E-Tax Court Diluncurkan Pengadilan Pajak, Apa Saja Fiturnya?

Pengadilan pajak adalah lembaga peradilan yang memiliki kekuasaan kehakiman dalam menyelesaikan sengketa pajak. Sebagai upaya modernisasi dan digitalisasi, Pengadilan Pajak telah resmi mengeluarkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 sebagai landasan penyelenggaraan sidang secara elektronik melalui e-Tax Court. Lantas, apa itu e Tax Court dan apa saja fitur di dalamnya?

an image

 

Apa itu e Tax Court?

e-Tax Court adalah sistem informasi yang memberikan layanan administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik yang disediakan oleh Pengadilan Pajak. Mengacu pada PER-1/PP/2023 yang ditetapkan pada 21 Juli 2023, e Tax Court akan mulai diimplementasikan dalam administrasi sengketa dan sidang pada 31 Juli 2023.

 

Kehadiran ­e-Tax Court nyatanya telah mengubah tata cara peradilan sengketa pajak di Indonesia. Proses peradilan sengketa pajak dengan sistem ini dapat dilakukan secara lebih sederhana. Pasalnya, pemohon dapat melakukan pendaftaran, pengajuan gugatan dan/atau banding, persidangan, hingga perolehan putusan hasil persidangan secara elektronik. Dengan demikian, e Tax court akan membuat proses persidangan pajak menjadi lebih mudah dan efektif.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Fitur-fitur dalam e Tax Court

e-Tax Court merupakan aplikasi pengadilan pajak online yang setidaknya memiliki 4 fitur penting, yakni e-registration, e-filling, e-litigation, dan e-putusan. Berbagai fitur ini hadir untuk membantu proses pengajuan dan pemantauan gugatan atau banding menjadi semakin mudah. Agar Anda dapat memahami fungsi dari keempat fitur ini, berikut kami berikan penjelasan selengkapnya.

 

e-Registration

e-Registration adalah fitur yang dapat digunakan saat mengajukan permohonan banding atau gugatan pajak. Fitur ini dapat membantu Anda dalam mendaftarkan diri atau membuat akun pengguna pada sistem e Tax Court. Pendaftaran akun pengguna melalui fitur ini dapat dilakukan dengan mengunggah Surat Permohonan, Surat Keterangan Terdaftar, dan NPWP/KTP/KK/Paspor/IKH.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

e-Filing

Fitur e-Filing pada e-Tax court digunakan untuk mengajukan dokumen tertentu secara elektronik pada proses sengketa di Pengadilan Pajak. Dokumen yang bisa diajukan melalui fitur ini, antara lain Surat Banding/Gugatan, keputusan yang dibanding/digugat, hingga dokumen pendukung.

 

e-Litigation

e-Litigation merupakan fitur e-Tax Court yang mendukung proses persidangan dengan memberikan jadwal dan pemberitahuan sidang secara daring. Pemberitahuan atau panggilan sidang akan dikirim ke akun e Tax Court dan email milik pemohon banding/penggugat/kuasa hukum. Mereka nantinya dapat memantau informasi jadwal persidangan, melakukan konfirmasi kehadiran, hingga melihat jadwal sidang yang sedang berlangsung di hari tersebut melalui fitur ini.

 

e-Putusan

Selain memberikan jadwal persidangan, e Tax Court juga memungkinkan Wajib Pajak untuk memperoleh pemberitahuan atau informasi putusan melalui fitur e-Putusan. Dengan fitur ini, Pengadilan Pajak dapat mengirimkan terbitan salinan putusan secara elektronik. Pemohon banding/penggugat/kuasa hukum dapat mengunduh salinan putusan hingga melakukan permohonan pencabutan putusan melalui fitur ini.

 

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa e Tax Court merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam melaksanakan peradilan secara sederhana dan cepat dengan biaya ringan guna menangani sengketa pajak. Dengan diterbitkannya e-Tax Court, proses persidangan pajak di Indonesia pun menjadi lebih efektif dan efisien.

 

Meskipun proses persidangan pajak telah dimudahkan dengan e Tax Court, Anda mungkin masih akan menghadapi sederet proses yang panjang dan rumit dalam penyelesaian sengketa pajak. Namun Anda tidak perlu khawatir, Konsultanku hadir untuk membantu Anda melewati proses tersebut melalui jasa pemeriksaan dan pendampingan di Pengadilan Pajak. Konsultasikan permasalahan Anda dan dapatkan penawaran terbaik!

 

e tax court

e tax court

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi