Ketentuan dan Tarif Pajak Obligasi Negara Terbaru 2023

Seperti yang Anda ketahui, investasi tidak hanya dilakukan oleh perorangan saja, melainkan juga dapat dilakukan oleh suatu perusahaan sebagai cara lain dalam meningkatkan pendapatan. Namun, yang perlu digaris bawahi, investasi tentu tidak luput dari kewajiban atas pajak penghasilan di dalamnya, tak terkecuali investasi dalam bentuk obligasi. Tahukah Anda bahwa pemerintah telah mengeluarkan ketentuan terbaru terkait pajak obligasi negara yang dapat meringankan Wajib Pajak? Lantas, apa saja ketentuan pajak obligasi yang diperbarui? Simak selengkapnya di bawah ini!

an image

 

Apa itu Pajak Obligasi Negara?

Sebelum membahas lebih dalam mengenai pajak obligasi negara, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu apa itu obligasi. Secara umum, obligasi adalah surat utang yang dikeluarkan oleh pihak berutang kepada pihak yang berpiutang. Dalam istilah lain, obligasi merupakan surat utang yang dapat dibeli oleh individu atau perusahaan. Kegiatan tersebut akan menimbulkan bunga atau yang sering disebut sebagai bunga obligasi.

 

Bunga obligasi dapat didefinisikan sebagai imbalan atau keuntungan yang diperoleh oleh pihak pembeli surat obligasi. Anda tentu tahu bahwa setiap penghasilan dengan besaran tertentu akan dikenai pajak dengan tarif tertentu. Dalam hal ini, bunga obligasi juga termasuk di antara penghasilan yang harus dikenakan pajak. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pajak obligasi adalah pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak atas bunga obligasi dari kegiatan investasi obligasi yang dilakukan.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Ketentuan Tarif Pajak PPh Final atas Bunga Obligasi

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan beleid baru terkait pajak bunga obligasi. Ketentuan ini berupa penurunan tarif pajak bunga obligasi sehingga dapat meringankan Wajib Pajak. Lalu, bagaimana ketentuan pajak obligasi berdasarkan peraturan terbaru? Berikut adalah pembahasannya.

 

Tarif Pajak Bunga Obligasi Terbaru, Turun Jadi 10 Persen!

Pada awalnya, tarif pajak bunga obligasi yang telah ditetapkan adalah sebesar 15%. Namun, pemerintah kemudian menerbitkan peraturan baru, yakni PP Nomor 91 Tahun 2021 sebagai bentuk pertegasan dari PP No. 55 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Berdasarkan PP Nomor 91 Tahun 2021 Pasal 2 ayat 2, disebutkan bahwa tarif pajak penghasilan atas bunga obligasi turun menjadi 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Penurunan tarif ini mulai diberlakukan sejak Agustus tahun 2021 lalu. Ketentuan pengenaan tarif pajak obligasi ini juga telah diterapkan untuk segala jenis obligasi, baik yang diterbitkan oleh pemerintah maupun oleh lembaga nonpemerintah.

 

Perhitungan Pajak Bunga Obligasi 2023

Selanjutnya, untuk membantu Anda memahami pajak obligasi, berikut kami berikan contoh perhitungan pajak bunga obligasi berdasarkan ilustrasi khusus.

 

Pada tanggal 1 Juli 2022, PT Adimitra (emiten) menerbitkan obligasi dengan kupon (interest bearing bond) dengan nilai nominal Rp10.000.000,00 per lembar. Jangka waktu obligasi adalah 5 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Juli 2027). Bunga tetap sebesar 12% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember. Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

 

PT Dwidaya (investor) pada saat penerbitan perdana membeli 10 lembar obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount) dengan harga Rp8.000.000,00 per lembar. Berapa besaran pajak yang harus dibayarkan atas bunga obligasi tersebut pada saat jatuh tempo pada 30 Juni 2023?

pajak obligasi, pajak obligasi negara, pajak obligasi adalah, pajak bunga obligasi

 

Pemerintah melalui otoritasnya tentu tidak semata-mata menerbitkan ketentuan pajak obligasi terbaru tanpa ada tujuan tertentu. Penurunan tarif ini pada dasarnya diberlakukan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mencapai tujuan berikut.

  1. Membantu menyelaraskan kebijakan atau peraturan dalam penurunan tarif PPh atas penghasilan bunga obligasi yang diterima ataupun diperoleh Wajib Pajak luar negeri.

  2. Memberikan kesetaraan beban atas PPh di antara investor obligasi.

  3. Melaksanakan pengembangan hingga pendalaman pada pasar obligasi di Indonesia.

 

Dikecualikan dari Pajak Penghasilan Bunga Obligasi Final

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pajak bunga obligasi berdasarkan ketentuan terbaru dikenakan tarif sebesar 10% dan bersifat final. Meskipun demikian, Pasal 3 PP 91/2021 menyebutkan bahwa pengenaan tarif tersebut tidak berlaku atas:

  1. Penghasilan bunga obligasi yang merupakan dana pensiunan yang diberikan oleh menteri keuangan atau telah diberikan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK);

  2. Wajib Pajak bank yang berada di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia, yang mana pihak ini akan dikenai PPh berdasarkan tarif umum sesuai UU PPh.

 

Pihak yang Berhak Memotong dan Memungut Pajak Bunga Obligasi

Pajak bunga obligasi pada dasarnya dapat dipotong dan dipungut oleh pihak-pihak tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan. Dengan kewajiban memotong dan memungut pajak bunga obligasi secara final itu, maka pihak tersebut wajib menyetorkan pajak obligasi ke kas negara. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 PP 91/2021, pihak yang berhak memotong dan memungut pajak bunga obligasi, antara lain sebagai berikut.

  1. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk

  2. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksadana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli

  3. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan.

 

Kesimpulan

Pajak obligasi adalah pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak atas bunga obligasi dari kegiatan investasi obligasi yang dilakukan. Berdasarkan ketentuan terbaru dalam PP Nomor 91 Tahun 2021, tarif pajak ini telah diturunkan menjadi 10% dari yang sebelumnya sebesar 15%. Penurunan tarif ini tentu mengurangi beban pajak Anda, bukan? Dengan demikian, Anda akan lebih taat dalam membayar pajak atas bunga obligasi yang didapat dan melaporkan pajak tersebut. Untuk mendorong kepatuhan pajak Anda, Konsultanku turut hadir untuk membantu urusan perpajakan Anda! Gunakan jasa perhitungan dan pelaporan SPT dari Konsultanku untuk membantu Anda dalam menghitung pajak obligasi dan melaporkan SPT dengan mudah.

 

pajak obligasi, pajak obligasi negara, pajak obligasi adalah, pajak bunga obligasi

pajak obligasi, pajak obligasi negara, pajak obligasi adalah, pajak bunga obligasi

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi