PPN Jasa Pengiriman: Tarif Terbaru dan Cara Perhitungan

Jasa pengiriman, seperti paket dan cargo merupakan salah satu objek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah telah menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen dari tarif sebelumnya, yakni sebesar 10 persen. Lalu, bagaimana aturan tarif dan cara perhitungan PPN jasa pengiriman berdasarkan ketentuan terbaru? Simak selengkapnya dalam artikel ini!

an image

 

Sekilas tentang PPN Jasa Pengiriman

Secara umum, jasa pengiriman adalah proses pemindahan barang dari satu tempat ke tempat lainnya. Aktivitas yang terdapat dalam jasa pengiriman, antara lain transaksi jual beli, kebutuhan barang di suatu tempat, dan kebutuhan untuk memenuhi atau mengisi stok barang dari pihak lain.

 

Dalam menjalankan aktivitasnya, jasa pengiriman biasanya memberikan nilai transaksi yang harus dibayarkan sesuai dengan berat barang dan perhitungan jarak tempat yang dituju. Dalam nilai transaksi tersebut, ada suatu komponen pajak yang perlu diperhatikan, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jasa pengiriman.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

PPN jasa pengiriman adalah pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan pada setiap kegiatan yang masuk dalam unsur pemindahan barang. PPN atas jasa pengiriman dapat disebut juga sebagai jasa pengiriman cargo atau jasa pengepakan dan pengiriman paket melalui perusahaan jasa pengiriman.

 

Ketentuan yang mengatur tentang pengenaan pajak atas jasa pengiriman terdapat pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa jasa pengiriman paket termasuk golongan jasa kena pajak sehingga wajib dipungut pajaknya serta disetorkan kepada pihak yang berwenang.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Tarif PPN Jasa Pengiriman

Besaran tarif pajak atas jasa pengiriman pada dasarnya berkaitan dengan tarif PPN yang berlaku. Apabila terdapat perubahan tarif PPN, maka tarif PPN jasa pengiriman harus menyesuaikan perubahan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Kebijakan tentang besaran tarif PPN sebelumnya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), di mana tarif PPN ditetapkan sebesar 10%. Namun, berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) menyebabkan perubahan pada sejumlah peraturan perpajakan, salah satunya perubahan tarif pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

Dalam UU HPP, tarif PPN yang berlaku sejak 1 April 2022 adalah sebesar 11%. Tak sampai di situ, tarif PPN akan dinaikkan lagi menjadi 12% paling lambat per Januari 2025. Namun, hal ini belum dapat dipastikan karena di dalam Pasal 7 Ayat (3), terdapat penjelasan bahwa tarif tersebut masih dapat berubah dalam rentang paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

 

Ketentuan mengenai tarif PPN jasa pengiriman sendiri diatur dalam Pasal 3 huruf a PMK Nomor 71/PMK.03/2022. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa besaran pajak atas jasa pengiriman adalah 10% (sepuluh persen) dari tarif PPN yang berlaku. Dengan demikian, tarif PPN jasa pengiriman yang saat ini berlaku adalah 10% dari 11% (tarif PPN), yaitu 1,1%.

 

Selain besaran tarif, kode transaksi dalam faktur pajak juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya kode transaksi yang digunakan adalah 04, maka dengan perhitungan melalui besaran tertentu, faktur PPN jasa pengiriman saat ini menggunakan kode transaksi 05. Singkatnya, dapat disimpulkan bahwa perubahan ketentuan PPN jasa pengiriman hanya terjadi pada besaran tarif dan penggunaan kode baru pada transaksi faktur pajak.

 

Contoh Perhitungan PPN Jasa Pengiriman

Sebelum menghitung jumlah pajak yang harus dipungut dari jasa pengiriman, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu rumus perhitungan PPN jasa pengiriman berdasarkan aturan yang berlaku.

 

ppn jasa pengiriman, tarif ppn

 

Setelah mengetahui rumus tersebut, Anda dapat menghitung PPN atas jasa pengiriman yang perlu dibayarkan. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah contoh perhitungan PPN jasa pengiriman berdasarkan ilustrasi khusus.

 

PT Kurir Kilat merupakan salah satu perusahaan jasa pengiriman paket ke seluruh Indonesia. Adapun perusahaan jasa pengiriman ini mendapatkan pesanan pengiriman barang dari PT Makmur untuk dikirimkan ke Kalimantan. Nilai transaksi yang perlu dibayarkan PT Makmur adalah sebesar Rp8.500.000,00. Hitunglah berapa PPN terutang atas transaksi tersebut.

 

Berdasarkan ilustrasi di atas, perhitungan PPN terutang atas transaksi tersebut adalah sebagai berikut.

 

ppn jasa pengiriman, tarif ppn

 

Adanya PPN terutang sebesar Rp93.500,00 yang ditagihkan kepada PT Makmur menyebabkan nilai transaksi yang harus dibayar menjadi bertambah yakni sebagai berikut.

 

ppn jasa pengiriman, tarif ppn

 

Dengan demikian, nilai transaksi yang harus dibayarkan PT Makmur kepada jasa pengiriman PT Kurir Kilat adalah sebesar Rp8.593.500,00.

 

Demikian pembahasan tentang aturan, tarif, dan cara perhitungan PPN jasa pengiriman. Satu hal yang Anda perlu ingat adalah besaran tarif pajak atas jasa pengiriman pada dasarnya berkaitan dengan tarif PPN yang berlaku. Dengan demikian, Anda juga harus memperhatikan besaran tarif PPN berdasarkan aturan yang berlaku untuk mengetahui jumlah PPN jasa pengiriman yang harus dibayarkan.

 

ppn jasa pengiriman, tarif ppn

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi