Cara Membuat NPWP Badan Usaha Secara Online, Praktis Tanpa Keluar Rumah!

NPWP adalah nomor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan diberikan pada Wajib Pajak sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Memiliki NPWP bukan hanya diwajibkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, tetapi Wajib Pajak Badan juga harus memiliki NPWP. Sudah tahu cara membuat NPWP usaha dagang berikut dokumen-dokumen yang diperlukan? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini!

an image

 

Tutorial dan Cara Membuat NPWP Usaha Dagang Secara Online

Sebelum beralih ke persyaratan dan tutorial membuat NPWP Online, ada baiknya jika Anda mengetahui kategori WP Badan apa saja yang wajib memiliki NPWP. Berikut dua kriteria Wajib Pajak Badan yang tentunya harus memiliki NPWP.

  1. Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai perundang-undangan perpajakan Contohnya, Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.

  2. Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Baca Juga:
    Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
    Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
    Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
    Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

5 Manfaat Memiliki NPWP Badan Usaha atau NPWP Usaha Dagang

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dapat digunakan untuk sejumlah keperluan bisnis, salah satunya dalam mengajukan pinjaman ke bank. Nah, berikut 5 manfaat kepemilikan NPWP bagi Wajib Pajak badan usaha.

 

1. NPWP untuk Menghindari Sanksi Pidana yang Lebih Besar

Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 39 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dijelaskan memiliki NPWP merupakan kewajiban bagi warga yang memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif. Jika mangkir dari kewajiban ini, maka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

2. NPWP untuk Pengajuan dan Pembuatan SIUP

Sebuah perusahaan membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai bukti sah berdirinya suatu usaha. Untuk membuat SIUP, NPWP Badan merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi.

 

3. NPWP Untuk Mengajukan Kredit Bank

Badan usaha atau perusahaan yang ingin mengajukan kredit atau pinjaman ke bank sebagai modal usaha, juga membutuhkan NPWP Badan.

 

4. NPWP untuk Mengurus Restitusi Pajak

WP yang mengalami salah perhitungan pajak sehingga membayar lebih dari angka yang seharusnya, maka untuk mengembalikan kelebihan bayar pajak itu harus melakukan restitusi pajak.Tentu saja, untuk melakukan proses pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini dibutuhkan NPWP.

 

5. NPWP untuk Membuat Rekening Koran

Rekening koran dibutuhkan bagi mereka yang memiliki usaha atau bisnis. Rekening koran adalah laporan saldo dan mutasi rekening nasabah yang memiliki fungsi selayaknya buku tabungan.

 

Untuk membuat rekening koran, nasabah dalam hal ini Badan Usaha harus punya NPWP Badan. Ini bagian dari syarat bukti untuk memeriksa kelayakan taat pajak para debitur yang memiliki NPWP Badan.

 

Persyaratan dan Dokumen untuk Membuat NPWP Badan Usaha atau Usaha Dagang Secara Online

Secara umum, terdapat empat jenis badan usaha. Ada badan usaha yang berorientasi pada profit (profit-oriented), badan usaha nonprofit, badan usaha joint operations, dan badan usaha cabang.

 

Syarat dan Dokumen Pembuatan NPWP untuk Badan Usaha Profit-Oriented

  1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri

  2. Fotokopi surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing

  3. Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan. Untuk WNI, maka menggunakan fotokopi kartu NPWP mereka. Sedangkan untuk pengurus yang berstatus WNA menggunakan fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP jika WNA tersebut sudah terdaftar sebagai WP di Indonesia

  4. Surat pernyataan kegiatan usaha yang dibubuhi materai dari salah satu pihak yang berwenang di badan usaha dagang atau perusahaan tersebut

 

Syarat dan Dokumen Pembuatan NPWP untuk Badan Non-Profit atau Nirlaba

  1. Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi WP Badan dalam negeri

  2. Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing

  3. Dokumen yang menunjukkan identitas seluruh pengurus Badan. Untuk yang berstatus WNI, bisa melampirkan kartu NPWP dan untuk WNA melampirkan fotokopi paspor serta fotokopi kartu NPWP jika sudah terdaftar sebagai WP.

  4. Surat pernyataan kegiatan usaha di tempat usaha nirlaba dijalankan yang dibubuhi meterai dari salah satu pihak berwenang dalam badan usaha nirlaba tersebut

 

Syarat dan Dokumen Pembuatan NPWP untuk Badan Usaha Berbentuk Kerjasama Operasi (Joint Operation)

  1. Fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi

  2. Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan memiliki NPWP

  3. Dokumen yang menunjukkan identitas salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation). Jika pengurus itu WNI harus melampirkan NPWP, sedangkan untuk WNA melampirkan fotokopi paspor dan NPWP jika sudah terdaftar sebagai WP.

  4. Surat pernyataan kegiatan usaha yang dijalankan yang dibubuhi materai dan dibuat oleh salah satu pengurus badan usaha kerja sama tersebut

 

Syarat dan Dokumen Pembuatan NPWP untuk Badan Usaha Kantor Cabang (Perusahaan Cabang)

  1. Fotokopi Kartu NPWP kantor pusat atau induk

  2. Dokumen identitas pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang seperti fotokopi kartu NPWP. Jika pimpinan cabang itu WNA, harus melampirkan fotokopi paspor dan kartu NPWP-nya kalau dia sudah terdaftar sebagai WP di Indonesia

  3. Surat Penunjukkan Cabang

  4. Fotokopi Akte Pendirian atau Perubahan

  5. Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus yang berstatus aktif bagi Badan, sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi hanya fotokopi KTP saja.

  6. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan (bagi Orang Pribadi atau Badan)

  7. Surat Kuasa dengan meterai apabila dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa

 

Tutorial Membuat NPWP Online Badan Usaha

Sebetulnya, ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk membuat NPWP Badan Usaha. Anda bisa datang secara langsung ke Kantor Pajak atau bisa juga mendaftar NPWP melalui pos. Namun, kalau bisa membuat NPWP secara online tanpa keluar rumah, kenapa tidak?

 

Berikut cara dan tutorial membuat NPWP Usaha Dagang secara online!

 

  1. Memulai Pendaftaran NPWP Online Sesuai Syarat NPWP Badan

  • Login ke https://ereg.pajak.id/login dengan memasukkan alamat email dan password yang dibuat pada saat daftar e-Reg.

  • Jika belum memiliki akun e-Reg, maka Anda harus klok “Daftar” terlebih dahulu dan menyelesaikan proses pendaftaran akun.

 

 

  1. Isi Formulir Pendaftaran NPWP Badan Usaha atau NPWP Usaha Dagang

Pada langkah ini, isi kolom sesuai petunjuk. Terdapat 10 formulir pendaftaran yang wajib Anda isi sebagai berikut.

  • Formulir ke-1, kategori wajib pajak

    • Pada formulir ini ada pilihan kategori yaitu => Badan

    • Di dalam formulir ini juga terdapat kolom NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor kartu keluarga, pastikan Anda mengisi dengan benar.

    • Jika tidak, maka sistem akan melarang Anda untuk mengisi formulir selanjutnya.

  • Formulir ke-2, identitas diri

Formulir ini berisi identitas data diri. Ingat, Anda perlu mengisinya sesuai KTP. Pastikan juga nomor telepon yang dicantumkan adalah nomor yang dapat dihubungi.

  • Formulir ke-3, sumber penghasilan utama

Jika Anda berhasil mengisi formulir kedua, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir sumber penghasilan utama.

  • Formulir ke-4, alamat KTP, domisili dan alamat usaha

Cantumkan alamat sesuai KTP, domisili serta alamat usaha atau perusahaan didirikan

  • Formulir ke-5, info tambahan

  • Formulir ke-6, formulir persyaratan

Lampirkan semua dokumen atau file persyaratan yang diperlukan

  • Formulir ke-7, formulir pernyataan

    • Di sini Anda wajib mencentang kotak benar untuk menyetujui syarat dan ketentuan.

    • Anda juga diwajibkan mengisi kotak lengkap sebagai bentuk pernyataan kelengkapan isian data pada tiap formulir. Kemudian klik “Simpan”.

 

 

  1. Print atau Cetak Formulir

  • Setelah berhasil mengisi formulir, WP akan mendapatkan surat keterangan terdaftar sementara

  • Silakan cetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara

  • Bubuhi dengan tanda tangan. Kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan.

 

  1. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak

Scan semua dokumen syarat dan formulir permohonan pembuatan NPWP Badan, lalu upload dalam bentuk digital atau soft file melalui aplikasi e-Registration di portal https://ereg.pajak.go.id/

 

Setelah selesai mengisi formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs e-Reg Pajak.

  • Selanjutnya, Anda harus menekan tombol “Kirim Token“ dan mengisi captcha, kemudian klik “Submit”.

  • Sistem akan mengirimkan token ke email Anda. Biasanya, proses ini berlangsung selama satu menit. Jika tidak lekas mendapat respons dari sistem, Anda bisa mengklik tombol “Token” lagi.

  • Setelah mendapatkan token, Anda bisa menyalin kodenya dalam kolom token. Selanjutnya, klik “Kirim Permohonan”.

  • Setelah selesai isi formulir, klik tombol “Token” (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian cek emailAmda. Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol “Token” lagi.

 

  1. Cek Status

  • Usai mengirimkan atau meng-upload dokumen untuk syarat pembuatan NPWP Badan usaha, bisa mengecek status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.

  • Anda bisa menunggu beberapa jam untuk menunggu konfirmasi persetujuan

  • Jika tidak ditolak, biasanya ada keterangan bagian apa yang kurang dari berkas yang harus dilengkapi

  • Apabila diterima atau disetujui, Anda juga tetap mendapat pemberitahuan bahwa permohonan diterima

  • Jika ditolak, tandanya WP harus memperbaiki beberapa data yang dianggap kurang lengkap. Setelah diterima, Anda akan mendapatkan kartu NPWP.

  • Biasanya kartu NPWP waktu pengiriman berlangsung selama tiga hari kerja dan paling lama dua minggu terhitung hari kerja. Biasanya kartu NPWP akan dikirimkan melalui layanan POS.

 

Demikian penjelasan mengenai manfaat berikut tata cara pembuatan NPWP Badan Usaha. Jika Anda masih memiliki pertanyaan seputar urusan perpajakan lainnya, konsultasikan saja pada ahli pajak Konsultanku! KLIK DI SINI untuk reservasi jadwal konsultasi sekarang.

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi