Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid 2 akan segera diberlakukan per Januari 2021. Meskipun akan dilakukan dalam waktu dekat ini, ketentuan terkait aset apa saja yang menjadi objek dari program ini masih jarang diketahui oleh publik. Oleh sebab itu, kami rangkum daftar aset yang menjadi objek Program Pengungkapan Sukarela Tax Amnesty jilid 2!
Baca Juga: Ikut Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid 2, Butuh Dokumen Apa Saja?
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Kode harta yang menjadi objek dari program Tax amnesty jilid 2 diantaranya:
Kas dan Setara Kas
Objek ini meliputi uang tunai, tabungan, dan lain-lain.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Piutang dan Persediaan
Objek ini meliputi piutang, persediaan usaha, dan lain-lain.
Investasi
Objek ini meliputi saham, obligasi perusahaan, dan lain-lain
Alat Transportasi
Objek ini meliputi sepeda, mobil, dan lain-lain.
Harta Bergerak Lainnya
Objek ini meliputi logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya), peralatan elektronik, furniture, dan lain-lain
Harta Tidak Bergerak
Objek ini meliputi royalti, merek dagang, dan lain-lain
Baca Juga : Tax Amnesty Jilid II: Tujuan, Tarif, dan Contoh Penerapannya
Jenis-jenis dokumen pendukung bukti kepemilikan harta, seperti:
Tabungan: diisi dengan rekening
Deposito: diisi dengan bilyet deposito
Kendaraan bermotor, bermobil: diisi dengan BPKP dan Nomor Polisi atau dokumen lain yang sejenis di luar negeri
Logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya): diisi dengan nomor sertifikat kepemilikan
Tanah dan/atau bangunan: diisi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau akta jual beli
Baca Juga: Ikut Program Pengungkapan Sukarela Pajak, Lebih Praktis Bersama Konsultanku!
Dalam UU HPP Pasal 5 Ayat (9) tentang Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih ditentukan berdasarkan sebagai berikut:
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi