3 Aturan Pokok PPN Jasa Asuransi dalam PMK Nomor 67 Tahun 2022

Artikel ini akan membahas mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi, khususnya 3 pokok aturan yang tertuang di dalamnya. Penasaran dengan ketentuan pemungutan PPN jasa asuransi? Simak pembahasan lengkapnya di bawah ini!

an image

 

3 Pokok Aturan PMK Nomor 67/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi

Jasa asuransi yang dikenakan PPN terdiri dari tiga jenis, yakni agen asuransi, pialang asuransi, serta pialang reasuransi.

 

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) PMK Nomor 67/PMK.03/2022 bahwa Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan jasa:

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

  1. Jasa agen asuransi oleh Agen Asuransi kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah;

  2. Jasa pialang asuransi oleh perusahaan pialang asuransi kepada Perusahaan Asuransi dan/atau Perusahaan Asuransi Syariah; dan

  3. Jasa pialang reasuransi oleh perusahaan pialang reasuransi kepada perusahaan reasuransi dan/atau perusahaan reasuransi syariah.

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

Dalam PMK tersebut, diatur sejumlah pokok ketentuan pemungutan pajak atas penyerahan jasa asuransi. Pokok aturan yang pertama berkaitan dengan pihak-pihak yang diberi kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN Jasa Asuransi. Yang kedua adalah ketentuan mengenai besaran dan tarif pajak yang dikenakan pada kegiatan penyerahan jasa asuransi. Terakhir, ada juga kebijakan yang memudahkan dan menyederhanakan proses administrasi untuk agen asuransi.

 

Simak pembahasan berikut untuk memahami dengan jelas ketiga pokok aturan tersebut.

 

Pihak yang Wajib Melakukan Pemungutan Pajak atas Penyerahan Jasa Asuransi

Adapun pihak yang ditunjuk sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN jasa asuransi adalah seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi yang menerima pembayaran komisi atas penyerahan jasa agen asuransi dan jasa pialang asuransi/reasuransi.

 

Besaran dan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Jasa Asuransi

Pokok aturan kedua mengatur tentang besaran dan tarif PPN atas penyerahan jasa agen, pialang asuransi, dan pialang reasuransi. Adapun besaran dan tarif pajaknya berpatokan pada Pasal 7 Ayat (1) UU HPP sebagai berikut.

 

 

Besaran Tertentu Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Pialang Asuransi, dan Pialang Reasuransi

Pasal 3 Ayat (2) PMK Nomor 67/PMK.03/2022

  1. Besaran Tertentu Jasa Agen Asuransi dihitung dengan cara mengalikan fee atau komisi yang didapatkan dengan angka 1,1%.

  2. Besaran Tertentu Jasa Pialang Asuransi dan Jasa Pialang Reasuransi dihitung dengan cara mengalikan komisi yang didapat dengan angka 2,2%.

 

Tarif PPN Jasa Agen Asuransi, Pialang Asuransi, dan Pialang Reasuransi

Pasal 3 Ayat (3) PMK Nomor 67 Tahun 2022

  1. sebesar 11% (sebelas persen), yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan

  2. sebesar 12% (dua belas persen), yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

 

Penyederhanaan Administrasi bagi Agen Penyedia Jasa Asuransi

Kabar baik bagi agen-agen asuransi! Ada kebijakan penyederhanaan administrasi khusus untuk agen asuransi. Kemudahan yang diberikan antara lain.

 

Kemudahan administrasi yang diberikan adalah agen asuransi yang telah (wajib) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dianggap telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tidak wajib e-Faktur dan tidak melaporkan SPT Masa PPN.

 

Nah, itulah penjelasan mengenai 3 pokok aturan dalam PMK Nomor 67 Tahun 2022 yang mengatur tentang PPN atas Penyerahan Jasa Asuransi. Jika Anda memiliki pertanyaan dan kebutuhan seputar ketentuan perpajakan— apa pun jenis pajaknya— tanyakan saja pada ahlinya di Konsultanku. KLIK DI SINI untuk reservasi jadwal konsultasi bersama konsultan pajak berpengalaman.

 

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi