Freelancer Tetap Harus Bayar Pajak, Bagaimana Penghitungannya?

Sekarang ini banyak perusahaan yang lebih memilih mempekerjakan seorang freelancer untuk beberapa jenis pekerjaan khusus. Misalnya seperti content writer, media sosial, atau desain grafis. Perusahaan biasanya akan merekrut para freelancer ini untuk bergabung dalam proyek-proyek dengan jangka waktu terbatas.

an image

 

Hal ini dianggap akan lebih efisien dan menghemat biaya, sebab perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya reguler seperti gaji pokok, tunjangan, dan sebagainya. Selain itu, karena freelancer datang dari luar lingkungan perusahaan, ia juga dianggap lebih kreatif dan mampu memberikan suasana baru terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

 

Dari segi waktu dan tempat, freelancer lebih bebas dalam menentukan skema kerjanya sendiri. Ia bebas menentukan di mana dan kapan ia akan bekerja, selama hasil kerjanya tetap diserahkan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Lalu, bagaimana dengan kewajibannya membayar pajak? Bukankah seorang freelancer tidak terikat pada perusahaan manapun, sehingga terbebas dari kewajiban membayar pajak? Itu adalah anggapan yang keliru.

 

Meskipun tidak terikat pada perusahaan apapun, pada prinsipnya seorang freelancer tetap merupakan seseorang yang menghasilkan uang atau memiliki pendapatan. Karena itu, penghasilannya tersebut tetap harus dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebagaimana pada umumnya.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Namun, penghitungan pajak seorang freelancer sedikit berbeda dengan penghitungan pajak seorang karyawan atau pegawai kantoran. Penghitungan pajak seorang freelancer dilakukan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), yang merupakan norma yang dapat digunakan oleh wajib pajak dalam perhitungan penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 25/29 terutang.

 

Adapun wajib pajak yang boleh menggunakan NPPN harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
 

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai peredaran bruto/omzet bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak berdasarkan pasal 14 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh dan PP Nomor 46 Tahun 2013.

  2. Ketentuan tersebut berlaku sejak tahun 2013.

  3. Khusus mulai Juli 2013 penggunaan NPPN sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2013.

  4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang bermaksud menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan neto wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak) dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan.

 

Selain itu, NPPN juga dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut:

  1. 10 (sepuluh) Ibukota Provinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;

  2. Ibukota Provinsi lainnya; dan

  3. Daerah lainnya.

 

Cara Menghitung Pajak Freelance Menggunakan NPPN

 

Cara menghitung besaran penghasilan Neto seorang freelancer adalah pendapatan bruto dikali Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Tarif NPPN adalah sebesar 50% dari pendapatan bruto. Mari kita lakukan sedikit simulasi pembayaran pajak freelancer agak dapat lebih mudah dipahami.

Andi adalah seorang freelancer desain grafis yang belum menikah. Pendapatannya per tahun ialah sebesar Rp150 juta. Maka, untuk mendapatkan besaran neto, total pendapatan Andi dikalikan dengan tariff NPPN.

 

  • Pendapatan bruto Andi x tarif NPPN =
    Rp150.000.000 x 50% = Rp75.000.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = (Penghasilan neto – PTKP) x PPh 21

  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) =
    (Rp75.000.000 – Rp54.000.000) x 5% = Rp21.000.000 x 5%

PPh 21 yang harus dibayar dalam satu tahun = Rp1.050.000.

 

Apakah penghasilan Anda sudah melebihi PTKP? Jika sudah, maka sudah saatnya melakukan penghitungan jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar sebelum tenggat waktu akhir bulan ini (31/3/2021). 

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi