Kapan terbit SKP Kurang Bayar merupakan hal yang penting untuk diketahui oleh setiap Wajib Pajak. Pasalnya, Wajib Pajak yang menerima SKP tersebut harus membayarkan jumlah kekurangan bayar pajak bersamaan dengan sanksi denda yang jumlahnya tidak sedikit. Lantas, bagaimana ketentuan dalam penerbitan SKP Kurang Bayar? Secara lebih komprehensif, Konsultanku akan mengulas topik tersebut berdasarkan regulasi yang berlaku.
Memahami Esensi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) merupakan salah satu dari 5 jenis surat ketetapan pajak yang berlaku di Indonesia. SKPKB adalah surat yang umumnya diterbitkan oleh DJP untuk melakukan penagihan pajak kepada Wajib Pajak. SKPKB meliputi besaran jumlah pokok pajak, kredit pajak, kekurangan pembayaran terhadap pokok pajak, besaran sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayarkan oleh Wajib Pajak.
Kapan terbitnya SKP Kurang Bayar pada dasarnya ditentukan oleh beberapa kondisi, seperti Wajib Pajak kurang membayar jumlah pajak yang seharusnya. Kondisi lain yang bisa menyebabkan terbitnya SKPKB adalah adanya kesalahan dalam penghitungan tarif pajak sehingga terjadi kondisi kurang bayar.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Apabila Anda mendapat SKPKB dari Ditjen Pajak, maka biaya yang harus Anda bayarkan tidak hanya jumlah kekurangan bayar pajak Anda sebagaimana tertera dalam surat ketetapan yang diterbitkan. Namun, Anda juga harus membayar tambahan sanksi administrasi atau denda berupa bunga yang besarannya tergantung pada kasus kurang bayar yang dialami.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. Kapan terbitnya SKP juga ditentukan oleh kondisi atau penyebab, antara lain sebagai berikut.
Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Surat Pemberitahuan (SPT Pajak) tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
Terdapat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
Terdapat kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 28 atau Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
Kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan/atau ekspor barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan telah diberikan pengembalian pajak masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam hal pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada poin 1, yakni sebagai akibat dari:
Pemungut bea meterai tidak atau kurang memungut dan/atau tidak atau kurang menyetor bea meterai;
Pihak yang terutang tidak atau kurang membayar bea meterai yang terutang, termasuk pembuat meterai yang tidak melakukan pemeteraian kemudian atas pembuatan meterai komputerisasi dengan jumlah yang melebihi nilai deposit;
Pemungut pajak karbon tidak atau kurang memungut dan/atau tidak atau kurang menyetor pajak karbon; dan
Wajib Pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon tidak atau kurang membayar pajak karbon yang terutang.
Nah, sekarang Anda sudah dapat mengetahui apa penyebab dan kapan terbit SKP Kurang Bayar. Jangan lupa, setelah SKPKB diterbitkan, Anda perlu memperhatikan waktu pembayaran tagihan pajak beserta denda yang dikenakan. Sebab, Anda punya tenggat waktu untuk segera membayar kekurangan pajak tersebut.
Yang perlu diingat, menerima SKP Kurang Bayar sejatinya bukanlah hal yang bagus. Pasalnya, hal ini menandakan bahwa ada kesalahan dalam penghitungan pajak Anda. Untuk menghindari kesalahan ini, Anda perlu mengelola perpajakan dengan baik, mulai dari membayar hingga melaporkan pajak kepada negara. Sebagai opsi yang lebih praktis, Anda bisa menggunakan jasa penghitungan dan pelaporan pajak dari Konsultanku.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi