Pajak untuk Suami-Istri Beda NPWP, Bagaimana Pelaporannya?

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, suami dan istri telah dianggap menjadi satu kesatuan secara ekonomi. Oleh sebab itu, dalam pemenuhan kewajiban perpajakan termasuk dengan NPWP, idealnya menjadi satu atau digabungkan. Sebab, pilihan ini mendatangkan banyak kemudahan dan manfaat bagi suami-istri.

an image

 

Kendati demikian, terdapat kemungkinan pasangan suami-istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan NPWP masing-masing. Lantas bagaimana ketentuan dalam pelaporan pajak suami istri beda NPWP? Melalui artikel ini, Konsultanku akan memberikan pembahasan selengkapnya mengenai.ketentuan dalam pemenuhan kewajiban pajak suami istri terpisah.


Ketentuan Pemisahan NPWP Pasangan Suami-Istri

Pada dasarnya, terdapat dua kondisi yang memperbolehkan pemisahan NPWP bagi pasangan suami istri, yakni memiliki status Pisah Harta (PH) atau status Manajemen Terpisah (MT). Apabila kondisi pasangan suami-istri ada pada kategori tersebut, DJP membolehkan NPWP istri terpisah dengan NPWP suami. Dengan begitu, hak dan kewajiban perpajakan mereka akan ditanggung secara terpisah.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Berbeda dengan penggabungan NPWP suami-istri yang memerlukan prosedur khusus, Anda tidak perlu repot untuk memisahkan NPWP dengan pasangan. Sebab, jika Anda tidak pernah menggabungkan NPWP dengan pasangan sebelumnya, maka NPWP milik Anda dan pasangan sudah pasti terpisah.

 

Dalam status MT sendiri, tidak ada ketentuan khusus dalam menjalankan hak dan kewajiban pajak suami istri terpisah. Namun, jika memilih status Pisah Harta (PH), Anda bersama pasangan perlu menyertakan surat pernyataan perjanjian pemisahan harta untuk menjalankan hak dan kewajiban pajak masing-masing.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian


Kewajiban Pelaporan SPT untuk Pajak Suami-Istri Beda NPWP

Terdapat perbedaan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi istri yang menggabungkan NPWP suami dengan istri yang memiliki NPWP sendiri. Apabila NPWP istri digabungkan dengan suami, maka pelaporan SPT Tahunan dan kewajiban perpajakan lainnya merupakan urusan pihak suami.

 

Seementara itu, jika pasangan suami-istri memilih untuk memisahkan NPWP mereka, maka hak dan kewajiban perpajakan mereka akan ditanggung secara terpisah. Oleh karena itu, pelaporan pajak suami istri beda NPWP harus dilakukan secara terpisah. Adapun pelaporan pajaknya tetap melalui formulir SPT 1770S atau 1770 sebagaimana WP tidak kawin.


Pengisian SPT dalam Pelaporan Pajak Suami-Istri Beda NPWP

Dalam pelaporan pajak suami istri beda NPWP, Anda perlu melakukan pengisian SPT dengan benar agar nominal PPh yang dilaporkan sesuai dengan pajak terutang. Dalam pengisian SPT, suami-istri yang berbeda NPWP perlu memilih identitas atau status pajak yang sesuai pada formulir SPT, yaitu Pisah Harta (PH) atau Manajemen Terpisah (MT).

 

Dalam kondisi PH atau MT, penghasilan istri dari satu pemberi kerja menjadi tidak final. Oleh karena itu, dalam pengisian lembar PPh terutang bagi WP dengan status tersebut, ada beberapa tahapan dan ketentuan yang perlu diperhatikan, di antaranya sebagai berikut.

  1. Untuk menghitung pajak suami istri terpisah, gabungkanlah penghasilan neto istri dengan suami sehingga dihasilkan Penghasilan Neto Suami Istri.

  2. Pilih kategori PTKP K/I/(jumlah tanggungan)

  3. Selanjutnya, hitunglah PPh Terutang Gabungan dari Penghasilan Neto Suami Istri.

  4. Bagilah nominal PPh Terutang tersebut secara proporsional sebagai pajak tanggungan suami dan istri..

  5. Dalam SPT suami, kurangi PPh Terutang Gabungan dengan kredit pajak suami. Begitu juga dengan SPT istri, cari selisih antara PPh Terutang Gabungan dan kredit pajak istri.

  6. Setelah itu, Anda akan menemukan PPh Kurang (Lebih) Bayar milik suami dan PPh Kurang (Lebih) Bayar milik istri.


Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemisahan NPWP pasangan suami-istri dapat dilakukan dengan menyertakan surat pernyataan perjanjian pemisahan harta. Dengan NPWP yang berbeda, maka suami dan istri perlu menjalankan kewajiban pajak suami istri secara terpisah, baik dari pembayaran pajak hingga pelaporan SPT. Dalam pelaporan pajak suami istri beda NPWP, Anda perlu memperhatikan beberapa tahapan pengisian SPT, seperti yang dijelaskan dalam pembahasan sebelumnya.

 

Pelaporan dan pengisian SPT Tahunan memang hal yang cukup rumit untuk dilakukan. Ada banyak data yang perlu diisi dengan benar dan lengkap agar laporan pajak dalam SPT menjadi valid. Namun Anda tidak perlu khawatir, Konsultanku hadir membantu Anda dalam memudahkan proses tersebut melalui jasa perhitungan dan pelaporan pajak. Dengan Konsultanku, urusan perpajakan Anda menjadi lebih terjamin karena ditangani oleh ahli pajak yang profesional.

 

pelaporan pajak suami istri beda npwp, pajak suami istri terpisah

pelaporan pajak suami istri beda npwp, pajak suami istri terpisah

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi