Pengenalan Singkat Pajak Penghasilan Badan

Salah satu cara menjadi warga negara Indonesia yang baik adalah dengan membayar pajak dengan taat. Di Indonesia terdapat berbagai macam pajak penghasilan yang perlu dibayar oleh masyarakat setiap tahunnya. Salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh badan usaha atau perusahaan adalah pajak penghasilan (PPh) Badan. Berikut adalah penjelasan singkat untuk memahami mengenai PPh Badan.

an image

 

 

Apa itu Pajak Penghasilan Badan?

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Badan merupakan sekumpulan orang yang menjalankan sebuah kegiatan atau usaha. Dalam hal ini adalah Perseroan Terbatas (PT), CV, Koperasi, BUMN dan masih banyak lainnya.

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

Jadi, pajak penghasilan badan adalah pajak yang dikenakan atas suatu badan atau perusahaan karena memiliki sebuah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh dari dalam atau luar negeri dengan keperluan apapun semisal menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya.

 

Apa Saja Subjek dan Objek Pajak Badan?

 

 

Subjek PPh Badan merupakan Badan Usaha yang diberikan kewajiban untuk wajib pajak, baik dalam periode bulan maupun tahunan dan disetor ke kas negara. Pengertian Badan berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah sebagai berikut:

 

  1. Perseroan Terbatas (PT)

  2. Perseroan Lainnya

  3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

  4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

  5. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

  6. Firma

  7. Kongsi

  8. Koperasi

  9. Dana Pensiun

  10. Persekutuan

  11. Perkumpulan

  12. Yayasan

  13. Organisasi Masyarakat

  14. Organisasi Sosial Politik

  15. Organisasi lainnya dengan nama dan bentuk apapun

  16. Lembaga dan bentuk badan lainnya

  17. Kontrak Investasi Kolektif (KIK)

  18. Bentuk Usaha Tetap.

 

 

Sedangkan untuk objek PPh Badan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh badan baik penghasilan dari dalam maupun luar negeri. Seperti yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang PPh, objek PPh Badan meliputi:

 

  1. Hadiah dari kegiatan dan penghargaan;

  2. Laba usaha;

  3. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta (selain tanah dan bangunan);

  4. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;

  5. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

  6. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

  7. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

  8. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

  9. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

  10. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu ditetapkan;

  11. Peraturan pemerintah;

  12. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;

  13. Selisih lebih karena penilaian aktiva tetap;

  14. Iuran yang diterima perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

  15. Penghasilan dari usaha berbasis syariah;

  16. Surplus Bank Indonesia.

 

Berapa Jenis Pajak Penghasilan Badan?

 

 

Ada dua jenis pajak yang harus dibayar dan dilaporkan, yaitu Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan nilai. Masing-masing pajak Badan tersebut terbagi lagi menjadi beberapa jenis, berikut penjelasannya:

 

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

    1. PPh Pasal 21

Pasal ini mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan dari suatu pekerjaan jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi. Secara umum, perusahaan yang memberikan penghasilan atau gaji secara rutin kepada seorang karyawan maka perusahaan tersebut wajib membayar PPh Pasal 21.

 

Namun hanya karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp4.500.000 per bulan yang dikenakan pajak. PPh Pasal 21 ditentukan dari jumlah penghasilan seorang karyawan setiap tahun. Semakin besar penghasilannya, maka semakin besar pajaknya.

 

  1. PPh Pasal 22

Pasal ini mengatur tentang pemungutan pajak terhadap badan usaha yang melakukan aktivitas perdagangan terkait ekspor, impor, re-impor, maupun penjualan barang mewah.

 

Perhitungan PPh Pasal 22 ini cukup rumit karena memiliki banyak ketentuan. Besaran nilai pajak tersebut pun bervariasi tergantung pada proses yang dilakukan.

 

  1. PPh Pasal 23

Pasal ini mengatur tentang pemotongan pajak terhadap transaksi yang merujuk pada transaksi dividen atau pembagian keuntungan saham, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

 

Pihak penerima penghasilan yang akan terkena PPh pasal 23, namun biasanya pajak ini akan dipotong oleh pihak perusahaan terlebih dahulu. Sehingga penerima akan mendapatkan jumlah bersih.

 

  1. PPh Pasal 26

Pasal ini mengatur tentang pembayaran pajak terhadap perusahaan yang melakukan transaksi ke luar negeri. Saat ini besaran pajak yang dikenakan sebesar 20%, namun hal tersebut dapat berubah sesuai dengan kebijakan negara. Pajak jenis ini biasanya dikenakan pada perusahaan swasta dan perusahaan impor.

 

  1. PPh Pasal 29

Pasal ini mengatur tentang pembayaran pajak terhadap perusahaan yang memiliki pajak terutang yang lebih besar dari jumlah kredit dalam setahun. Nilai pajak terutang tersebut harus dibayarkan dahulu sebelum SPT PPh Badan dilaporkan. Untuk menghindari PPh Pasal 29, dipastikan perusahaan memiliki cash flow yang baik.

 

 

Selain kelima pasal pajak penghasilan di atas, terdapat beberapa pasal lain yang mengatur pajak penghasilan. Namun pasal-pasal tersebut tidak langsung dikenakan pada perusahaan.

 

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    1. Pajak Pertambahan Nilai

PPN adalah pajak yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh pribadi atau badan usaha yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Nilai PPN biasanya ditambahkan pada harga pokok barang atau jasa yang diperjualbelikan tersebut.

 

  1. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Pajak ini dibebankan atas barang atau produk yang dianggap bukan sebagai kebutuhan pokok. Barang tersebut biasanya menyasar masyarakat dengan penghasilan yang cukup tinggi.

 

Demikian pengenalan singkat mengenai PPh Badan, karena 30 April 2021 merupakan batas waktu lapor SPT Tahunan Badan. Apabila mengalami kendala dalam perhitungan PPh Badan milik Anda, jangan ragu untuk menggunakan jasa Konsultanku.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi