Berikut Daftar Aset yang Menjadi Objek Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid 2!

Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid 2 akan segera diberlakukan per Januari 2021.  Meskipun akan dilakukan dalam waktu dekat ini, ketentuan terkait aset apa saja yang menjadi objek dari program ini masih jarang diketahui oleh publik. Oleh sebab itu, kami rangkum daftar aset yang menjadi objek Program Pengungkapan Sukarela Tax Amnesty jilid 2!

an image

 

Baca Juga: Ikut Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid 2, Butuh Dokumen Apa Saja?

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Daftar Kode Harta yang Menjadi Objek Tax Amnesty Jilid 2

Kode harta yang menjadi objek dari program Tax amnesty jilid 2 diantaranya:

  1. Kas dan Setara Kas

Objek ini meliputi uang tunai, tabungan, dan lain-lain.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  1. Piutang dan Persediaan

Objek ini meliputi piutang, persediaan usaha, dan lain-lain.

  1. Investasi

Objek ini meliputi saham, obligasi perusahaan, dan lain-lain

  1. Alat Transportasi

Objek ini meliputi sepeda, mobil, dan lain-lain.

  1. Harta Bergerak Lainnya

Objek ini meliputi logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya), peralatan elektronik, furniture, dan lain-lain

  1. Harta Tidak Bergerak

Objek ini meliputi royalti, merek dagang, dan lain-lain

 

Baca Juga : Tax Amnesty Jilid II: Tujuan, Tarif, dan Contoh Penerapannya

 

 

Dokumen Pendukung Bukti Kepemilikan Harta

Jenis-jenis dokumen pendukung bukti kepemilikan harta, seperti:

  1. Tabungan: diisi dengan rekening

  2. Deposito: diisi dengan bilyet deposito

  3. Kendaraan bermotor, bermobil: diisi dengan BPKP dan Nomor Polisi atau dokumen lain yang sejenis di luar negeri

  4. Logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya): diisi dengan nomor sertifikat kepemilikan

  5. Tanah dan/atau bangunan: diisi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau akta jual beli

 

Baca Juga: Ikut Program Pengungkapan Sukarela Pajak, Lebih Praktis Bersama Konsultanku!

 

 

Pedoman Dalam Menentukan Besaran Jumlah Harta Bersih

Dalam UU HPP Pasal 5 Ayat (9) tentang Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih ditentukan berdasarkan sebagai berikut:

  1. Nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara dengan kas;
  2. Nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah dan/atau bangunan, dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan bermotor;
  3. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak;
  4. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia; dan/atau
  5. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk surat berharga negara dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, sesuai dengan kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak terakhir.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi