Ikut Program Pengungkapan Sukarela Pajak, Lebih Praktis Bersama Konsultanku!

Bulan Oktober lalu, pemerintah baru saja mengesahkan rancangan UU HPP. UU tersebut diantaranya mencakup ketentuan mengenai program pengungkapan aset sukarela atau yang juga akrab disebut sebagai “tax amnesty jilid 2”.

an image

 

 

Ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Peresmian Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakkan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU HPP), menjadikan program pengampunan pajak (PPS) segera dilaksanakan mulai 1 Januari hingga akhir Juni mendatang.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

PPS-- atau tax amnesty jilid 2-- memberi kesempatan kepada para Wajib Pajak yang belum melaporkan harta mereka dalam program pengampunan pajak pada periode 2016-2017 yang lalu.

 

Wajib Pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela ini akan dibebaskan dari sanksi administratif perpajakan. Sanksi yang dimaksud berupa kenaikan tarif sebesar 200% dari PPh yang tidak dilaporkan atau kurang bayar. Kenaikan tarif tersebut lebih lanjut diatur dalam Pasal 18 tentang Pengampunan Pajak.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Baca Juga : Ikut Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid 2, Butuh Dokumen Apa Saja?

 

 

 

Sulitkah Ikut Program Pengungkapan Sukarela?

Jika mengacu pada penjelasan mengenai program pengungkapan sukarela di atas, Anda bisa saja mengira bahwa proses keikutsertaan program ini cukup sederhana. Nyatanya ada hal-hal yang perlu Anda pahami sebelum mengikuti program tax amnesty jilid 2 atau program Pengungkapan Sukarela. Anda perlu memahami kondisi perpajakan Anda saat ini, kemudian dampak positif maupun risikonya jika mengikuti program Pengungkapan Sukarela. Namun, Anda tidak perlu khawatir. Konsultanku siap membantu Anda untuk mempertimbangkan apakah Anda ikut tax amnesty jilid 2. Termasuk juga urusan pelaporan yang berkaitan dengan program tersebut.

 

Konsultanku menyediakan dua solusi yang berkaitan dengan tax amnesty jilid 2 ini, yakni jasa konsultasi online dan jasa pengurusan terkait program Pengungkapan Sukarela. Jangan khawatir dengan kualitas kerjanya, karena jasa tersebut diberikan oleh konsultan yang ahli dan berpengalaman.

 

Baca Juga : Berikut Daftar Aset yang Menjadi Objek Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid 2!

 

Jasa Konsultasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Konsultanku adalah platform konsultasi online dan jasa profesional berkualitas yang telah digunakan oleh orang pribadi, perusahaan, dan badan hukum lainnya seperti yayasan dan koperasi. Konsultan yang terdaftar di Konsultanku telah melalui proses verifikasi memenuhi standar kualitas minimal Konsultanku yaitu:

  1. Komitmen terhadap kualitas

  2. Etika profesional

  3. Sumber daya

  4. Proses pelaksanaan pekerjaan

 

 

Sekarang, Anda dapat melakukan konsultasi singkat secara online melalui chat WA atau Zoom dengan Konsultan yang berpengalaman. Konsultasi Online ini cocok bagi siapapun yang memiliki pertanyaan singkat seputar perpajakan, seperti soal tax amnesty, laporan pajak badan dan orang pribadi, pajak atas suatu transaksi, tarif pajak, pembukuan, permintaan keterangan dari kantor pajak, dan lain sebagainya. 

 

Anda tidak hanya dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak tetapi juga akuntan berpraktik maupun akuntan publik karena kedua profesi tersebut selain memiliki kompetensi dalam perpajakan juga memiliki kompetensi dan pengalaman yang mendalam di bidang akuntansi, keuangan, dan hukum bisnis sehingga akan sangat mendukung dalam suatu perencanaan pajak. 

 

 

Seluruh Konsultan terdaftar di Konsultanku telah melalui review terkait dengan kompetensi dan pengalaman. Sertifikasi yang dimiliki oleh para konsultan terdaftar di Konsultanku diantaranya yaitu Sertifikasi Konsultan Pajak (SKP), Chartered Accountant (CA) dan Certified Public Accountant (CPA). 

 

Baca Juga : Tax Amnesty Jilid II: Tujuan, Tarif, dan Contoh Penerapannya

 

Jasa Pengurusan Dokumen Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Selain konsultasi online, Konsultanku juga dapat membantu Anda dalam mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk ikut serta dalam program pengungkapan sukarela. Dalam prosesnya, Anda tentu akan dibantu oleh konsultan dan profesional yang berkualitas yang bekerja sesuai dengan etika profesi yang telah ditetapkan.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi