Pemerintah terus berupaya dalam memulihkan kondisi ekonomi Indonesia yang melemah akibat pandemi Covid-19 yang belum kunjung reda. Salah satunya dengan cara memberlakukan tarif pajak baru bagi orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Sebelumnya, rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022. Namun setelah beredarnya draf RUU KUP beberapa waktu lalu, rencana tersebut sepertinya akan segera terwujud karena dalam draft tersebut terdapat perubahan tarif dan bracket pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP).
Baca Juga : Pengusaha Wajib Tau Fringe Benefit!
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Dalam Pasal 17 draft RUU KUP tersebut terdapat perubahan tarif dan bracket (lapisan) dengan menetapkan lima lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
tahun. Berikut perubahan tarif dan bracket PPH WP OP dalam draft RUU KUP:
LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK | TARIF PAJAK |
Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta | 5% |
Penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta | 15% |
Penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta | 25% |
Penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar | 30% |
penghasilan di atas Rp 5 miliar | 35% |
Sementara untuk tarif yang berlaku saat ini sesuai dengan ketentuan pasal 17 UU Nomor 36 tahun 2008 tentang PPh sebagai berikut:
LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK | TARIF PAJAK |
Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta | 5% |
Penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta | 15% |
Penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta | 25% |
Penghasilan di atas Rp 500 juta | 30% |
Baca Juga : 21 Pajak Terunik dan Teraneh di Dunia
Perubahan tarif dan bracket PPh WP OP tersebut tidak akan berdampak besar pada sebagian besar masyarakat Indonesia. Perubahan tarif tersebut diharapkan mampu membantu memulihkan kondisi ekonomi Indonesia yang menurun akibat pandemi Covid-19 yang belum kunjung reda.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi