Perubahan Tarif dan Bracket PPh WP Pribadi Draft RUU KUP

Pemerintah terus berupaya dalam memulihkan kondisi ekonomi Indonesia yang melemah akibat pandemi Covid-19 yang belum kunjung reda. Salah satunya dengan cara memberlakukan tarif pajak baru bagi orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

an image

 

Sebelumnya, rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022. Namun setelah beredarnya draf RUU KUP beberapa waktu lalu, rencana tersebut sepertinya akan segera terwujud karena dalam draft tersebut terdapat perubahan tarif dan bracket pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP).

 

Baca Juga : Pengusaha Wajib Tau Fringe Benefit!

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak

 

 

Tarif dan Bracket Pajak di Indonesia

Dalam Pasal 17 draft RUU KUP tersebut terdapat perubahan tarif dan bracket (lapisan) dengan menetapkan lima lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

tahun. Berikut perubahan tarif dan bracket PPH WP OP dalam draft RUU KUP:  

 

LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK

TARIF PAJAK

Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta

5%

Penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta

15%

Penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta

25%

Penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar

30%

penghasilan di atas Rp 5 miliar

35%

 

Sementara untuk tarif yang berlaku saat ini sesuai dengan ketentuan pasal 17 UU Nomor 36 tahun 2008 tentang PPh sebagai berikut:

LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK

TARIF PAJAK

Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta

5%

Penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta

15%

Penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta

25%

Penghasilan di atas Rp 500 juta

30%

 

Baca Juga : 21 Pajak Terunik dan Teraneh di Dunia

 

Perubahan tarif dan bracket PPh WP OP tersebut tidak akan berdampak besar pada sebagian besar masyarakat Indonesia. Perubahan tarif tersebut diharapkan mampu membantu memulihkan kondisi ekonomi Indonesia yang menurun akibat pandemi Covid-19 yang belum kunjung reda.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi