Ingin Menggunakan Jasa Konsultan Pajak? Simak Tips Berikut!

 

an image

Sebagai orang atau badan yang sudah memiliki penghasilan, kita diwajibkan untuk membayar pajak kepada negara. Pajak tersebut nantinya akan digunakan untuk keperluan membangun negara ke arah yang lebih baik lagi. Tetapi tidak semua orang atau badan paham dengan sistem perpajakan. Untuk itu, konsultan pajak hadir sebagai pemberi solusi atas masalah perpajakan bagi orang pribadi atau badan.

 

Konsultan pajak merupakan orang atau perusahaan yang menawarkan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Segala hal yang berhubungan dengan pajak akan dibantu dan diurus oleh konsultan pajak agar pihak yang menggunakan jasa tersebut dapat melaksanakan kewajiban pajaknya dengan baik. Layanan yang ditawarkan konsultan pajak biasanya berupa kepatuhan pajak, perencanaan pajak, pemeriksaan laporan pajak, pendampingan dalam pemeriksaan, konsultasi pajak, restitusi pajak, hingga penyelesaian sengketa pajak.

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak

Jika tertarik menggunakan jasa konsultan pajak untuk mengatasi masalah perpajakan Anda, simak tips berikut agar Anda mendapatkan pelayanan maksimal sesuai dengan kebutuhan.

 

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

Konsultan yang Memiliki Kompetensi Pajak

 

Untuk memilih konsultan pajak, pastikan yang sudah mempunyai kompetensi pajak. Kompetensi seorang ahli profesional pajak dibuktikan dengan sertifikasi profesi atau ijazah. Kompetensi pajak biasanya didapatkan dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), brevet pajak, Ujian Sertifikasi Akuntansi Ahli Pemerintah ( US AAP), atau lulusan perguruan tinggi perpajakan seperti PKN STAN.

 

USKP sendiri merupakan syarat menjadi konsultan pajak dan memiliki beberapa jenjang tingkat A, B, hingga C. Jenjang tersebut sesuai dengan materi yang ingin diampu. Kelulusan dari USKP ditunjukkan dengan adanya sertifikat.

 

Dengan adanya kompetensi pajak, hal tersebut menjadi indikator untuk memilih konsultan pajak yang profesional bagi kebutuhan Anda.

 

 

Konsultan Pajak yang Bergabung Dengan Asosiasi

 

Memilih konsultan pajak yang bergabung dengan asosiasi merupakan salah satu hal yang patut diperhatikan. Anda dapat memastikan track record konsultan pajak yang dipilih. Asosiasi konsultan pajak yang terdaftar saat ini yaitu, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia. Konsultan pajak yang bergabung dengan asosiasi tersebut dapat memudahkan Anda untuk melacak track record dan kredibilitas konsultan tersebut.

 

Konsultan yang Mempunyai Izin Praktik

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau pejabat yang ditunjuk menetapkan izin praktik kepada konsultan pajak. Izin tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan hanya berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan.

 

Fungsi izin praktik bagi konsultan pajak adalah sebagai bukti otentik bahwa konsultan tersebut legal dan diawasi langsung oleh DJP demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Pilih Konsultan Sesuai Kebutuhan dan Etos Kerja yang Baik

 

Sesuaikan kebutuhan Anda saat memilih konsultan pajak. Karena setiap konsultan pajak memiliki spesialisasi yang berbeda sesuai dari sertifikat yang dimilikinya. Konsultan pajak dengan sertifikat tingkat A dapat memberikan jasa kepada Wajib Pajak orang pribadi kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara dengan persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

 

Konsultan pajak dengan sertifikat tingkat B dapat memberikan jasa kepada Wajib Pajak orang pribadi maupun badan, kecuali Wajib Pajak Penanaman Modal Asing (PMA), Bentuk Usaha Tetap (BUT), serta Wajib Pajak yang berdomisili di negara dengan persetujuan penghindaran pajak berganda di Indonesia. Sementara konsultan pajak dengan sertifikat tingkat C, dapat memberikan jasa kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan.

 

Pastikan juga konsultan pajak yang Anda pilih memiliki etos kerja yang baik. Konsultan pajak yang baik harus taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat menjaga kerahasiaan klien, bekerja dengan cermat dan juga komunikatif. Sehingga Anda tidak perlu merasa khawatir menggunakan jasa konsultan pajak.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi