengan tata cara mengisi SPOP dan dokumen lainnya? Konsultasikan saja pada ahli pajak di Konsultanku.
KLIK DI SINI untuk booking jadwal konsultasi pajak sekarang juga!
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi